33 C
Jakarta

Apakah Video Call Sex (VCS) di Siang Hari Ramadhan Harus Membayar Kafarat?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamApakah Video Call Sex (VCS) di Siang Hari Ramadhan Harus Membayar Kafarat?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Dalam literatur kitab fikih disebutkan bahwa mengeluarkan mani dengan cara Video Call Sex (VCS) di siang hari bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa. Sehingga jika ada orang yang sedang berpuasa melakukan Video Call Sex (VCS), maka puasanya batal dan wajib mengqadhanya di lain hari di luar bulan Ramadhan. Namun, apakah Video Call Sex (VCS) di siang hari Ramadhan harus membayar kafarat juga?

Video Call Sex (VCS) adalah aktivitas seks via online, dimana sepasang kekasih saling menyentuh bagian-bagian intim tubuhnya masing-masing dan dipertontokan kepada pasangannya dengan media yang disebut dengan video call. Aktivitas semacam ini dapat membatalkan puasa akibat mengeluarkan sperma dengan sengaja di siang hari bulan Ramadhan. Hal ini sebagaimana dalam keterangan imam Nawawi dalam kitab Nihayatuz zain berikut,

واستمناء) أى طلب خروج المني وهو مبطل للصوم مطلقا سواء كان بيده أو بيد حليلته أو غيرهما بحائل أولا بشهوة أولا

Artinya : “Bersenang senang artinya mengeluarkan mani dengan sengaja dapat membatalkan puasa baik itu dilakukan dengan menggunakan tangannya sendiri atau menggunakan tangan istrinya atau yang lain. Baik hal tersebut dilakukan dengan penghalang atau tidak dengan sahwat atau tidak tetap membatalkan puasa.”

Namun demikian, masih terjadi perbedaan pendapat diantara ulama mengenai wajibnya membayar kaffarat bagi orang yang sengaja mengeluarkan mani dengan cara Video Call Sex (VCS)  di siang hari bulan Ramadhan. Menurut pendapat mazhab Hanafiyah dan Syafi’iyah, orang yang sengaja mengeluarkan mani dengan cara Video Call Sex (VCS) di siang bulan Ramadhan hanya wajib qadha saja, dan tidak wajib bayar kafarat.

Hal Ini karena yang wajib membayar kafarat hanya jika puasa batal karena jimak (bersetubuh), sementara Video Call Sex (VCS) tidak bisa disebut dengan jimak (bersetubuh) karena tidak ada hubungan badan secara langsung dari masing-masing pasangan melainkan hanya melakukan rangsangan sendiri dengan melihat bagian tubuh pasangan. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut,

BACA JUGA  Wajibkah Mengulangi Mandi Ketika Sisa Air Mani Keluar Setelah Selesai Mandi Wajib?

وَلاَ كَفَّارَةَ فِيهِ مَعَ الإْبْطَال عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ، وَهُوَ مُقَابِل الْمُعْتَمَدِ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ، وَأَحَدُ قَوْلَيِ الْحَنَابِلَةِ، لأِنَّهُ إفْطَارٌ مِنْ غَيْرِ جِمَاعٍ، وَلأِنَّهُ لاَ نَصَّ فِي وُجُوبِ الْكَفَّارَةِ فِيهِ وَلاَ إجْمَاعَ

Artinya : “ Tidak harus bayar kafarat, menurut ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah. Ini berlawanan dengan pendapat yang kuat di kalangan ulama Malikiyah, juga ini salah satu dari dua pendapat ulama Hanabilah. Ini disebabkan karena onani membatalkan tanpa jimak, dan juga tidak ada nash mengenai kewajiban membayar kafarat sebab onani, serta tidak ada kesepakatan para ulama.”

Sementara menurut kalangan ulama Malikiyah, selain wajib qadha, orang yang sengaja mengeluarkan mani dengan cara onani di siang hari bulan Ramadhan juga wajib bayar kafarat. Hal Ini karena dia telah sengaja membatalkan puasanya. Menurut mereka, sengaja membatalkan puasa dengan cara yang dilarang dan diharamkan, seperti dengan jimak, onani, makan dengan sengaja tanpa udzur, selain wajib qadha, juga wajib membayar kafarat.  Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;

وَمُعْتَمَدُ الْمَالِكِيَّةِ عَلَى وُجُوبِ الْكَفَّارَةِ مَعَ الْقَضَاءِ

Artinya : “Pendapat yang kuat di kalangan ulama Malikiyah adalah kewajiban membayar kafarat beserta qadha.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa masih terjadi perbedaan pendapat diantara ulama mengenai wajibnya membayar kaffarat bagi orang yang sengaja mengeluarkan mani dengan cara Video Call Sex (VCS) di siang hari bulan Ramadhan. Menurut ulama Malikiyah selain wajib qadha, orang yang sengaja mengeluarkan mani dengan cara onani di siang hari bulan Ramadhan juga wajib bayar kafarat. Sementara menurut pendapat mazhab yang dianut penduduk Indonesia yakni Mazhab Syafi’iyah, orang yang sengaja mengeluarkan mani dengan cara Video Call Sex (VCS) di siang bulan Ramadhan hanya wajib qadha saja, dan tidak wajib bayar kafarat.

Demikian penjelasan mengenai hukum Video Call Sex (VCS) di siang hari bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat.

Zainal Abidin Bondowoso
Zainal Abidin Bondowoso
Intelektual Muda

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru