26.1 C
Jakarta
Array

6 Golongan yang Tidak Wajib Shalat

Artikel Trending

6 Golongan yang Tidak Wajib Shalat
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Setelah syahadat sebagai bentuk pernyataan keimanan terhadap Allah, Alquran dan Nabi-Nabi-Nya ditempatkan pada urutan pertama, ada shalat yang menempati rukun Islam kedua. Penempatan shalat pada urutan ini sungguh memiliki makna yang dalam, bahwa iman saja tidak cukup, melainkan harus diwujudkan dalam shalat. Shalat merupakan wujud ketaatan seorang hamba kepada Rabb-nya.

Dalam Islam, shalat merupakan kewajiban individu. Artinya, shalat diwajibkan bagi semua umat Islam secara pribadi, baik laki-laki dan perempuan.

Adapun dalil tentang kewajiban shalat sudah banyak disebutkan dalam Alquran, misalnya: QS. An-Nuur ayat 56;

 وَاَقِيْمُوْ الصَّلاَةَ وَآتُوْ الزَّكَوةَ وَاَطِيْعُوْ االرَّسُوْلَ لَعَلَكُمْ تُرْحَمُوْنَ

Artinya : “Dan kerjakanlah sholat, berikanlah zakat, dan taat kepada Rasul, agar supaya kalian semua diberi rahmat.”

Hukum awal ibah shalat lima waktu adalah fardlu ‘ain. Namun demikian, Islam dengan sangat elegan mengatur bahwa ada beberapa orang atau golongan yang tidak wajib melaksanakan shalat. Siapa saja itu?

Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari dalam Fathul Mu’in (Surabaya: Kharisma, tt), hal. 36, sebagaimana dikutip dari NU Online (30/okt/2017) menjelaskan:

إنما تجب المكتوبة أي الصلوات الخمس على كل مسلم مكلف أي بالغ عاقل ذكر أو غيره طاهر فلا تجب على كافر أصلي وصبي ومجنون ومغمى عليه وسكران بلا تعد لعدم تكليفهم ولا على حائض ونفساء لعدم صحتها منهما ولا قضاء عليهما بل تجب على مرتد ومتعد بسكر.

“Bahwasanya shalat fardlu diwajibkan bagi semua kaum muslim yang mukallaf, dalam arti baligh dan berakal, baik lelaki maupun perempuan yang dalam keadaan suci. Maka shalat tidak wajib dilakukan oleh orang kafir asli, anak-anak, orang gila, ayan, dan mabuk yang tak disengaja, karena hilangnya sifat taklif dari mereka, juga bagi orang yang haidl, dan nifas karena mereka berdua tidak sah melaksanakan shalat, dan mereka tidak wajib meng-qadla-nya, berbeda dengan orang murtad dan orang yang sengaja mabuk, mereka wajib qadla.”

Dari penjelasan di atas, mari kita urai satu-persatu orang yang tidak wajib shalat. Ada enam golongan:

Pertama, kafir. Jelas sekali bahwa orang yang tidak mempercayai akan keesaan Allah dan mempercayai kitab suci Alquran, mereka tidak diwajibkan untuk menunaikan shalat wajib lima waktu. Namun jangan dikira mereka tidak menerima akibatnya. Ya. Kelak di akhirat, tidak ada ganjaran lain bagi orang kafir selain di masukkan dan disiksa di neraka.

Hal ini sudah dicatat dalam ketentuan Allah sebagai berikut:

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ  قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ

“Apa yang menyebabkan kalian masuk neraka saqar ?Mereka berkata, ‘Kami (ketika di dunia) tidak pernah melaksanakan shalat.” (QS Al-Mudatstsir ayat 42-43).

Kedua, anak-anak. Sebagaimana diketahui bahwa anak-anak belum memiliki kewajiban shalat selama ia belum baligh.

Dalam sebuah hadis, Nabi bersabda:

 مروا الصبي بالصلاة إذا بلغ سبع سنين وإذا بلغ عشراً فاضربوه عليها

“Perintahkan anak kalian shalat saat berumur 7 tahun, dan hukum mereka jika meninggalkan shalat saat berumur 10 tahun.” (HR. Abu Dawud, No. 494).

Berangkat dari hadis di atas, meskipun anak kita belum baligh, namun orang tua sangat dianjurkan sekali untuk mendidik dan mengajari anaknya shalat. Setidak-tidaknya orang tua mengenalkan dan mengajarkan pada sang anak hingga mengetahui niat dan tata cara shalat lima waktu beserta waktunya, meskipun jarang-jarang.

Ketiga, Orang gila. Jelas juga bahwa orang yang tidak sehat akal dan fikirannya tidak dihukumi wajib melaksanakan shalat. Artinya, kewajiban shalat ditunaikan bagi mereka yang sehat jasmani dan ruhani. Jika sakit fisik atau rohani namun tidak sampai menyebabkan gila, maka tetap diwajibkan namun dengan ketentuan tertentu. Misalkan sakit parah sehingga tidak bisa berdiri, maka shalatnya boleh dikerjakan sembari berbaring.

Keempat, mengidap penyakit Ayan. Dikutip dari pwnyakit.com, Ayan juga bisa disebut penyakit epilepsi, yaitu kondisi penyakit yang terdapat atau menyebabkan gangguan pada saraf di otak. Para dokter menyebutkan bahwa Ayan menempati urutan kedua dari penyakit saraf setelah gangguan peredaran darah di otak. Pengidap penyakit ini sungguh berat sekali, ia akan mengalami gerakan abnormal, dan gangguan-gangguan lain.

Kelima, mabuk. Jika mabuknya disengaja, maka mereka tetap tertuntut wajib untuk shalat dalam arti mereka wajib meng-qadla saat mereka sadar.

Keenam, Perempuan yang haidl dan nifas. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

إِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ .رواه الشيخان

Apabila wanita mengeluarkan darah haid maka tinggalkanlah shalat. (H.R. Asy Syaikhani).

Demikianlah enam golongan yang tidak wajib menunaikan shalat lima waktu. Tentu kondisi sebagaimana diuraikan di atas tidak menjadi tujuan kita. Sebagai umat Muslim sejati, shalat harus dimaknai lebih dari sekedar menggugurkan kewajiban. Lebih dari itu, shalat merupakan cara terbaik untuk meraih surga-Nya, mendekatkan diri pada Ilahi Rabbi, menenangkan pikiran dan nilai-nilai positif lainnya. (N/Shahroji).

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru