25.4 C
Jakarta
Array

Asal Mula Pasar Modal Syariah

Artikel Trending

Asal Mula Pasar Modal Syariah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Pasar modal syariah dapat  juga diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan norma-norma syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terhindar dari sesuatu yang melanggar syariah misal riba, perjudian, dan spekulasi. Pasar modal syariah berbeda dengan pasar modal konvensional. Hal tersebut karena pasar modal Indonesia seperti dalam bentuk saham dan obligasi dengan kriteria tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.

Pasar modal syariah merupakan yang mana suatu lembaga pasar modal yang seluruh penerapan kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang di perdagangkan telah sesuai dengan norma-norma syariah. Adapun  efek syariah merupakan efek yang mana dimaksud dalam peraturan undang-undang di dalam bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya sesuai dengan norma-norma syariah (Mardani,2017:134-135)

Pertama kali lembaga keuangan yang concern didalam mengoprasionalkan portofolionya dengan portofolio syariah di pasar modal adalah Amanah Income Fund yang didirikan pada bulan Juni 1986 oleh para anggota The North American Islamic Trust yang bermarkas di Indiana, Amerika Serikat. Tidak lama kemudian wacana membangun pasar modal yang berbasis syariah disambut dengan sangat antusias oleh para pakar ekonomi muslim di kawasan Timur Tengah, Eropa, Asia, dan juga di wilayah AS yang lain. Negara tersebut merupakan negara yang proaktif dalam upaya menyambut  investor muslim maupun yang ingin memanfaatkan pasar modal  syariah ialah Bahrain Stock di Bahrain, Amman Financial Market di Amman, KL Stock Exchange di Kuala Lumpur Malaysia.

Pasar modal syariah tida khanya berkembang di negara-negaranya yang mayoritas muslim, tetapijuga berkembang di negara-negara sekuler yang tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan emas ini. Bursa efek dunia New York Stock Exchange meluncurkan produk yang bernama Dow Jones Islamic Market Index (DJIMI) pada bulan Februari 1999.

Untuk menjaga agar investasi yang dilakukan oleh pasar modal syariah ini aman dari hal-hal yang bertentangan dengan prinsip syariah, maka dibentuklah Dewan Pengawas Syariah yang disebut dengan nama Syariah Supervisory Board. Perkembangan lembaga keuangan syariah dalambentuk investasi di Pasar Modal Syariah di berbagai negara disambut baik oleh pakar ekonomi muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia yang ditandai dengan lahirnya Jakarta Islamic Indeks pada tahun 2000.

Demikian juga sudah diterbitkan di pasar modal syariah di Malaysia dan sudah mulai dioperasikannya pasar modal. Berbagai macam surat berharga dengan dengan menggunakan prinsip prinsip syariah diperbolehkan dan tidak adanya praktek investasi yang bersifat penipuan, kezaliman, unsur riba, insider trending, window dressing, dan segala transaksi yang tidak jujur lainnya. Negara Yordania tersebut juga sudah menerapkan pasar uang yang berprinsip syariah dengan mengeluarkan Mutual Loan Bonds (MLB) untuk membiayai segala upaya kegiatan pemerintah.

IDB juga menerbitkan Trust Invesment Unit Funds dan Islamic Bank Portofolio for Trade Finance. Di dalam pemasaran uang yang berprinsip syariah di Indonesia dikenal dengan Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS). Sedangkan peranti yang digunakan dalam pasar uang syariah ini adalah dalam bentuk Sertifikat Investasi Mudarabah Antara Bank (IMA) dan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI).

Di dalam halnya merespon segala hal yang berkaitan dengan investasi pasar modal syariah sebagai upaya pesatnya perkembangan ekonomi berprinsip syariah di seluruh dunia, di Jakarta dibentuk Jakarta Islamic Index (JI) yang gdikeluarkan oleh PT Bursa Efek Jakarta pada tanggal 3 Juli 2000. Perusahaan-perusahaan (emiten) yang kegiatan utamanya tidak sesuai dengan syariah, maka akan dikeluarkan dari komponen JII.

Bagi erusahaan yang telah didaftar di JIl paling tidak perusahaan tersebut telah memenuhi filter dari prinsip-prinsip syariah dan sudah terpenuhi kriteria untuk indeks yang telah ditetapkan. Sedangkan tolok ukur filter syariah adalah usaha emiten bukan usaha perjudian, tidak menggunakan unsur ribawi segaimana dalam investasi konvensional, bukan emiten yang mendistribusikan dan emproduksi barang-barang haram, atau barang-barang yang merusak moral bangsa. (Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum,2017:78/79)

  •  Tonggak Kelahiran Pasar Modal Syariah Indonesia

1997

Tonggak sejarah kelahiran pasar modal syariah Indonesia diawali dengan penerbitan reksa dana syariah pertama di Indonesia oleh dana reksa Investment Management (DIM) pada tahun 1997. Sementara itu, reksa dana syariah pertama di dunia, the Amana Income Funds diluncurkan pada tahun 1986 di Indianalopis, Amerika Serikat.

1999

Majelis Ulama Indonesia mendirikan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) pada tahun 1999, sebagai lembaga Independent di bawah MUI yang bertanggung jawab terhadap fatwa terkait ekonomi Islamdi Indonesia.

2000

DIM bekerja sama dengan Bursa Efek Jakarta (BEJ) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) sebagai indek saham syariah pertama di Indonesia pada tahun 2000. JII adalah indeks saham syariah yang terdiri dari 30 saham syariah yang paling di likuid di Indonesia. Pada awalnya saham syariah yang masuk JII dilakukan oleh DIM, sedangkan kriteria saham likuid di susun BEJ.

Peluncuran JII hanyah berlangsung satu tahun dari penerbit indeks saham syariah pertama di dunia, Dow Jones Islamic Maeket Index (DJIM) pada tahun 1999.

2001

DSN-MUI menerbitkan fatwa No. 20 tahun 2001 tentang pedoman dana syariah. Fatwa ini menjadi fatwa pertama yang dikeluarkan oleh DSN-MUI terkait pasar modal Islam dan merupakan respons dari diluncurkannya reksa dana syariah pertama di tahun 2000.

2002

PT Indosat menerbitkan obligasi syariah pertama di Indonesia dengan menggunakan akad mudharabah pada tahun 2002. Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas menjadi penjaminemisi dari produk tersebut. Pada saat itu, regulasi tentang Sukuk belum ada sehingga digunakan istilah obligasi syariah agar tidak melanggar peraturan yang berlaku. Sayangnya, pada tahun 2017 izin usaha AAA Sekuritas dicabut oleh OJK karena terbukti melakukan pelanggaran regulasipasar modal Indonesia.

DSN-MUI menerbitkan dua fatwa yang digunakan sebagai dasar kesesuaian prinsip Islam dari obligasi syariah mudharabah PT Indosat, yaitu:

  • Fatwa No. 32 tahun 2002 tentang obligasi syariah
  • Fatwa No. 33 tahun 2002 tentang obligasi syariah mudharabah

2003

DSN-MUI menerbitkan sebuah Fatwa No. 40 tahun 2003 mengenai pasar modal dan pedoman umum mengenai penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal. Ada sebagian kalangan yang menjadikan peluncuran fatwa ini sebagai indikator pendirian pasar modal syariah Indonesia.

2004

PT Matahari Putra Prima (MPP) menerbitkan abligasi syariah ijarah pertama di Indonesia pada tahun 2004 DSN-MUI mengeluarkan Fatwa No. 41 tahun 2004 tentang obligasi syariah ijarah sebagai dasar kesesuaian prinsip Islam dari obligasi syariah jarah MPP.

2006 

Bapepam-LK mengeluarkan regulasi atau peraturan tentang pasar modal Syariah pertama di Indonesia pada tahun 2006, terdiri dari :

  • Peraturan Nomer  IX.A.13 tentang penerbitan Efek Syaria.
  • Peraturan Nomer IX.A.14 tentang akad-akad yang digunakan dalam penerbitan Efek syariah di pasar modal.

Sejak dikeluarkannya regulasi tentang Efek syariah ini, maka istilah obligasi syariah secara resmi diganti dengan Sukuk.

 2007

Bapepam-LK menerbitkan peraturan lI.K.1tentang kriteria dan penerbitan daftar Efek syariah (DES) pada tahun 2007. Berdasarkan regulasi ini maka saham syariah yang masuk JII tidak lagi diseleksi oleh DIM tetapi mengikuti DES yang diterbitkan OJK setiap enam bulan sekali. (Irwan Abdallah,2018:xxiv-xxvii)

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru