27.3 C
Jakarta
Array

Ajaran Berkhitan

Artikel Trending

Ajaran Berkhitan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Khitan adalah memotong kulit yang menutupi kepala zakar. Berkhitan bagi laki-laki hukumnya wajib menurut mayoritas ulama berlandaskan firman Allah swt :

﴿ثم أوحينا إليك أن اتبع ملة إبراهيم حنيفا وما كان من المشركين﴾ النحل 123

Kemudian kami wahyukan kepada engkau agar mengikuti ajaran Ibrahim yang lurus. Dan tidaklah ia termasuk orang yang musyrik.

Diantara ajaran Nabi Ibrahim as adalah khitan. Dalam riwayat sahih Bukhari & Muslim diriwayatkan bahwa Nabi Ibrahim khitan ketika beliau berumur 80 tahun. Bahkan dalam sahih Ibnu Hibban disebutkan ketika beliau beusia 120 tahun.

Sedangkan khitan bagi perempuan ada dua pendapat. Yang pertama mewajibkan menurut madzhab Syafi’i. Dianjurkan bagi perempuan agar tidak berlebihan dalam memotong. Pendapat yang kedua menilainya sebagai suatu kesunahan, ini menurut mayoritas ulama dari Hanafi Maliki dan Hanbali. Oleh karena itu tidak berdosa bagi perempuan yang tidak berkhitan menurut pendapat ini.

Dalam madzhab Syafi’i, syarat wajib khitan itu ada tiga ;

  1. Baligh
  2. Berakal
  3. Dirasa sudah sanggup & mampu berkhitan

Jika seorang bocah yang sudah memenuhi kriteria diatas maka wajib baginya untuk berkhitan secara langsung. Sedangkan anak yang belum mencapai akil baligh ataupun gila, hukum khitan menjadi bagi mereka. Khitan wajib ditunda jika memang dikhawatirkan akan membayakan sampai dirasa sudah aman.

Sunah bagi wali untuk segera mengkhitankan putranya yang masih kecil jika memang dirasa sudah sanggup. Waktu yang paling afdal baginya adalah hari kedelapan dari hari kelahirannya. Ada pendapat lain yang mengatakan pada hari ketujuh. Alhasil makruh hukumnya mengkhitankan pada hari dibawah tujuh hari dari kelahiran. Jika tidak mungkin mengkhitankan pada waktu yang afdal maka ditunda sampai waktu yang dinilai tepat untuk khitan.

Sunah hukumnya melaksanakan tasyakkuran dalam rangka khitanan dengan niatan tahaddutsan bin ni’mah (mengungkapkan nikmat Allah yang telah diterima). Menurut pendapat yang sahih, orang yang meninggal dan belum sempat dikhitan, ia tidak wajib dikhitan meskipun sudah tua ataupun masih anak-anak.

Biaya khitan diambilkan dari uang sang anak yang dikhitan jika memang ia punya. Jika tidak, maka biaya diambilkan dari orang yang wajib menafkahinya seperti ayahnya atau ibunya. Kalaupun ada orang dermawan yang rela membiayainya itu boleh-boleh saja. Perlu diperhatikan : Ketika sedang istinja’, orang yang belum khitan wajib membersihkan qulfah (kulit yang dipotong saat khitan) karena dibaliknya ada sisa-sisa air seni yang najis dan dapat membatalkan shalat jika tidak dibersihkan. [] Wallahu Aʻlam

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru