28.9 C
Jakarta
Array

Bahaya Laten Radikalisme di Kampus

Artikel Trending

Bahaya Laten Radikalisme di Kampus
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Isu radikalisme kembali mengemuka pasca dikeluarkannya surat edaran perihal pembinaan bagi mahasiswi bercadar di lingkungan perguruan tinggi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kebijakan tersebut menuai respon semarak dari publik di jagad media-media sosial. Mulai respon positif hingga respon yang disampaikan dengan nada-nada satir. Hingga akhirnya kebijakan pembinaan terhadap mahasiswi bercadar itu dicabut.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Prof. Yudian Wahyudi, rektor UIN SUKA, semula dimaksudkan dan bertujuan untuk mendata sekaligus membina bagi mahasiswi yang bercadar. Namun, kebijakan tersebut direduksi secara serampangan oleh pihak-pihak yang memang sengaja menyudutkan kampus Islam negeri ini. Seolah-olah kebijakannya ditempuh secara sepihak dan melanggar hak asasi.

Hal serupa sebenarnya tidak hanya terjadi di UIN SUKA, bahkan kampus-kampus lainnya juga mengeluarkan kebijakan yang sama. Sebelumnya, pada pertengahan tahun lalu, “larangan” penggunaan cadar juga diberlakukan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dosen yang menggunakan cadar diminta untuk memilih membuka cadarnya atau mundur dari dosen. Demikian halnya yang diberlakukan di UIN Sunan Ampel Surabaya.

Pada prinsipnya, ketiga kampus tersebut mengeluarkan kebijakan “pelarangan” bercadar bukan karena pobia, melainkan mengisyaratkan tiga hal. Pertama, agar komunikasi berjalan efektif dalam kegiatan pembelajaran yang menerapkan sistem “tatap muka” (muwajjahah). Kedua, menangkal paham-paham radikalisme di kalangan mahasiswa. Ketiga, karena faktor kemanan (security) yang sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan oleh sekelompok orang yang ingin mencuri di lingkungan kampus agar tidak terpantau oleh kamera CCTV.

Kaderisasi Radikalisme

Kampus menjadi sasaran empuk bagi lahirnya generasi-generasi radikalis. Dengan dalih membimbing mahasiswa mendalami kajian keislaman, mahasiswa yang terkesan “polos” dan miskin pemahaman keagamaan menjadi lahan potensial kaderisasi. Semangat jihad fi sabilillah dan jargon “Back to Quran and Sunnah” menjadi jimat andalannya dalam menebarkan propaganda-propaganda ideologi sesat.

Budhy Munawar Rachman dalam Sekularisme, Liberalisme dan Pluralisme (2010) mengatakan bahwa bibit-bibit radikalisme muncul dari doktrin yang dipaksakan. Kita melihat   bagaimana kelompok-kelompok radikalis, dengan doktrinasinya itu, memiliki mekanisme yang terstruktur dalam hal rekruitmen. Proses perekrutan, jaringan, hingga pemberdayaan jaringan mereka pun dilakukan secara terorganisir.

Di berbagai kampus, mereka gencar melakukan kegiatan-kegiatan yang seolah-olah bersifat kemahasiswaan. Bahkan, mereka seolah-olah mengapresiasi NKRI dan Pancasila sebagai ideologi yang final. Akan tetapi, langkah tersebut hanyalah sebuah strategi agar banyak di antara mahasiswa tertarik bergabung.

Dalam situasi seperti itulah proses awal pengkaderan dimulai. Dari kaderisasi yang massif muncullah kader-kader militan yang siap memberikan segala-galanya demi ideologi yang sudah tertanam kuat dalam pikiran mereka. Digelarlah sejumlah kegiatan untuk menyatukan visi bahwa mereka adalah pejuang-pejuang yang siap berjihad di bumi Indonesia yang dianggap sekuler dan kafir. Untuk menyembunyikan “pemberontakan” besarnya, mereka menamakan kegiatan tersebut sebagai halaqah atau liqo’, yang berarti lingkaran atau pertemuan.

Mengingat semakin kuatnya gelombang arus radikalisme di kampus-kampus, apa yang telah dilakukan oleh rektor alumni Harvard Law School ini patut diapresiasi sebagai salah satu upaya mencegah radikalisme di kampus-kampus. Kampus sebagai agen bagi lahirnya kekuatan generasi bangsa harus merspons hal ini secara serius. Radikalisme adalah kejahatan serius yang tidak bisa dibiarkan keberadaan dan keberlangsungannya. Ini adalah bukti nyata yang tidak bisa disangkal.

Ahmad Fathoni Fauzan, Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru