28.4 C
Jakarta

Air Suci-Menyucikan Bercampur Detergen, Bisakah Menghilangkan Najis?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamAir Suci-Menyucikan Bercampur Detergen, Bisakah Menghilangkan Najis?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. – Air merupakan sarana yang pertama nan utama dalam bersuci. Bahkan dalam persoalan menghilangkan najis, ia menjadi satu-satunya media yang dapat menghilangkan najis tanpa bekas.

Hari ini, hampir seluruh masyarakat dunia menggunakan detergen untuk menghilangkan kotoran dan noda yang membandel. Hal ini pun memungkinkan terjadinya percampuran antara air suci-menyucikan dan detergen.

Pertanyaannya adalah, apakah air suci-menyucikan yang telah bercampur dengan detergen itu masih bisa menghilangkan najis?

Dalam literatur kitab fikih air sebagai alat bersuci terbagi menjadi empat macam; 1) air suci dan menyucikan; 2) air musyammas; 3) air suci tapi tidak dapat menyucikan; 4) air mutanajjis.

Dari empat macam air ini, hanya  air macam pertama dan kedualah yang bisa digunakan untuk menghilangkan hadas atau najis. Meskipun memang menggunakan air macam yang kedua hukumnya makruh.

Hal ini sebagaimana penjelasan Syekh Abu Suja’ dalam kitabnya al-Taqrib berikut;

ثم المياه تنقسم على أربعة أقسام: طاهر مُطَهِّرغير مكروهٍ استعمالُه، وهو الماء المطلق و طاهر مطهرمكروه استعماله وهو الماء المشمس وطاهرغير مطهر لغيره، وهو الماء المُستعمَل والمتغيربما خالطه من الطاهرات وماء نجس

Kemudian air terklasifikasi menjadi empat macam; 1) air yang suci dan menyucikan pun tidak makruh digunakan. Air ini disebut air mutlak; 2) air yang suci dan menyucikan tapi makruh digunakan. Air ini disebut air musyammas; 3) air yang suci tapi tidak dapat menyucikan hal lain. Air ini meliputi dua macam, yaitu air yang sudah digunakan untuk bersuci (air musta’mal) dan air yang bercampur dengan benda-benda suci (air mutaghayyir); 4) air mutanajjis.

Namun demikian, air yang pada mulanya bisa digunakan untuk bersuci, baik bersuci dari hadas maupun dari najis, bisa berubah menjadi tidak bisa digunakan bersuci lagi karena; satu, sudah digunakan untuk bersuci baik untuk wudu atau mandi junub; dua, sudah bercampur dengan benda lain yang mengubah salah satu sifatnya. [Fathul Qarib, hal: 26]

Air yang berstatus suci dan menyucikan (air mutlak) apabila sudah digunakan untuk bersuci maka statusnya berubah menjadi air musta’mal kalau tidak sampai dua kullah (270 L). Air ini sesungguhnya masih suci, akan tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci.

Sementara apabila air yang suci-menyucikan sudah bercampur dengan benda lain hingga mengubah salah satu sifatnya, maka air ini tidak bisa lagi digunakan untuk bersuci. Jika benda yang mencampurinya adalah sesuatu yang suci, maka air tersebut disebut air mutaghayyir. Jika benda yang mencampurinya adalah benda najis, maka air tersebut disebut dengan air mutanajjis. Perbedaannya, air mutaghayyir itu masih suci sedangkan air mutanajjis sudah tidak suci lagi.

BACA JUGA  Bolehkah Niat Puasa Rajab di Pagi Hari? Ini Penjelasannya

Berkenaan dengan air mutaghayyir, Syekh Nawawi al-Banteni dalam kitabnya Nihayatu al-Zain halaman 15 mengatakan;

وَثَالِثهَا مَاء طَاهِر فِي نَفسه ‌غير ‌مطهر ‌لغيره وَهُوَ قِسْمَانِ المَاء الْمُسْتَعْمل فِيمَا لَا بُد مِنْهُ من رفع حدث أَو إِزَالَة نجس وَلَو معفوا عَنهُ وَكَانَ المَاء دون الْقلَّتَيْنِ وَالْمَاء الْمُتَغَيّر بِشَيْء خالطه من الْأَعْيَان الطاهرات المستغنى عَنْهَا تغيرا كثيرا يمْنَع إِطْلَاق اسْم المَاء عَلَيْهِ بِأَن يَزُول بِهِ وصف الْإِطْلَاق كَأَن يُقَال مَاء نورة أَو مَاء سدر أَو مرقة

Macam air yang ketiga adalah air yang suci tapi tidak dapat menyucikan. Air macam ini meliputi dua macam air; satu, air musta’mal yaitu air kurang dari dua kullah yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadas yang memang harus dihilangkan atau digunakan untuk menghilangkan najis walaupun berupa najis yang dima’fu; kedua, air mutaghayyir yaitu air yang sudah berubah oleh benda-benda suci yang mencampurinya dan perubahannya sampai menghilangkan kemutlakan nama air seperti air kapur, air bidara, air kuah.

Kemudian, kalau kita amati detergen itu terbuat dari bahan-bahan yang suci. Akan tetapi, begitu bercampur dengan air, ia dapat mengubah sifat-sifat air. Sebagaimana yang dikatakan dalam wikipedia; “detergen memiliki kandungan berupa aditif seperti pewangi, pelarut, pemutih, pewarna, dst. yang apabila bercampur dengan air, dia berpotensi mengubah sifat-sifatnya air. Mulai dari bau, warna, dan rasanya.”

Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa, air suci-menyucikan yang telah bercampur dengan detergen tidak dapat digunakan untuk menghilangkan najis karena ia telah berubah warna, bau, dan rasanya. Terkecuali, jika detergen tersebut tidak sampai mengubah salah satu sifat-sifatnya air, misalnya kadar detergen yang bercampur hanya sedikit sementara volume air yang dicampurinya amat banyak, maka status air tersebut masih suci dan menyucikan, artinya masih bisa menghilangkan najis. Wallahu a’lam bi al-shawab.

 

Oleh: Faik Fhaiek

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru