26.7 C
Jakarta

Apakah Dagu Perempuan Ketika Shalat Termasuk Aurat?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamApakah Dagu Perempuan Ketika Shalat Termasuk Aurat?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Aurat merupakan sesuatu yang haram dipertontonkan terhadap mereka yang tidak berhak menurut syari’at. Hal ini berlaku tidak hanya bagi kaum hawa, namun berlaku pula bagi kaum laki-laki. Baik dalam shalat mapun di luar shalat. Aurat kaum laki-laki baik di dalam shalat maupun di luar shalat adalah antara pusar dan lutut.

Sedangkan aurat perempuan dalam shalat adalah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Begitupun aurat perempuan di luar shalat bahkan di hadapan lelaki lain (ajnabiy), sama seperti halnya ia di dalam shalat, yaitu wajah dan kedua telapak tangan.

Ketentuan ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Syaikh Zakariya al-Anshari dalam karyanya Asnal Mathalib, sebagaimana berikut,

ﻭﻋﻮﺭﺓ اﻟﺤﺮﺓ ﻓﻲ اﻟﺼﻼﺓ ﻭﻋﻨﺪ اﻷﺟﻨﺒﻲ) ﻭﻟﻮ ﺧﺎﺭﺟﻬﺎ (ﺟﻤﻴﻊ ﺑﺪﻧﻬﺎ ﺇﻻ اﻟﻮﺟﻪ، ﻭاﻟﻜﻔﻴﻦ) ﻇﻬﺮا ﻭﺑﻄﻨﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﻜﻮﻋﻴﻦ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ {ﻭﻻ ﻳﺒﺪﻳﻦ ﺯﻳﻨﺘﻬﻦ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻇﻬﺮ ﻣﻨﻬﺎ}

Aurat perempuan merdeka (perempuan di zaman ini) ketika shalat dan ketika berhadapan dengan lelaki lain (bukan mahram) adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Baik zahirnya, maupun batinnya hingga ke siku. Hal ini berdasarkan firman Allah swt “dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa terlihat)”. (Asnal Mathalib, juz 1 hal: 176)

Yang perlu digaris bawahi pada redaksi di atas adalah bahwa ketika shalat (termasuk di luar shalat), wajah bukanlah merupakan aurat. Oleh karena itu, hendaklah perempuan untuk tidak menutupinya.

Akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah apakah yang dimaksud dengan wajah dan bagaimana para ulama fikih memberi batasan pada wajah (agar dibuka) ketika shalat? Dan apakah dagu wanita termasuk aurat dalam shalat?

Pada asalnya, yang dimaksud wajah saat shalat, sama saja dengan makna wajah pada saat wudhu, berikut penjelasan Syaikh Al-Bujairami dalam karyanya Hasyiyah al-Bujairimi,

ﻭﺣﺪ اﻟﻮﺟﻪ ﻃﻮﻻ ﻣﺎ ﺑﻴﻦ ﻣﻨﺎﺑﺖ ﺷﻌﺮ ﺭﺃﺳﻪ ﻭﺗﺤﺖ ﻣﻨﺘﻬﻰ ﻟﺤﻴﻴﻪ ﻭﻫﻤﺎ ﺑﻔﺘﺢ اﻟﻻﻡ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺸﻬﻮﺭ اﻟﻌﻈﻤﺎﺕ اﻟﻠﺬاﻥ ﺗﻨﺒﺖ ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ اﻷﺳﻨﺎﻥ اﻟﺴﻔﻠﻰ ﻭﻋﺮﺿﺎ ﻣﺎ ﺑﻴﻦ ﺃﺫﻧﻴﻪ ﻷﻥ اﻟﻮﺟﻪ ﻣﺎ ﺗﻘﻊ ﺑﻪ اﻟﻤﻮاﺟﻬﺔ ﻭﻫﻲ ﺗﻘﻊ ﺑﺬﻟﻚ

BACA JUGA  Basmalah: Keistimewaan dan Khasiat yang Dikandungnya

Secara vertikal, batasan wajah adalah antara tempat tumbuh rambut kepala dan bagian bawah ujung tulang dagu. Yaitu tulang tempat tumbuh gigi bagian bawah. Sedangkan jika ditarik secara horizontal, yaitu antara dua telinga. Karena wajah adalah bagian yang terlihat pada saat berhadapan dengan sesuatu yang lain. (Hasyiyah al-Bujairimi, juz 1 halaman 141)

Berdasarkan pengertian serta batasan yang gamblang ini, kita dapat menarik kesimpulan bahwa wajah adalah bagian antara tempat tumbuh rambut dengan bagian bawah ujung tulang dagu. Ini jika ditarik secara vertikal dari atas. Oleh karena itu apakah dagu wanita termasuk aurat dalam shalat. Jawabanya adalah tidak dan diperbolehkan, dagu terlihat pada saat shalat.

Akan tetapi pada tataran praktiknya, kaum perempuan tak selalu mengenakan mukena yang dapat dengan rapat menutupi dagu. Bahkan pada sebagian kasus, ukuran lubang wajah mukena terlalu besar sehingga harus menggunakan peniti/jarum untuk membuatnya pas. Meskipun hasilnya tidak selalu mujur dan maksimal.

Maka dari itu, dalam rangka menunjukkan keseriusan, kesungguhan dan kehati-hatian dalam beribadah shalat, alangkah lebih baik dan lebih terjaga jika dagunya ikut ditutup dengan bagian mukena di bawah kepala.

Bahkan jika tanpa menutup dagu, bagian leher akan terlihat (leher adalah aurat) maka menutup dagu tersebut hukumnya menjadi wajib. Hal ini berdasarkan kaidah fikih,

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

Tidaklah sempurna suatu perkara melainkan atas perkara lain, maka mengerjakan perkara lain tersebut hukumnya adalah wajib.

Ziadatul Widadz

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru