31 C
Jakarta
Array

Anggota TNI Terpapar Radikalisme Harus Diluruskan

Artikel Trending

Anggota TNI Terpapar Radikalisme Harus Diluruskan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta-Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agum Gumelar meminta TNI untuk meluruskan anggotanya yang disinyalir terpapar paham radikalisme. Agum mengaku yakin bahwa sebenarnya mereka masih sangat mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Ya, itu tugas TNI untuk meluruskan. Mereka juga cinta kepada bangsa Indonesia. Saya yakin itu. Tinggal kita bagaimana membuka komunikasi agar yang bengkok- bengkok ini bisa segera kita luruskan secara persuasif. Saya yakin kalau kita kembali ke jiwa Sapta Marga, yang bengkok itu akan lurus kembali,” kata dia di sela acara halalbihalal Purnawirawan TNI di Gedung The Dharmawangsa, Jakarta, Jumat 21 Juni 2019 kemarin.

Menurut dia, paham radikalisme menjadi suara ancaman bagi bangsa dan negara, bukan hanya ancaman bagi satu pihak tertentu. “Jadi, semuanya harus bersikap sama karena ini ancaman bagi bangsa dan negara, bukan hanya ancaman bagi satu pihak,” ujarnya.

Karena itu, ketika ada ancaman terhadap NKRI dan Pancasila, seluruh elemen bangsa tidak boleh bersikap netral. “Kita tidak boleh bersikap netral. Anda-Anda (wartawan) juga tidak boleh bersikap netral. Kita harus bela NKRI. Kita harus bela Pancasila,” serunya.

Menurut Agum, semua pihak sudah bersepakat bahwa sejak bangsa ini lahir, para pejuang kemerdekaan sudah bersepakat untuk mendirikan NKRI.

“Karena memang kondisi geografis kita seperti ini, negeri kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Demografi kita seperti ini, multietnis, multiagama. Para pejuang kemerdekaan kita bersepakat membentuk NKRI didasarkan pada Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa yang secara demografi kita multi,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengatakan bahwa ada 3% anggota TNI yang terpapar paham radikalisme merujuk pada hasil riset yang dilakukan Kementerian Pertahanan. Hal ini dinilai sebagai sesuatu yang mengkhawatirkan karena bisa saja mereka menjadi bom waktu di masa depan.

“Prajurit itu menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila,” ujarnya di acara halalbihalal di Mabes TNI, Jakarta, Rabu 19 Juni 2019 lalu.

Menhan menyebutkan, TNI harus setuju Pancasila. Kewajiban itu tertuang dalam Sapta Marga dan Sumpah Prajurit TNI. Mengacu hasil riset yang sama, Ryamizard juga memaparkan ada 18,1% pegawai swasta; 19,4% PNS; dan 19,1% pegawai BUMN yang tidak setuju dengan Pancasila. Dan 23,4% mahasiswa serta 23,3% pelajar SMA yang setuju dengan jihad untuk tegaknya negara Islam di Indonesia.

Ryamizard khawatir data terkait 3% anggota TNI yang tidak setuju dengan Pancasila menjadi bom waktu di masa depan, sebab tidak tertutup kemungkinan ada di antara personel TNI itu yang kelak menjadi panglima atau pejabat negara.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono menilai, adanya 3% anggota TNI yang terpapar paham radikalisme sebagai sesuatu yang sangat membahayakan. Karena itu, dirinya mengingatkan agar para yuniornya di TNI yang terpapar paham radikalisme untuk merenungkan dan kembali pada Pancasila dan Sapta Marga prajurit.

“Oh iya, memang bahaya. Karena itu, saya harapkan kepada para kaum muda yang masih aktif untuk merenungkan hal ini,” tandasnya.

Hendropriyono mengingatkan para yuniornya di TNI bahwa penyebaran paham radikalisme memiliki risiko hukum bagi pelakunya. Hal yang sama terjadi dulu di masa PKI bahwa penyebaran paham komunis juga memiliki risiko pidana.

“Kalau dulu kita hadapi PKI, kita jabarkan sampai kepada implementasi yaitu contohnya kalau lagi ada penyebaran paham komunis maka dihukum pidana, kena pidana. Enam tahun, dua belas tahun, itu pidananya. Nah ini juga harus begitu. Kalau masih ada yang terus-terusan tebarkan paham radikalisme, ada hukumannya,” ujarnya.

Tidak hanya hukum pidana, menurut dia, bagi anggota TNI yang melenceng dari Pancasila dan sumpah prajurit maka ada hukum militer. “Hukum militer itu lebih berat dari pada hukum biasa. Karena militer itu sesudah kena pidana, kena lagi hukum disiplin tentara, kena lagi tindakan disiplin. Jadi bertumpuk-tumpuk sebetulnya. Hukum militer itu lebih berat,” tuturnya.

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru