28.9 C
Jakarta

Anak Kecil Melakukan Salat Fardlu, Apakah Mendapat Pahala?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamAnak Kecil Melakukan Salat Fardlu, Apakah Mendapat Pahala?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. – Salat fardlu merupakan suatu kewajiban yang harus dikerjakan oleh orang islam. Rukus islam yang nomor dua ini dikerjakan tidak hanya sebatas menggugurkan suatu kewajiban. Akan tetapi ada hal yang lebih penting dari itu semua, yaitu menjadi suatu wasilah terhadap kedekatan kita kepada sang pencipta.

Dalam hal pelaksanaan, salat wajib  dikerjakan oleh mereka yang sudah balig dan berakal (mukallaf). Mereka yang melaksanakan berhak mendapatkan pahala karena telah patuh atas apa yang diperintahkah. Begitu juga sebaliknya, saat meninggalkan atau tidak mengerjakan salat, mereka akan mendapatkan suatu dosa sebab telah lalai atas perintah tuhan. Pernyataan semacam ini memunculkan suatu kesangsian saat dihubungkan dengan anak kecil. Dimana saat mereka tidak terbebani mengerjakan, bila mengerjakan mendapatkan pahala? Padahal antara pahala dan siksa identik dengan taklif.

Dalam kacamata Ushul Fikih hukum merupakan suatu doktrin Syar’i yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf. Zakariyah al-Anshari dalam kitab Lubb al-UShul hal 6 menyebutkan

والحكم خطاب الله المتعلق بفعل المكلف اقتضاء أو تخييرا و بأعم وضعا

“Hukum adalah khitab atau titah Allah yang berkaitan dengan perbutan orang mukallaf baik berupa pembebanan atau pemilih dan berhubungan dengan hukum Wad’I”

Ungkapan ini menimbulkan suatu pemahaman bahwa anak kecil yang masih belum sampai usia balig tidak terikat dengan beban hukum. Dikarenakan dari segi usia anak yang masih kecil belum cukup untuk dibebani suatu hukum. Dan saat anak kecil meninggalkan salat dirinya tidak berhak untuk mendapatkan dosa.

Perintah untuk menyuruh salat bukan tertuju kepada diri anak kecil akan tetapi kepada orang tua atau wali. Mereka memiliki kewajiban untuk menyuruh anak yang masih kecil untuk melaksanakan salat. Kewajiban ini diambilkan dari Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Amr bin Syaib

عن عمرو بن شعيب أن رسول الله – صلى الله عليه وسلم  – قال: ” مروا صبيانكم بالصلاة لسبع واضربوهم عليها لعشر، وفرقوا بينهم في المضاجع، وإذا زوج أحدكم أمته فلا تنظر إلى شيء من عورته ”

“Perintahkan anak kalian untuk salat saat umur mereka tujuh tahun dan pukul mereka di usia sepuluh ketika meninggalkan salat dan pisahkan mereka di tempat tidur mereka. Ketika salah satu dari kalian telah menikahkan gadis budaknya (kepada orang lain), kalian tidak boleh memandang auratnya”

Selain hadits diatas, Imam Abu Yahya bin Syaraf al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ syarh al-Muhazzab juz 3 hal 10 mengungkapkan suatu kaidah yang sudah popular dikalangan ulama ushul. Kaidah itu berbunyi

الأمر بالأمر بالشئ ليس امرا بالشئ ما لم يدل عليه دليل

“Perintah untuk memerintahkan melakukan sesuatu bukanlah perintah untuk melakukan sesuat tersebut, terkecuali ada dalil lain”

Melihat Kondisi anak kecil yang terbebas dari taklif tidak lantas meniscayakan dirinya  terbebas dari status Ahliyah al-Ibadah. Yang dimaksud dengan Ahliyah al-Ibadah disini adalah orang yang bisa menyandang dan menerima konsekwensi dari suatu perbuatan. Perbuatan yang dilakukan oleh anak kecil, melaksanakan salat, berakibat dirinya mendapatkan pahala. Sebab dirinya sudah cakap dan ahli untuk melakukan pekerjaan itu. Ini yang diungkapkan oleh imam Muhammad bin Ali bin Syaib dalam kitab taqwim al-Nazhar fi Masail khilaf juz 2 hal 38

BACA JUGA  Wajibkah Mengulangi Mandi Ketika Sisa Air Mani Keluar Setelah Selesai Mandi Wajib?

Berbeda dengan imam Suyuti yang menganggap bahwa anak kecil bukan berstatus ahliyah melainkan ahliyatul qurbah. Yang  berarti Meskipun anak kecil bukan mukallaf tapi dia sudah layak melakukan ibadah. Juga beliau mengutip ungkapan dari Imam as-Subki yang mengatakan bahwa khitob sunnah berlaku bagi anak kecil sehingga saat dirinya mengerjakan salat tetap mendapatkan pahala atas apa yang dikerjakan. (al-Asybah wa al-Nadhair hal 220)

Jalaluddin al-Mahalli dikitab hasyiyah al-Banani juz 1 hal 87 menyebutkan

صحة عبادة الصبيّ كصلاته المثاب عليها ليس لأنه مأمور بها

“Sah ibadahnya anak kecil seperti salat yang diberi pahala saat mengerjakannyaو tidak termasuk perkara yang diperintahkan”

Adapun alasan berhaknya anak kecil mendapatkan pahala ialah saat dirinya sudah sampai pada usia balig sudah terbiasa untuk melaksanakan ibadah sehingga tidak akan pernah untuk  meninggalkan perintah Tuhan. (Jalaluddin al-Mahalli, Hasyiyah al-Banani juz 1 hal 87)

Imam Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardi al-Bashri atau yang lebih dikenal dengan imam al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir juz 2 hal 313 juga memberikan suatu alasan berhaknya anak kecil mendapatkan pahala. Menurutnya, selain alasan membiasakan diri untuk melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Tuhan, anak kecil yang tidak diajarkan serta tidak ada bimbingan untuk melaksanakan perintah akan memunculkan suatu mudarat yang jelas pada dirinya, yakni malas dan merasa asing untuk melakukan perkara yang sudah wajib.

وفي إهمالهم وترك تعليمهم ما ليس يخفى ضرره من التكاسل عنها عند وجوبها، والاستيحاش من فعلها وقت لزومها

“Dan dalam kelalaian mereka juga tidak mengajari mereka akan menimbulkan kemudaratan yang tidak samar, berupa malas ketika sudah wajib dan tidak terbiasa saat perintah sudah wajib”

Selain itu, anak kecil yang sudah sampai pada usia tujuh tahun relatif mengingat terhadap apa yang diketahui. Hal semacam ini tentunya berbeda dengan anak yang usianya kurang dari tujuh tahun. Dimana mereka tidak berhak untuk mendapat bimbingan karena daya ingatnya masih lemah. Di samping itu mereka tidak ada kemampuan untuk melaksanakan apa yang diperintahkan. (imam al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir juz 2 hal 313)

Pada hakikatnya anak yang masih kecil tidak ada kewajiban untuk melaksanakan salat. Akan tetapi saat dirinya mengerjakan perlu ada apresiasi berupa diberi pahala. Agar saat dirinya sudah tertaklif terbiasa untuk mengerjakan apa yang diperintahkan dan tidak akan merasa malas serta lalai dalam setiap perintah.

 

Oleh Fahmil Ulum (Santri Ma’had aly Situbondo PP. Salafiyah Syafiiyah)

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru