32.9 C
Jakarta
Array

Ainur Rofiq: Landasan Khilafah HTI Tidak Jelas

Artikel Trending

Ainur Rofiq: Landasan Khilafah HTI Tidak Jelas
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Bandarlampung. Ide khilafah yang didakwakan HTI sebenarnya tidak mempunyai landasan yang kuat dan kokoh baik dari dalil al-Qur’an maupun hadis yang kerapkali mereka kutip dalam mendukung eksistensi negara khilafah di Indonesia. Kesimpulan ini disampaikan Dr. Ainur Rofiq itu disampaikannya selaku pembicara dalam “Diskusi dan Bedah Buku Khilafah Membedah Ideologi Khilafah ala Hizbut Tahrir Indonesia” di Perpustakaan Unila (28/8).

Menurut Ainur Rofiq, dirinya dahulu memang sempat menjadi anggota HTI selama lima tahun. Dia akhirnya keluar karena menyadari adanya penyimpangan dalam garis perjuangan HTI.

“Sebenarnya landasan mereka itu apa untuk mendirikan khilafah. Mereka mengambil sepotong-sepotong Ayat dari Al-Qur’an, mengutip Al-hadist dan Ijma sahabat,” ujarnya dalam diskusi tersebut.

Baca Juga: Pancasila yang Menyatukan Indonesia

Ainur mengambil contoh  tentang wajibnya menghukumi dengan hukum Allah atas suatu perkara di  dunia. Menurut dia, ada kesimpulan yang melompat atau jumping conclusion dalam penerapannya.

“Karena mereka memuji dengan begitu dahsyat terhadap sistem khilafah. Contohnya, hakim untuk mengadili itu apa harus seorang Khalifah?. Bagi saya, hakim tidak harus khalifah. Presiden pun bisa dijadikan hakim, tidak perlu Khalifah,” sambung dia.

Ainur Rofiq sendiri mengaku, dirinya menulis tentang HTI karena ada hal menarik yaitu sistem khilafah yang terus dikampanyekan oleh HTI.

“Kesimpulan dari semua permasalahan, bagi HTI, solusinya adalah khilafah. Apa iya begitu?. Banjir solusinya khilafah, BBM (Bahan Bakar Minyak, red) naik khilafah solusinya. Terus, jomblo tidak punya pasangan, solusinya khilafah juga?,” tanya Ainur Rofiq kepada peserta forum.

Bagi Ainur Rofiq, sistem khilafah yang ditawarkan oleh HTI sesungguhnya sudah bisa dicover oleh sistem hukum dan pemerintahan yang sekarang berlaku.

“Korupsi jelas dilarang dalam Islam. Terus, kalau mau memberantas korupsi, harus pakai khilafah? Enggak perlu. Terbitkan saja undang-undang anti korupsi karena Islam sudah jelas melarang korupsi,” ujarnya.

Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Majelis Pemuda Islam Indonesia dan Unit Kegiatan Mahasiswa Nahdlatul Ulama, turut hadir sebagai pembicara yaitu Prof. Dr. Karomani, M.Si, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unila, Muhammad Makmun Rasyid Penulis Buku Keagamaan dan Keislaman

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru