30 C
Jakarta

Bagaimana Hukum Seorang Anak Mengaqiqahi Dirinya Sendiri?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBagaimana Hukum Seorang Anak Mengaqiqahi Dirinya Sendiri?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. – Hukum aqiqah dikalangan masyarakat mendapai banyak perbedaan terkait hukumnya. Ada yang menyebutkan wajib dan ada yang menyebutkan sunnah. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa pengertian aqiqah sendiri adalah penyembelihan kambing yang dipersembahkan untuk anak sebagai wujud syukur, yang kemudian dilanjutkan dengan potong rambut si anak dan memberikan nama dengan nama yang baik. aqiqah dilakukan ketika bayi berumur 7 hari atau kelipatan 7 seperti 14 hari, 21 hari, det. Lalu bagaimana jika orang tua tidak memilki uang yang cukup untuk aqiqah? Maka aqiqah bisa dilakukan kapan saja tanpa menghitung kelipatan tujuh harinya. Berkaitan dengan jawaban seperti itu, apakah boleh untuk mengaqiqahi anak ketika sudah dewasa? Mari kita bahas secara perlahan.

Hukum Aqiqah

Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad. Orang tua mampu melakukan aqiqah untuk anaknya, maka hal itu tentunya baik karena melakukan ibadah yang diperintahkan. Namun, apabila orang tua tidak mampu untuk melakukan aqiqah, apalagi untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing, maka tentu saja hal ini tidak dipermasalahkan artinya boleh ditinggalkan dan tidak berdosa. Lalu dengan demikian, apakah ada dalil disyariatkannya melakukan aqiqah untuk anak?

Diriwayatkan dari Al-hasan dari Samurah r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelihkan pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberikan nama” (HR. ahmad 20722, At-Turmudzi 1605 dan dinilai shohih oleh Al-Ibani)

BACA JUGA  Wajibkah Mengulangi Mandi Ketika Sisa Air Mani Keluar Setelah Selesai Mandi Wajib?

Dengan demikian, hukum aqiqah dapat disimpulkan bahwa kita disyariatkan untuk melakukan aiaqah, namun hukumnya adalah bukan wajib, melainkan sunnah bagi yang mampu. Sama seperti hukumnya haji, yakni wajib bagi yang mampu.

Hukum Mengaqiqahi Dirinya Sendiri

Sebenarnya aqiqah itu dibebankan atau disyariatkan untuk orang tua kepada anak, namun jika anak sudah terlanjur dewasa, semisal orang tua ingin mengaqiqahi ketika sudah dewasa, maka boleh saja hukumnya, namun hanya sebatas potong kambing. Satu kambing untuk anak perempuan dan dua ekor kambing untuk anak laki-laki. Lalu, apakah boleh kita mengaqiqahi diri kita sendiri? Jawabannya adalah boleh. Tapi anjurannya bukan seperti itu, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Buya Yahya menanggapi, Ketika kita mengaqiqahi diri kita sendiri maka jatuhnya adalah sedekah. Sedekah itu Boleh saja sedekah dilakukan kapan saja. Namun jika memperlukan saran, yang lebih baik daripada kita mengaqiqahi diri kita sendiri adalah dengan menyiapkan aqiqah untuk anak kita karena memang aqiqah anak kita adalah sunnah bagi kita.

Semoga tulisan singkat ini bermanfaat untuk sesama. Tanpa merasa menggurui ataupun digurui karena kita sama-sama belajar. Semoga kita tergolong dalam golongan hamba-hamba yang alim, yang dapat memberikan kemanfaatan untuk sesama. Barakallahu fikuum.

Oleh Nurul Fela Safitri Mubarokah

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru