Harakatuna.com. Dalam istilah Fiqh, haji memiliki arti perjalanan seseorang ke Kabah guna menjalankan ritual-ritual ibadah haji dengan cara yang telah ditentukan dan waktu yang telah ditentukan pula, yang meliputi ihram, thawaf, sa’i, dan wukuf di Arafah.
Selama ihram, bagi muhrim (orang yang menjalankan berihram) dilarang untuk melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan perasaan senang dan nyaman bagi nafsu. Seperti mengenakan pakaian yang dijahit dan menutup kepala bagi laki-laki, menutup wajah bagi perempuan, memotong rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, berburu, melangsungkan akad nikah, bersenggama, dan bercumbu. Jika hal-hal tersebut dilakukan, maka bagi muhrim diwajibkan untuk membayar dam (denda), kecuali akad nikah.
Lalu, mengapa hal-hal tersebut dilarang saat ihram?
Syekh Musthafa Dib al-Bugha dalam kitabnya yang berjudul “at-Tadzhib fi Adillah Matn al-Ghayah wa at-Taqrib” (Hal. 118) memaparkan sebuah alasan bahwasannya dorongan nafsu dalam diri manusia senantiasa mengajak untuk merasakan kesenangan dan kepuasan, sehingga dalam ihram untuk sementara waktu dorongan-dorongan nafsu tersebut berusaha ditahan, sebab jika seluruh dorongan nafsu dituruti, maka akan membuat seseorang cenderung malas untuk beribadah, dan fase selanjutnya akan muncul dorongan untuk melakukan dosa.
Lebih jauh, Prof. Dr. Quraish Shihab dalam salah satu bukunya yang berjudul “Membumikan al-Qur’an” (Hal. 335-336) menyebutkan bahwasannya menggunakan wangi-wangian, bercumbu atau kawin, dan berhias dilarang agar setiap orang yang berhaji menyadari bahwa manusia itu bukan bersifat materi, bukan pula birahi, dan bahwa hiasan yang dinilai Tuhan adalah hiasan ruhani. Oleh karena itu, dorongan materi dihindari sejauh mungkin, sedangkan dorongan ruhani dikerjakan sedapat mungkin. Dilarang pula menggunting rambut dan kuku supaya masing-masing menyadari jati dirinya ketika menghadap Tuhan sebagaimana apa adanya.
Demikianlah kiranya paparan mengenai alasan dibalik larangan-larangan saat seseorang melaksanakan ihram pada ritual haji. Tentunya masih banyak lagi alasan-alasan lain yang tidak dapat dihidangkan pada kesempatan kali ini. Semoga paparan tersebut bermanfaat. Amin.
Muhammad Ryan Romadhon, Mahasantri Ma’had Aly Ponpes Al-Iman Bulus Purworejo Jawa Tengah