26.8 C
Jakarta
Array

Antara Al-Quran dan Terjemahnya

Artikel Trending

Antara Al-Quran dan Terjemahnya
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Dalam sejarahnya Al-Quran merupakan satu-satunya kitab suci yang terpelihara keasliannya. Ini diyakini setiap insan Muslim di pelbagai belahan dunia manapun. Berbeda dengan kitab-kitab suci Allah swt yang dititipkan pada para nabi selain Nabi Muhammad. Berbagai pemalsuan, perubahan, penyimpangan terjadi pada kitab-kitab suci selain Al-Quran. Mulai dari perubahan konten kitab hingga berbagai macam versi bahasa. Sehingga tidak heran kita jumpai kitab Injil versi Indonesia, Jawa, Sunda, Inggris, Bugis, Arab dan lain sebagainya. Tentu berbagai macam versi ini membuka celah kemungkinan besar bagi pendistorsian kitab-kitab samawi itu sendiri. Lebih parahnya lagi umat-umat samawi itu –jika tidak mau menyebut meninggalkan- mengesampingkan teks asli yang orisinil dari sang empunya kitab, yakni Allah swt.

Penjagaan dan pemeliharaan Al-Quran sudah mendapat garansi langsung dari Allah swt dalam QS AL-Hijr [15]: 9. Pemeliharaan keotentikan Al-Quran ini tidak hanya dilakukan oleh Yang Maha Punya, Allah swt. Namun juga melibatkan banyak pihak. Mulai dari para penjaga Al-Quran yang kini dikenal dengan para Hafidz hingga percetakan-percetakan dan lembaga pentashihnya. Sehingga keaslianAl-Quran ini selalu terjagamelalui doublepemeliharaan; hafalan dan tulisan. Dua metode pemeliharaan ini saling membantu dan menguatkan dikala yang lain mulai menampakkan kesalahan.Dua metode pemeliharaan ini telah berlangsung sejak pertama kali ayat-ayat suci Al-Quran diturunkan. Mulai Zaid bin Tsabit hingga pesantren-pesantren tahfidz semua menjadi para penjaga dan pengawal keaslian Al-Quran.Inilah salah satu keistimewaan Al-Quran.

Berangkat dari kehati-hatian para ulama dalam rangka menjaga keotentikan Al-Quran, ditemukan silang pendapat mengenai diperbolehkan dan tidaknya menerjemahkan Al-Quran. Selain untuk menjaga keaslian Al-Quran, penerjemahan Al-Quran dirasa oleh para ulama belum cukup bahkan tidak mampu mentransfer maksud kandungan ayat-ayat suci secara tepat.Sebab penterjemahan -yang diartikan KBBI dengan mengalihbahasakan dari bahasa sumber ke bahasa sasaran- Al-Quran dengan bahasa apapun dinilai belum menyamai bahasa asli Al-Quran.Oleh karena itu tidak pernah kita menjumpai kitabAl-Quran dengan berbagai versi bahasa. Tidak heran jika buku-buku yang menterjemahkan Al-Quran dinamai dengan nama yang mengesankan keterpisahan antara Al-Quran dan dan hasil terjemahannya, semisal Al-Quran dan Maknanya milik M. Quraish Shihab, Al-Quran dan terjemahnya milik Kementerian Agama.

Para pakar ilmu Al-Quran kontemporer menengahi perdebatan klasik tentang terjemah Al-Quran. Al-Zurqânî, ulama Mesir yang wafat di tahun 1948, menerangkan dalam bukunya Manâhil al-ʻIrfân fîʻUlûm al-Qurʻân(1995) bahwa terjemah itu dibagi menjadi dua; terjemah harfiah dan terjemah maknawiah (tafsiriah). Disebut terjemah harfiah, jika terjemahan itu dilakukan dengan mengalihbahasakan sesuai padanan kata (sinonim) dan urutannya. Mudahnya disebut terjemah letterlijk. Dinamakan terjemah maknawiah (Tafsiriah), jika penerjemahan didasarkan pada inti maksud ayat tanpa memperhatikan susunan kata dalam kalimat. Lalu oleh Mannâʻ al-Qaththân (w. 1999)dalam bukunya Mabâhits fîʻUlûm al-Qurʻân(2000) mempertegas bahwa pelarangan terjemah harfiah dan membatasi terjemah maknawiah hanya bagi orang-orang yang berkompeten saja. Akhirnya terjemah Al-Quran tidak bisa dianggap Al-Quran meski penerjemahan itu dilakukan sangat detail dan terperinci.

Sangat tidak dibenarkan memvonis (menghukumi) suatu permasalahan berdasarkan terjemahan Al-Quran. Sebab penerjemahan melalui suatu pemahaman dan setiap pemahaman maksud suatu ayat memungkinkan suatu kesalahan. Lebih-lebih lagi pengalihbahasaan Al-Quran yang sangat memungkinkan adanya kesalahan.

Sebab Al-Quran merupakan suatu nama dari rangkaian kata dan makna. Hukum syariat dalam Al-Quran tidak akan mampu dicerna melainkan dengan menguasai dan memahami rangkaian kata dan makna Al-Quran, demikian jelas Wahbah al-Zuhailî (w. 2015) dalam Ushûl al-Fiqh al-Islamî(1986). (Ali Fitriana)

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru