29.1 C
Jakarta

5 Langkah Memutus Pendanaan Terorisme Berkedok Lembaga Amal

Artikel Trending

AkhbarNasional5 Langkah Memutus Pendanaan Terorisme Berkedok Lembaga Amal
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Pendanaan terorisme berkedok lembaga amal mencuat setelah kasus penyelewengan dana umat yang dilakukan organisasi kemanusiaan, Aksi Cepat Tanggap (ACT), mengemuka ke publik. Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berupay Ahmad Nurwakhid mengungkapkan ada lima langkah untuk memutus pendanaan terorisme berkedok lembaga amal.

“Pertama, mendorong dan memfasilitasi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai lembaga amal yang diduga terkait dengan kelompok teror atau kelompok radikal,” kata Nurwakhid dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Juli 2022.

Nurwakhid menilai partisipasi pengawasan dan pemantauan dari masyarakat juga berperan penting dalam memutus pendanaan terorisme. Menurut dia, masyarakat dapat berperan memastikan dana umat dan dana kemanusiaan lainnya yang bertujuan mulia tidak diselewengkan dan disalahgunakan untuk kepentingan aktivitas yang melanggar hukum.

Nurwakhid mengimbau masyarakat berdonasi melalui lembaga-lembaga resmi dan kredibel serta pemerintah merekomendasinya. “Masyarakat sepatutnya berdonasi melalui lembaga resmi, kredibel, dan direkomendasikan pemerintah, termasuk juga saluran donasi ke luar negeri melalui Kementerian Luar Negeri atau lembaga yang direkomendasi Kementerian Luar Negeri,” kata dia.

Nurwakhid menilai lima langkah tersebut perlu karena berdasarkan data World Giving Index pada tahun 2021 Indonesia sebagai negara dengan masyarakat yang memiliki tingkat kedermawanan paling tinggi.

Namun, hal tersebut justru menjadi celah yang dimanfaatkan kelompok radikal dan teror untuk galang dana melalui modus donasi dan amal. Di samping itu, langkah antisipatif ini penting disebarluaskan kepada masyarakat menyusul adanya dugaan penyelewengan dana dari lembaga filantropi ACT.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi yang ada dugaan berkaitan dengan aktivitas terlarang, dan kepentingan pribadi lembaga pengelola dana umat. Bahkan, PPATK menemukan pula adanya indikasi ACT mengirimkan dana cukup besar kepada seorang terduga anggota kelompok teroris Al Qaeda di Turki.

Ahmad Fairozi
Ahmad Fairozihttps://www.penasantri.id/
Mahasiswa UNUSIA Jakarta, Alumni PP. Annuqayah daerah Lubangsa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru