26.1 C
Jakarta

AS Sepakati Pernyataan DK PBB Tentang Permukiman Liar, Israel Ngamuk

Artikel Trending

AkhbarInternasionalAS Sepakati Pernyataan DK PBB Tentang Permukiman Liar, Israel Ngamuk
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Tel Aviv – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengkritik keras pernyataan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) yang menyatakan keprihatinan mendalam atas keputusan Israel melegalkan sembilan permukiman liar yang dihuni warga Yahudi Israel di Tepi Barat. Dia secara khusus mencela Amerika Serikat (AS) karena ikut menyetujui pernyataan DK PBB tersebut.

“(Pernyataan Dewan Keamanan) menyangkal hak orang Yahudi untuk tinggal di tanah air bersejarah kami,” kata Kantor Perdana Menteri Israel dalam sebuah pernyataan, Senin (20/2/2023), dikutip laman Al Arabiya.

Menurut Netanyahu, pernyataan Dewan Keamanan PBB terkait sembilan permukiman liar tersebut bersifat sepihak. (Dewan Keamanan) gagal menyebutkan serangan teror Palestina di Yerusalem di mana 10 warga sipil dibunuh, mengabaikan kebijakan pay-for-slay Otoritas Palestina yang aneh, yang mensubsidi pembunuhan orang Yahudi, serta meremehkan kejahatan antisemitisme yang mengakibatkan pembantaian jutaan orang,” katanya.

Dalam pernyataannya, Netanyahu turut mengkritik sikap AS yang menyetujui pernyataan Dewan Keamanan PBB terkait sembilan permukiman liar tersebut. “Pernyataan itu seharusnya tidak pernah dibuat dan AS seharusnya tidak pernah bergabung,” ujarnya.

Dewan Keamanan PBB menyatakan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas keputusan Israel melegalkan sembilan permukiman liar yang dihuni warga Yahudi Israel di Tepi Barat. Israel diketahui turut mengumumkan rencana membangun 10 ribu permukiman baru wilayah tersebut.

“Dewan Keamanan menegaskan kembali bahwa melanjutkan kegiatan permukiman Israel membahayakan kelangsungan solusi dua negara berdasarkan garis 1967,” demikian bunyi Presiden Dewan Keamanan PBB yang disepakati 15 negara anggota di dalamnya, Senin lalu.

Lewat pernyataan tersebut, Dewan Keamanan PBB menegaskan bahwa mereka sangat menentang semua tindakan sepihak yang menghambat perdamaian. “Termasuk antara lain pembangunan dan perluasan permukiman Israel, penyitaan tanah Palestina, dan ‘legalisasi’ permukiman-permukiman liar, penghancuran rumah-rumah warga Palestina, serta pemindahan penduduk sipil Palestina,” katanya.

BACA JUGA  Tentara Israel Usir Paksa Warga Palestina yang Mengungsi di RS Nasser, Khan Younis

Dewan Keamanan PBB juga menyerukan agar status quo bersejarah di situs-situs suci Yerusalem dijunjung tinggi dan tidak diubah. Mereka menekankan peran khusus Yordania dalam hal tersebut.

Akhir pekan lalu Uni Emirat Arab (UEA) mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB bahwa mereka tidak akan menggelar pemungutan suara terkait rancangan resolusi yang menuntut Israel segera menghentikan sepenuhnya aktivitas permukiman di wilayah Palestina yang diduduki. Sebelumnya dilaporkan bahwa proses pemungutan suara atas rancangan resolusi tersebut diagendakan digelar Senin lalu.

Dalam sebuah catatan yang dikirim kepada perwakilan semua negara anggota Dewan Keamanan PBB pada Ahad (19/2/2023), UEA mengungkapkan, saat ini mereka sekarang akan bekerja untuk menyusun pernyataan resmi atau dikenal sebagai presidential statement (PRST). Pernyataan tersebut harus disetujui Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 negara melalui konsensus.

“Mengingat pembicaraan positif antara para pihak, kami sekarang sedang bekerja mengerjakan draf PRST yang akan mendapatkan konsensus. Oleh karena itu, tidak akan ada pemungutan suara terkait rancangan resolusi pada Senin. Sebagian besar bahasa PRST akan diambil dari rancangan resolusi tersebut,” demikian bunyi catatan yang dikirim UEA.

Rancangan resolusi yang diajukan UEA hendak menegaskan kembali bahwa pendirian permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki validitas hukum serta merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional. Resolusi juga mengutuk semua upaya aneksasi, termasuk keputusan dan tindakan Israel mengenai permukiman.

Pada 12 Februari lalu, pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu melegalkan sembilan permukiman liar yang dihuni warga Yahudi Israel di Tepi Barat.

Daftar kesembilan permukiman tersebut yakni Avigayil, Beit Hogla, Givat Harel, Givat Arnon, Mitzpe Yehuda, Malachei Hashalom, Asahel, Sde Boaz, dan Shaccharit. Keputusan Israel melegalkan kesembilan permukiman liar itu menuai kecaman luas, tidak hanya dari negara Arab, tapi juga Eropa dan AS.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru