Harakatuna. Jakarta. Persoalan pemberantasan terorisme terus menjadi ikhtiar semua pihak termasuk para akademisi. Ini karena ternyata penjara nyaris tidak memberi deterrance effect atau tidak membuat jera, kapok para pelakunya.
Pada beberapa kasus, penjara justru menjadi school of radicalism, semacam kawah candradimuka bagi para teroris. Keluar dari penjara justru jadi semakin keras pahamnya dan kembali melakukan teror.
“Penjara belum berhasil membuat teroris sadar dan bertaubat sehingga upaya pemberantasan terorisme terhambat,” kata Siti Napsiyah Ariefuzzaman pada sidang promosi doktor bidang Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, Universitas Indonesia, Senin (19/6).
Disertasi berjudul “Pendekatan Integratif dalam Pembinaan Narapidana Kasus Terorisme: Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara” yang ditulis Siti Napsiyah ini menawarkan pendekatan baru yang disebutnya Social Work Integrative Approach yaitu suatu pendekatan yang melibatkan lintas profesi, lintas disipilin ilmu, yang dilakukan secara komprehensif pada level mikro, mezzo dan makro. Dengan pendekatan ini seorang narapidana teroris akan mendapatkan pembinaan secara terencana dan sistematis yang melibatkan petugas lapas, ahli agama, psikolog, kriminolog ditambah social worker (pekerja sosial).
“Social worker bisa menjadi case manager (manajer kasus) yang bertanggungjawab atas penanganan seorang narapidana sampai tuntas. Tuntas dalam pengertian selama di lapas mendapat pembinaan, ada program deradikalisasi, rehabilitasi, reintegrasi dan reentry. Seorang terpidana teroris diharapkan kembali ke masyarakat, diterima oleh masyarakat dan berperan dalam masyarakat,” jelas dosen kesejahteraan sosial UIN Jakarta ini.
Napsiyah menekankan pentingnya melibatkan pekerja sosial (social worker) dalam pemberantasan terorisme. Lapas bisa menerima sarjana kesejahteraan sosial, Bapas juga bisa menerima social worker untuk pendamping kemasyarakatan. “Selama ini peran pekerja sosial sudah diakui dan diakomodir oleh negara di bidang perlindungan anak, disabilitas dan program kesejahteraan keluarga. Dengan melibatkan social work dalam program pemberantasan terorisme khususnya dalam pembinaan terpidana teroris di Lapas dan Bapas, diharapkan bisa mendorong keberhasilan program secara lebih nyata,” ungkapnya.
Promosi doktor Siti Napsiyah Ariefuzzaman ini menghadirkan panel penguji yang dipimpin oleh ketua sidang Prof. Dr. Isbandi Rukminto Adi. Adapun penguji lainnya adalah Prof. Dr. Jamhari Makruf (UIN Jakarta), Dr. Makmur Sunusi (Kemntrian Sosial RI), Fentini Nugroho Ph.D (Kesos UI) dan Dr. Eva Anjani, SH. MH (Fakultas Hukum UI). Sementara Promotor adalah Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc dan Ko-Promotor, Dr. Mohammad Kemal Dermawan, M.Si.
Napsiyah dinyatakan lukus dengan predikat sangat memuaskan dan menjadi Doktor ke-39 Fakultas Ilmu Sosial dan Poliitk Pascasarjana UI. Napsiyah tercatat menyelesaikan baster of social work (BSW) dan master of social work (MSW) di Mc.Gill University, Montreal, Kanada. Napsiyah juga merupakan sarjana Fakwah UIN Jakarta dan santri jebolan Ponpes Daar el-Qolam, Banten. Dengan latar belakang tersebut Prof. Bambang S. Lakamono menyatakan sangat ideal jika sarjana muslim santri sekaligus social worker terlibat dalam program pemberantasan terorisme.
Sumber: Akurat.com