32.9 C
Jakarta

Bakesbangpol Kabupaten Banjar Gelar Sosialisasi Cegah Hoaks dan Radikalisme

Artikel Trending

AkhbarDaerahBakesbangpol Kabupaten Banjar Gelar Sosialisasi Cegah Hoaks dan Radikalisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Pontianak – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan Fasilitasi Masyarakat Dalam Menangkal Radikalisme dan Berita Hoaks Guna Mendukung Pemilu 2024 di Aula Kantor Kecamatan Astambul, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel, Kamis (4/5/2023) pagi lalu.

Kegiatan ini digelar dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar, Safrin Noor. Dalam kesempatan ini, ia mengatakan kewaspadaan terhadap radikalisme yang mengarah kepada aksi terorisme merupakan tanggung jawab bersama, agar masyarakat terbebas dari paham-paham yang memengaruhi.

Ia melanjutkan, sejauh ini berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam menanggulangi paham radikalisme di masyarakat guna mewujudkan ketertiban.

“Namun demikian penanganan yang dilakukan masih bersifat komprehensif dan jangka panjang,” ujarnya.

Radikalisme dan berita hoax, sambungnya, jika dibiarkan dapat membahayakan dan merugikan masyarakat. Radikalisme saat ini banyak mengarah pada kelompok agama yang menyukai kekerasan karena radikalisme adalah paham keras atau aliran melalui jalur agama yang bertujuan ingin mengubah tatanan sosial maupun politik dengan cara kekerasan.

“Kita harus mulai dari diri sendiri karena kadang-kadang diri kita sendiri bisa menjadi sumber yang mengaplikasi berita hoax tersebut bisa tersebar kemana-mana. Kalau ada berita yang misalnya tidak kita yakini, maka stop di kita saja. Itu merupakan salah satu kontribusi yang amat sangat penting untuk memutus mata rantai hoax dan berita radikalisme,” katanya lagi.

Camat Astambul, Ahmad Fauzi juga meminta kepada anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk menangkal radikalisme terutama saat memasuki tahun politik menjelang Pemilu dan Pilpres 2024. Menurutnya, pada tahun-tahun politik menjelang Pemilu rawan penyebaran radikalisme dan terorisme di antara masyarakat.

Guna menangkal radikalisme tersebut, tentunya unsur pemerintah, unsur keamanan serta unsur masyarakat perlu bahu-membahu, untuk menyampaikan bahaya-bahaya yang mungkin terjadi.

BACA JUGA  Konflik Politik Jadi Celah Radikalisme Masuk Jelang Pemilu 2024

“Paling tidak kita harus waspada terhadap penyebaran paham radikalisme ini,” imbuhnya.

Di hadapan 44 peserta pambakal dan staf dari 22 desa, narasumber yakni Kabid Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Banjar, Muhari menyampaikan tentang radikalisme dan berita hoax.

Muhari menjelaskan ciri dari radikalisme adalah mengklaim kebenaran tunggal dan menyesatkan kelompok lain yang berbeda pendapat, mempersulit tata cara sesuatu seperti agama serta ciri lainnya yakni bersikap berlebihan dalam ritual agama yang tidak pada tempatnya.

“Sementara ciri-ciri hoaks biasanya informasi mengakibatkan kecemasan, kebencian dan permusuhan. Sumber berita tidak jelas, bermuatan fanatisme atas nama ideologi, judul dan pengantar yang provokatif dan memberikan penghukuman serta menyembunyikan fakta dan data,” jelas Muhari.

Kasat Intelkam Polres Banjar, Kunarso di kesempatan ini juga menambahkan, kekuatan terbesar dalam upaya penangkalan penyebaran hoaks dan radikalisme menjelang Pemilu Tahun 2024 adalah masyarakat yang terliterasi dan teredukasi dengan baik.

Masyarakat yang mampu menyaring informasi dengan benar dapat menanggulangi hoaks dan disinformasi secara signifikan sehingga tidak mudah tergiring dengan opini yang dapat mengubah arah pemahaman yang berujung pada radikalisme.

Sanksi Hukum terhadap penyebar hoaks adalah Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.” “Dan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 01 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana,” Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi – tingginya 10 Tahun Penjara,” tutup Kunarso, dikutip dari laman Pemerintah Kabupaten Banjar, Minggu (7/5/2023).

Ahmad Fairozi
Ahmad Fairozihttps://www.penasantri.id/
Mahasiswa UNUSIA Jakarta, Alumni PP. Annuqayah daerah Lubangsa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru