27.1 C
Jakarta
Array

Aplikasi Piagam Madinah dalam Konstitusi Indonesia (1)

Artikel Trending

Aplikasi Piagam Madinah dalam Konstitusi Indonesia (1)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Aplikasi Piagam Madinah dalam Konstitusi Indonesia

Oleh: KH. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D

Terdapat perbedaan krateristik antara ajaran Islam yang berkaitan dengan sistem kepercayaan dan peribadatan dibanding dengan ajaran yang berkaitan dengan sistem kemasyaratan dan kenegaraan. Yang pertama bersifat detail, sedangkan yang kedua pada umumnya hanya berbentuk garis besar atau prinsip-prinsip umum saja. Hal ini dimaksudkan betapa penghargaan ajaran agama Islam terhadap kreasi akal manusia agar selalu berkreasi dan berpikir dengan kerangka nilai dasar Islam untuk dioprasikan sesuai dengan perkembangan zaman dan peradaban manusia.

Al-Qur’an al Karim yang merupakan sumber primer dalam ajaran Islam sama sekali tidak memuat kerangka teknis tentang format bernegara. Harun Nasution menyatakan bahwa, “baik  sistem  pemerintahan  maupun pembentukannya tidak ada ayat di dalam Al-Qur’an yang menyebutnya secara tegas”. Agar masyarakat tidak terhambat nilai dinamika dan dinamisnya, maka yang diperlukan adalah prinsip-prinsip dan dasar-dasar yang melandasi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa sesuai dengan perkembangan zaman.

Nabi Muhammad Saw sebagai pembawa misi kenabian  dengan bekal wahyu telah bertindak sesuai dengan kapasitasnya sebagai tokoh agama dan kepala negara. Ia menerima wahyu yang bersifat nilai-nilai dan prinsip dasar, lalu dikembangkan secara oprasional kemasyarakatan untuk bertindak tidak hanya sebagai penyebar kalimat tauhid, sumber hukum dan keteladanan. Akan tetapi lebih dari itu Nabi Saw mengorganisir masyarakat agar terbentuk komunitas yang mandiri dan berdaulat dengan ciri ideologi dan teologi yang khas.

Dua periode besar sejak Nabi Muhammad saw mengemban tugas sebagi nabi dan rasul sekaligus mulai menerima wahyu pertama di guwa Hira’ (lima ayat pertama surat al ‘Alaq).  Pertama, periode Mekkah, selama tiga belas tahun Nabi Muhammad saw. di kota Mekkah menyebarkan kalimat tauhid melalui dua strategi. Pertama, Nabi Aaw menyebarkan misinya secara sembunyi (sirriyah) tidak berani menampakan diri  kepada publik, hanya dari rumah penduduk ke rumah lainnya  (door to door). Kedua, Nabi Muhammad saw. mendapat intruksi dari Allah SWT untuk berdakwah secara terang-terangan (jahriyah).

Kedua, periode Madinah, yaitu sejak Nabi Muhammad Saw pindah ke Madinah tahun 622 M. sampai ia wafat. di Madinah mereka mempunyai kedudukan yang baik dan segera merupakan umat yang kuat dan dapat berdiri sendiri. D. B. Macdonald  menyatakan bahwa, “Di sini, Madinah telah terbentuk negara Islam pertama dan telah diletakkan dasar-dasar politik bagi perundang-undangan Islam.” Dengan demikian jelas bahwa Islam bukan sekedar kepercayaan dan agama individual, namun ia meniscayakan suatu bangunan masyarakan yang independen. Islam mempunyai metode tersendiri dengan sistem pemerintahan, perundang-undangan dan institusi.

Masyarakat yang plural dan multi etnis telah diikat oleh Nabi Muhammad Saw dengan sebuah ikatan dan perjanjian tentang hidup beragama, bermasyarakat, berkelompok, berbangsa dan bernegara. Dengan ikatan yang dikonsep dan menjadi ketetapan Nabi Saw untuk seluruh kelompok masyarakat Madinah telah mengikat masyarakat dengan model “kontrak sosial” yang merupakan kesepakatan bersama.  Dalam Piagam Madinah tersebut dapat mengcover seluruh kelompok etnis, suku dan agama penduduk Madinah. Bersambung 

Baca: Aplikasi Piagam Madinah dalam Konstitusi Indonesia (2)

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru