31.4 C
Jakarta

Apakah Suntik Vaksin Covid-19 Membatalkan Puasa?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamApakah Suntik Vaksin Covid-19 Membatalkan Puasa?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Dikutip dari laman kompas.com, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ariza menyatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi di DKI Jakarta terjadi pemunduran jadwal satu hari dari 14 menjadi 15 Januari 2021. Dia mengatakan, perubahan jadwal tersebut dipertimbangkan dengan alasan banyak tokoh masyarakat di DKI Jakarta melakukan ibadah puasa senin-kamis. Lantas apakah benar suntik vaksin Covid-19 bisa membatalkan puasa?.

Memang telah menjadi bahasan para ulama ahli fikih kontemporer mengenai status hukum suntik. Karena memang suntik ini belum ditemukan di era fikih klasik. Para ulama klasik pada umumnya sepakat menyatakan bahwa yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke Jauf. (lubang langsung dalam tubuh manusia yang bersambung dengan lambung perut ataupun otak seperti mulut, hidung dan dubur).

Sehingga ketika ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh manusia tidak melalui Jauf ini menimbulkan perbedaan pendapat dikalangan ulama apakah membatalkan puasa atau tidak. Sebagaimana diketahui bahwa dengan suntik Vaksin Covid-19 ini, berarti ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh namun tidak melalui Jauf. Lantas bagaimana hukum suntik vaksin-19 ini, apakah membatalkan puasa..?

Hukum Suntik Vaksin Covid 19

Dikutip dari dari Kitab Taqrirat Sadidah bahwa hukum suntik bisa diperinci yaitu

حكم الإبرة : تجوز للضرورةو ولكن اختلفوا في ابطالها للصوم على ثلاث اقوال في قول : انها تبطل مطلقا لأنها وصلت الى الجوف وفي قول : انها لا تبطل مطلقا ، لأنها وصلت الى الجوف من غير منفذ مفتوح. وقول فيه تفصيل – وهو الأصح- : اذا كانت مغذية فتبطل الصوم, واذا كانت غير مغذية فننظر : اذا كان في العروق المجوفة-وهي الأوردة- : فتبطل، واذا كان في العضل – وهي العروق غير المجوفة – فلا تبطل

BACA JUGA  Bagaimana Hukum Fidyah Puasa Bagi Orang Hamil

Artinya: “Hukum suntik itu diperbolehkan dalam keadaan darurat, akan tetapi terjadi silang pendapat terkait membatalkan puasa apa tidak. Dalam suatu pendapat, suntik itu membatalkan puasa secara mutlak karena  ada sesuatu yang sampai ke dalam tubuh. Sebagian pendapat lain menyatakan tidak membatalkan puasa secara mutlak. Karena sampainya ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka. Dan pendapat yang sahih adalah pendapat yang diperinci sebagai berikut berikut. Satu, jika suntikan tersebut berisi suplemen, sebagai pengganti makanan atau penambah vitamin, maka membatalkan puasa. Karena ia membawa makanan yang dibutuhkan ke dalam tubuh. Dua, Jika tidak mengandung suplemen (hanya berisi obat), maka diperinci lagi apabila disuntikkan lewat pembuluh darah maka membatalkan puasa. Dan disuntikkan lewat urat-urat yang tidak berongga maka tidak membatalkan puasa”.

Dari berbagai pendapat di atas, pendapat yang kuat menyatakan suntik vaksin covid-19 ini tidak membatalkan puasa. Karena vaksin Covid-19 tidak berupa nutrisi yang menguatkan tubuh melainkan hanya menguatkan imun saja. Dan tidak pula disuntikan ke dalam pembuluh darah melainkan ke dalam daging yang tidak berongga.

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru