27.8 C
Jakarta

Aqidah Siyasah: Biang Perseteruan Hizbut Tahrir dengan Gerakan Islam

Artikel Trending

CNRCTAqidah Siyasah: Biang Perseteruan Hizbut Tahrir dengan Gerakan Islam
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Minar Scientific Society, yang didirikan oleh pejabat pemerintahan Taliban di Afghanistan menyelenggarakan konferensi di Provinsi Ghor pada Rabu (8/1/2025). Sebagaimana yang dikabarkan oleh media Arrahmah yang melansir dari Aamaj News, pembicara Taliban menyatakan Hizbut Tahrir (HT) adalah kelompok Khawarij yang halal untuk dibunuh.

Memang sejak awal pemerintahan Taliban sampai detik ini HT menilai pemerintahan Imarah Islam Afghanistan (IIA) bukan pemerintahan Islam yang sah menurut syariat Islam. Diyakini sebagai pemerintahan etnis dan bangsa Afghanistan, bukan pemerintahan Khilafah untuk seluruh kaum muslimin.

HT beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa menentang pemerintahan Taliban. Mereka membagi-bagikan selebaran yang menghasut masyarakat supaya melawan pemerintah Taliban lalu menggantinya dengan khilafah (maksudnya Khilafah Tahririyah). Atas aksi-aksi tersebut pemerintah Taliban menangkap sejumlah aktivis HT dan menahan mereka di dalam penjara-penjara yang tersebar di beberapa provinsi.

Muhammad al-Jaulani pemimpin Hai’ah Tahrir Syam (HTS) bersama milisi-milisi yang berhasil menggulingkan pemerintahan Bassar Assad tetap menahan aktivis-aktivis HT yang mendekam di dalam penjara-penjara ketika tahanan lain bebas. Al-Jaulani juga memerintahkan pasukannya untuk menangkap aktivis HT yang berada di luar penjara yang melakukan aksi-aksi provokasi yang menuding pemerintahan baru Suriah berdiri atas arahan Amerika dan Turki. HT menyatakan pemerintahan baru Suriah tidak sah karena bukan pemerintahan Islam, bukan untuk tujuan Islam.

Karakter HT yang mengharamkan ikhtilaf dalam fiqih siyasah membuat mereka selalu berseteru bukan saja dengan dengan kelompok sekuler, tetapi juga dengan mujahidin yang sudah teruji pengorbanan dan keikhlasannya dalam berjuang di jalan Allah swt.

Sedangkan ikhtilaf dalam fikih siyasah hampir mustahil dapat dihindari karena berhubungan dengan pemahaman, pandangan dan pendapat seseorang terhadap realitas sosial politik, politik lokal, nasional, regional, internasional, dan global (fiqih waqi’iyat), berhubungan dengan skala prioritas dan keseimbangan dalam merealisasikan maqashid syariah (fiqih aulawiyat dan fiqih muwazanat); yang semuanya bersifat ijtihadiyah, aqliyah, dan dzanniyah.

Pada pengantar buku saya yang berjudul Mendedah Khilafah Membela Indonesia, Kiai Mukhlas Syarkun menyampaikan bahwa “HTI mengakidahkan siyasah.” HT sendiri membagi akidah Islam menjadi 2: Akidah ruhiyah dan akidah siyasah. Jika demikian, wajar apabila HT menolak ikhtilaf dalam fiqih siyasah, sebab logikanya tidak boleh ada ikhtilaf dalam masalah akidah.

HT mengakidahkan fikih siyasah mereka. Memutlakkan teori, konsep, analisis, pandangan, dan pendapat politik mereka tentang suatu peristiwa politik. Mendudukkannya laksana nash al-Qur’an. Seolah-olah itu adalah wahyu Allah swt dari langit yang disampaikan oleh Malaikat Jibril yang pasti benar mustahil salah.

Mengakidahkan suatu fiqih berarti memutlakkan pemahaman, pandangan dan pendapat seseorang tentang suatu hal. Hal yang tidak pernah dilakukan oleh ulama-ulama sebelum dan di luar HT. Dalam bab siyasah istilah yang lazim adalah fikih siyasah dan siyasah syar’iyah. Adapun istilah akidah siyasah merupakan istilah baru yang diadopsi oleh HT.

Pada akhirnya, dapat dipastikan HT akan selalu berseteru dengan gerakan Islam mana pun dan di mana pun bilamana mereka tetap membagi akidah Islam menjadi akidah ruhiyah dan akidah siyasah. Bilamana mereka tetap menempatkan permasalahan politik sebagai masalah akidah. Bukan sebagai masalah siyasah syar’iyah dan fiqih siyasah.

Ayik Heriansyah
Ayik Heriansyah
Lulusan Kajian Terorisme Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru