31.7 C
Jakarta
Array

5 Sikap Lakpesdam NU Jepara tentang Dugaan Pencemaran Sungai

Artikel Trending

5 Sikap Lakpesdam NU Jepara tentang Dugaan Pencemaran Sungai
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jepara – Pimpinan Cabang (PC) Lakpesdam NU kabupaten Jepara menyampaikan press release terkait  dugaan pencemaran limbah di sungai Karangrandu kecamatan Pecangaan kabupaten Jepara. Adapun isi press release yang tertanggal Kamis, 10 Agustus 2017 sebagai berikut!

Mencermati perkembangan yang terjadi terkait dugaan pencemaran limbah di Sungai Desa karangrandu yang sampai sekarang belum mendapatkan respon yang memadahi dari para pemangku kebijakan di Jepara maka pengurus cabang Lakpesdam NU Jepara memandang perlu untuk mengeluarkan sikap.

  1. Lakpesdam NU Jepara sangat menyayangkan terjadinya pencemaran di sungai Karangrandu karena dapat menyebabkan tercemarnya  sumber air minum dan irigasi persawahan di desa karangrandu.
  1. Mendesak pemerintah segera turun tangan melakukan uji laboratorium terkait pencemaran tersebut. Uji laboratorium harus dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan independen agar tidak ada kesan menutup-nutupi permasalahan yg sebenarnya terjadi.
  1. Menyayangkan statemen pihak KLH kabupaten Jepara yang menyatakan perubahan warna dan bau tidak mesti dari limbah, hal itu terkesan menutup masalah dan dapat menyinggung perasaan masyarakat yang terkena dampak pencemaran tersebut, mengingat selama ini air sungai dalam keadaan normal dan layak untuk dimanfaatkan.
  1. Menyayangkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap menjamurnya Pabrik-pabrik yang mestinya harus diimbangi dengan jumlah pengawas pabrik-pabrik. Berkaca dari workshop Lakpesdam beberapa bulan lalu dari banyaknya pabrik di Jepara hanya dicover oleh dua orang pengawas.
  1. Mendesak pemerintah kabupaten agar memberi saksi tegas berupa pencabutan izin kepada perusahaan yang terbukti tidak mematuhi ketentuan dan terbukti menimbulkan pencemaran lingkungan.

Ketua Lakpesdam NU Jepara, Ahmad Sahil berharap agar sikap itu segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang terkait terutama pemerintah daerah kabupaten Jepara. (sm)

 

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru