30 C
Jakarta

30 Warga Lampung Selatan Terpapar NII

Artikel Trending

AkhbarDaerah30 Warga Lampung Selatan Terpapar NII
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Lampung-Sebanyak 30 anak muda di Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Lampung terpapar ideiologi Negara Islam Indonesia (NII). Hal ini diungkap Kades Sidodadi Asri, Didik Marhadi, yang mengatakan pihaknya mendapatkan indikasi keterpaparan warganya.

Akhirnya dirinya dan para perangkat desa langsung berkoordinasi dengan mengawasi anak-anak muda yang terpapar. Saat ini sudah ada juga yang akhirnya sadar dan keluar dari NII.

“Yang sudah terdeteksi 30 orang, tapi sepertinya lebih banyak lagi,” kata Didik kepada Direktur Pencegahan Badan Nasional Terorisme (BNPT) Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid saat sosialisasi pencegahan terorisme di Provinsi Lampung, dikutip Minggu 18 Oktober 2021.

Didik menjelaskan sejauh ini perangkat Desa Sidodadi Asriberkoordinasi dengan NII Crisis Center terus mengawasi dan mempersempit ruang gerak mereka. Mereka juga sudah ada yang diajak bicara.

Sementara Ahmad Nurwakhid menyatakan masalah ini harus disampaikan untuk mencegah keterpaparan warga yang lebih meluas lagi dan sekaligus menyembuhkan anak-anak yang terpapar.

BACA JUGA  KST Papua Kembali Menyasar Tembak Dua Warga Sipil

Untuk itu, mantan Kabagops Densus 88, meminta kepala-kepala desa yang lain untuk tidak takut dan melaporkan seperti yang telah dilakukan oleh Kades Sidodadi Asri ini.

Ia mengungkapkan, NII memang sudah dilarang. Tapi belum ada regulasi yang melarang ideologi takfiri mereka. Sama juga dengan HTI yang sudah dibubarkan. Tetapi yang dibubarkan itu ormasnya dengan Undang-Undang (UU) Ormas No 16 Tahun 2017. Ideologinya tidak dilarang sehingga mereka masih massif menyebarkan indeologi khilafah.

Menurutnya, sejauh ini ideologi yang dilarang di Indonesia baru komunisme, marxisme, dan leninisme sesuai Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dan turunannya UU Nomor 27 Tahun 1999.

“Misalnya kasus 56 anak muda di Garut dan 30 orang di Sidodadi Asri ini. Proses hukum tidak akan bisa, polisi paling memanggil untuk diishlahkan. Bagi perekrutnya juga tidak bisa dilakukan proses hukum ini jadi permasalahan kita bersama,” ungkapnya.

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru