28 C
Jakarta
Array

ASN Anti-Pancasila

Artikel Trending

ASN Anti-Pancasila
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Tahapan demi tahapan perekrutan Calon Negeri Sipil (CPNS) sudah berlangsung. Antusiasme masyarakat terhadap sleksi CPNS tahun ini cukup tinggi, bahkan bisa disebut paling tinggi sepanjang sejarah republik ini berdiri. Tak tanggung-tanggung, jumlah pelamar CPNS tahun ini mencapai 4 juta.

Bersamaan dengan momentum seleksi CPNS 2018, kabar bahwa banyak PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menolak ideologi Pancasila kembali memanas. Bahkan sampai mengundang beberapa petinggi negara, seperti ketua DPR RI Bambang Soesatyo, misalnya.

Pada tahun lalu (2017), Alvara Research melakukan survei terhadap 1.200 responden yang terdiri dari ASN dan swasta maupun profesional. Hasilnya cukup mengejutkan. Betapa tidak. Ada 19,4% ASN yang terindikasi Anti-Pancasila.

Memang harus diakui bahwa jumlah tersebut tidak banyak. Meskipun demikian, jumlah sedikit tersebut akan menjadi semacam bom waktu, jika tidak segera diselesaikan sedini mungkin. Untuk itu, sudah seharusnya pemerintah melakukan upaya-upaya serius terhadap temuan Alvara Research tersebut. Artinya, harus ada tindakan. Terlebih saat ini sedang berlangsung proses perekrutan ASN baru.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa salah satu faktor munculnya ASN Anti-Pancasila adalah akibat proses perekrutan yang kurang ketat. Seleksi atau tes yang komprehensif diperlukan guna menguak ideologi atau pemahaman calon PNS. Jika waktu tes ditemukan ada yang memiliki pemahaman anti-Pancasila atau bahkan menyebarkan paham radikalisme, maka jangan kasih ruang sedikitpun.

Selain memperketat proses awal, yakni perekrutan, pemerintah juga harus berani mengambil langkah tegas bagi ASN yang terbukti memiliki ideologi Anti-Pancasila. Hemat kata, ASN yang Anti-Pancasila diberikan sanksi berat, dipecat misalnya. Langkah seperti ini dimaksudkan untuk memberikan efek kejut (shock teraphy) bagi ASN lainnya.

Sebagaimana diketahui bahwa UU ASN mengatur bahwa setiap ASN harus setia dan mematuhi UUD 1945. Jadi, secara yuridis sanat jelas, bahwa tak ada ampun bagi ASN yang melanggar atau tidak patuh terhadap UUD 1945.

Dan yang tak kalah pentingnya lagi, pemerintah, melalui Mendagri misalnya, memberikan surat edaran yang berisi intruksi kepada kepala daerah untuk melakukan monitoring terhadap ASN; gerak-gerik dan pemahamannya dipantau secara intensif. Langkah ini untuk mendeteksi sejak dini tentang ASN yang Anti-Pancasila.

ASN Anti-Pancasila lebih berbahaya ketimbang rakyat biasa. Mengapa? Pertama, ASN adalah orang yang memiliki kuasa. Otoritas yang dipegang bisa dijadikan sebagai alat untuk mempengaruhi orang lain. Tentu hal ini tidak perlu terjadi. Oleh sebab itu, sekali lagi, pemerintah harus mengambil langkah tegas terhadap ASN yang Anti-Pancasila.

Kedua, merong-rong negara. ASN adalah orang yang mengabdi untuk negeri ini. Segenap tenaga dan pikiran mereka dicurahkan untuk mengabdi dan melayani masyarakat. ASN adalah orang yang di dalam sekaligus menjalankan sistem di negeri ini. Jika orang di dalam sistem memiliki pemahaman yang bertentangan dengan sistem yang sah dan diakui negara, maka ia kelak akan menjadi “musuh” bagi negera itu sendiri.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru