34 C
Jakarta

Apakah Orang Tua Wajib Bayar Hutang Kepada Anak? Ini Penjelasan 4 Mazhab

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahApakah Orang Tua Wajib Bayar Hutang Kepada Anak? Ini Penjelasan 4 Mazhab
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Meminjam uang atau berhutang merupakan salah satu interaksi yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Interaksi ini bisa dijumpai baik di lingkungan sekolah, tetangga rumah atau bahkan dalam keluarga sendiri misalnya orang tua meminjam uang kepada anak. Lantas, apakah orang tua wajib membayar ketika meminjam uang kepada anaknya?

Berbicara soal kewajiban membayar uang pinjaman (hutang), para  imam mazhab fikih  berbeda pendapat terkait apakah orang tua wajib membayar hutang kepada anaknya ataukah tidak.

Pertama, mayoritas ulama (selain mazhab Hanabilah) mengatakan bahwa pinjaman (hutang) orang tua kepada anak sama seperti layaknya hutang pada orang lain. Artinya, orang tua punya kewajiban melunasi dan anak berhak menagih bila orang tua sudah mampu membayarnya.

Kedua, mazhab Hanabilah berpendapat bahwa hutang orang tua kepada anak tidak berhak (tidak boleh) ditagih.

 

وَلَوِ اسْتَقْرَضَ الأْبُ مِنْ وَلَدِهِ فَإِنَّ لِلْوَلَدِ مُطَالَبَتَهُ، عِنْدَ غَيْرِ الْحَنَابِلَةِ، لأِنَّهُ دَيْنٌ ثَابِتٌ فَجَازَتِ الْمُطَالَبَةُ بِهِ كَغَيْرِهِ، وَقَال الْحَنَابِلَةُ: لاَ يُطَالَبُ، لِحَدِيثِ: أَنْتَ وَمَالُكَ لأِبِيكَ

Jika seorang ayah (orang tua) berhutang kepada anaknya, maka sang anak tidak berhak menagih piutang tersebut kepada orang tuanya, ini menurut selain mazhab Hanabilah. Hal ini dikarenakan hutang ayah tersebut merupakan tanggungan yang tetap (tsabit). Oleh karena itu, boleh (bagi anak) menagih hutang hutang tersebut sebagaimana yang lain. Sementara Hanabilah mengatakan bahwa anak tidak boleh menagih hutang kepada ayahnya, berdasarkan hadis ‘Kamu dan hartamu adalah milik ayahmu (HR. Al-Baihaqi)’” (Al-Mausuu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaithiyah, jus 4 hal 79)

BACA JUGA  Mengkonsumsi Ikan Yang Masih Hidup, Bolehkah?

Meski mayoritas ulama berpendapat demikian (anak berhak menagih hutang orang tua), tetap saja syariat tidak membenarkan adanya hukuman yang dilakukan anak kepada orang tua. Terlebih lagi, bukankah sudah selayaknya menjadi kewajiban anak yang dewasa dan mampu  untuk menafkahi orang tuanya.

Dalam hadis, Rasulullah Saw. bersabda :

أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِى مَالاً وَوَلَدًا وَإِنَّ وَالِدِى يَحْتَاحُ مَالِى. قَالَ: أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ إِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلاَدِكُمْ

Sesungguhnya seorang lelaki mendatangi Nabi, lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak, sedangkan orang tuaku membutuhkan hartaku.’ Rasulullah lalu bersabda, ‘Dirimu dan hartamu milik orang tuamu, sungguh anak-anak kalian itu termasuk yang paling baik dari usaha kalian. Maka makanlah dari hasil kerja anak-anak kalian.” (HR. Baihaqi)

Alhasil, menurut mayoritas ulama, hutang orang tua kepada anaknya sama halnya hutang kepada yang lain. Oleh karena itu, orang tua memiliki kewajiban membayar begitu juga anak mempunyai hak untuk menagih hutang tersebut. Meskipun demikian, alangkah baiknya persoalan hutang tersebut diselesaikan baik-baik dengan mempertimbangkan kekeluargaan mengingat begitu besar jasa orang tua kepada kita.

Riski Maulana Fadli, Mahasantri Ma’had Aly Situbondo

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru