Harakatuna.com. Jakarta. Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Zainuddin Amali mengatakan, pihaknya mempertimbangkan mengundang mantan pengikut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.
“Tadi ada usulan, tetapi dia bukan HTI tetapi sebagai eks ya. Sedang kami pertimbangkan,” ujar Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Amali menambahkan, pihaknya akan mengundang banyak ormas, tak hanya yang mendukung Perppu Ormas namun juga yang menolak. Namun, Komisi II masih menginventarisasi ormas atau pihak-pihak mana saja yang akan diundang. Setelah diinventarisasi, maka surat akan dikirinkan kepasa pihak-pihak yang diundang.
“Kami memberikan kebebasan kepada fraksi-fraksi untuk mengundang baik yang setuju terhadap Perppu ini maupun yang tidak setuju maupun yang berada di tengah,” kata Politisi Partai Golkar itu.
Komisi II juga akan mengundang sejumlah pihak dari pemerintah terkait Perppu Ormas, yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, hingga Badan Intelijen Negara.
Di samping itu, kata Amali, pihaknya juga akan mengundang pihak Lembaga Swadaya Masyarakat serta berkunjung ke tiga daerah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Beberapa tempat yang dianggap merepresentasi baik dari jumlah penduduk maupun dari keragaman penduduknya, Maka ditetapkan kami ke Jawa Bagian barat, tengadan timur,” ujar Amali.
Adapun pada Rabu pagi, Komisi II bersama pemerintah menggelar rapat perdana pembahasan Perppu Ormas. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mewakili pemerintah dalam kesempatan tersebut.