33.8 C
Jakarta

Aktualisasi Pancasila Menghadapi Pandemik Corona

Artikel Trending

KhazanahAktualisasi Pancasila Menghadapi Pandemik Corona
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Hampir sebulan status Pandemik Covid-19 berlaku di dunia. Pandemik lebih terkait pada geografis penyebarannya. Saat ini tercatat ada lebih dari 1.097.810 kasus Covid-19 di sekitar 204 negara, dan menewaskan lebih dari 59.140 orang. Di negara Pancasila seperti Indonesia sendiri hingga Jumat (3/4) telah tercatat 1.986 kasus positif corona dengan 181 diantaranya meninggal dunia.

Kebhinekaan Indonesia menjadi seharusnya menjadi modal kuat dalam menghadapi situasi ini. Keberagaman menjadi kebanggaan yang harus dirawat dan ditonjolkan dalam kehidupan internasional.

Aspek fundamental yang dimiliki bangsa Indonesia adalah dasar negara Pancasila. Pancasila mesti dikuatkan dalam aktualisasi di semua lini kehidupan berbangsa. Pancasila mestinya dikuatkan secara sistematis hingga terinternalisasi ke dalam diri semua warga negara. Saat inilah medan ujian bagi aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam menghadapi pandemik Corona.

Falsafah Pancasila dan Corona 

Finalnya Pancasila sebagai dasar negara tidak ada yang menyangkal. Filosofi dan aktualisasi Pancasila mesti terus dipupuk dan dibuktikan dalam kehidupan bernegara. Jaminan regenerasi juga mesti diperhatikan melalui transformasi dan internalisasi nilai.

Fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara didasarkan pada Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang Republik Indonesia (jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973, jo Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978) yang menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum memberi makna bahwa sistem hukum nasional wajib berlandaskan Pancasila. Akan tetapi, keberadaan Pancasila tersebut semakin tergerus dalam sistem hukum nasional. Hal demikian dilatarbelakangi oleh tiga alasan yaitu: pertama, adanya sikap resistensi terhadap Orde Baru yang memanfaatkan Pancasila demi kelanggengan kekuasaan yang bersifat otoriter. Kedua, menguatnya pluralisme hukum yang mengakibatkan terjadinya kontradiksi-kontradiksi atau disharmonisasi hukum. Ketiga, status Pancasila tersebut hanya dijadikan simbol dalam hukum.

Untuk itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk menerapkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dalam sistem hukum nasional yaitu: pertama, menjadikan Pancasila sebagai suatu aliran hukum agar tidak terjadi lagi disharmonisasi hukum akibat diterapkannya pluralisme hukum. Kedua, mendudukkan Pancasila sebagai puncak peraturan Perundang-undangan agar Pancasila memiliki daya mengikat terhadap segala jenis peraturan Perundang-undangan sehingga tidak melanggar asas lex superiori derogat legi inferiori (Boa, 2018).

BACA JUGA  Menanam Benih Toleransi, Membabat Habis Ekstremisme

Edukasi dan Aktualisasi

Banyak sekali forum telah digelar guna membahas Pancasila. Salah satunya rutin dilaksanakan Kongres Pancasila oleh UGM. Tahun ini masuk pada penyelenggaraan kesebelas yang digelar pada 15-16 Agustus 2019 silam.

Hal yang menarik adalah ketika Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membuka Kongres Pancasila XI di UGM tersebut. JK menyebut Pancasila harus dimaknai dengan sederhana agar mudah dipahami dan langsung diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila diminta tidak dipersulit, tidak hanya menjadi tema seminar, dan jangan hanya jadi bahan indoktrinasi.

Menurut JK Pancasila bukan sekadar slogan atau filsafat, tetapi merupakan pondasi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pondasi tidak perlu kelihatan, tetapi pondasi tersebutlah yang menjadikan negara. Penghayatan Pancasila dalam kehidupan masyarakat menjadi hal yang lebih penting dibandingkan penguraian Pancasila secara ilmiah yang justru menimbulkan berbagai penafsiran yang berbeda. Pancasila sebenarnya sangat sederhana dan tegas, tetapi diakui penafsiran dan pelaksanaannya bisa berbeda-beda. Forum-forum yang membahas Pancasila diharapkan dapat menghasilkan sesuatu yang sederhana, mudah dihayati dan mudah diukur.

Apa yang disampaikan JK di atas tentunya adalah otokritik bagi kita semua. Mendiskusikan Pancasila dibutuhkan dalam rangka edukasi, doktrinasi, transformasi dan penyamaan persepsi nilai. Namun hal yang utama adalah konsekuensi atau tindak lanjutnya berupa aktualisasi dan implementasi di semua lini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ironi masih banyak terjadi di negeri ini. Korupsi masih merajalela, kesenjangan dan kemiskinan masih lebar, kriminalitas terus terjadi, dan banyak hal lagi. Padahal semua telah diwadahi oleh nilai dalam sila-sila Pancasila. Semua kita yang meresapi dan mengamalkannya hampir pasti akan terbebas dari segala ironi tersebut.

Pancasila adalah kita. Slogan ini tidak diakhiri tanda titik. Namun masih menjadi awalan yang membutuhkan pembuktian. Banyak sektor kehidupan yang menunggu pembuktian dari setiap komponen bangsa. Keadilan, kemakmuran, kesejahteraan dan keberlanjutan pembangunan tentu menjadi cita-cita dan bukan ilusi semata. Membumikan Pancasila dalam karya nyata menghadapi pandemic Corona menjadi ujian berbangsa kita.

Oleh: Ribut Lupiyanto

Penulis, Deputi Direktur Center for Public Capacity Acceleration (C-PubliCA)

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru