Harakatuna.com. Riyadl – Seorang pria Arab Saudi terlibat jaringan terorisme. Pemerintah setempat berlakukan hukuman mati di kota Dammam pada Senin (6/9) waktu setempat. Terdakwah yang terlibar jaringan terorisme ini ditengarai melakukan penyelundupan senjata tajam untuk aksi-aksi kekerasan dan teror.
Seperti diberitakan kantor berita AFP, Selasa (7/9/2021), dalam sebuah pernyataan, Kementerian Dalam Negeri Saudi menyatakan pria itu telah dinyatakan bersalah. Tindakan penyelundupan senjata dinilai menjadi bibit terorisme yang selama ini menjadi musuh besar pemerintahan Arab Saudi.
Pasalnya, pihaknya telah diincar dan dipantau sejak beberapa bulan lalu. Terdakwah menjadi anggota sel teroris dan “menargetkan personel keamanan dengan menembaki mereka”.
Kementerian menambahkan, dia juga didakwa menyelundupkan senjata ke dalam dan ke luar negeri serta menjadi anggota sel teroris. “Ia malakukan penyelundupan senjata tajam dengan tujuan mengganggu stabilitas keamanan nasional”, tutur Mendagri Arab Saudi.
Bulan lalu, kelompok HAM Amnesty International mengatakan setidaknya 40 orang dieksekusi mati antara Januari dan Juli di Arab Saudi, lebih banyak dari sepanjang tahun 2020. Sebagaimana laporan berita setempat, Arab Saudi memberlakukan hukuman mati bagi siapa saja yang ditengarai terlibat dalam tindakan terorisme.
Menurut Amnesty, Arab Saudi menghukum mati 184 orang pada 2019, dan mengatakan itu adalah jumlah tertinggi yang tercatat dalam satu tahun di negara itu.
Awal tahun ini, Komisi Hak Asasi Manusia Arab Saudi (HRC) mengatakan telah mendokumentasikan 27 eksekusi mati pada tahun 2020, penurunan 85 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sebagian karena moratorium hukuman mati untuk pelanggaran narkoba.
Tahun lalu, HRC juga mengumumkan bahwa Arab Saudi menghapus hukuman cambuk yang diperintahkan pengadilan, dalam sebuah langkah reformasi yang disambut baik oleh para aktivis.
Namun, para aktivis skeptis bahwa reformasi akan meluas ke pembebasan tahanan politik, penghentian tindakan keras terhadap perbedaan pendapat atau diakhirinya eksekusi mati.