32.1 C
Jakarta

Aborsi Karena Perkosaan, Bolehkah dalam Islam?

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahAborsi Karena Perkosaan, Bolehkah dalam Islam?
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com –  Dalam Islam membunuh adalah larangan yang amat jelas dinyatakan dalam Al-Quran, baik itu bayi yang masih dalam kandungan maupun seseorang yang sudah lahir di dunia. Dalam Surat Al-Isra ayat 33 disebutkan larangan membunuh ini. “Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Namun demikian apakah boleh melakukan aborsi karena perkosaan?

Permasalahan aborsi ini telah dibahas dalam forum Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konbes NU di Kantor PBNU, Jakarta 1-2 November 2014. Dalam forum ini dinyatakan dengan jelas bahwa hukum melakukan aborsi adalah haram. Namun demikian apabila dalam keadaan darurat yang bisa mengancam kesehatan bayi maupun ibunya aborsi diperbolehkan. Namun tetap sesuai pertimbangan dokter atau medis.

Melakukan aborsi karena pemerkosaan juga diharamkan. Namun demikian, ada sebagian ulama yang membolehkan melakukan praktik aborsi terhadap janin yang usianya masih di bawah 40 hari.

BACA JUGA  Hukum Bulu Kucing Yang Terlepas Dalam Pandangan Syariat Islam

Syekh Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi dalam kitabnya, Bughyatul Mustarsyidin, halaman 552 menjelaskan bahwa Imam Ramli memperbolehkan melakukan aborsi sebelum ditiupnya ruh kedalam jabang bayi [sebelum umur 40 hari].

مسألة : ك: يحرم التسبب في إسقاط الجنين بعد استقراره في الرحم ، بأن صار علقة أو مضغة ولو قبل نفخ الروح كما في التحفة ، وقال [م ر] لا يحرم إلا بعد النفخ

Artinya: “Masalah dari Al-Kurdi. Haram menyebabkan gugurnya janin setelah berada di dalam rahim. Yaitu sudah menjadi gumpalan darah atau gumpalan daging, meski sebelum tertiupnya roh sebagaimana keterangan dalam Tuhfatul Muhtaj. Ar-Ramli berkata: ‘Tidak haram menggugurkan janin kecuali setelah ditiupnya roh.”

Demikianlah hukum aborsi karena perkosaan. Semoga kita semua dijauhkan oleh Allah dari hal-hal yang tidak sesuai dan selaras dengan syariat Islam. Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru