29.7 C
Jakarta

Gunting Bendera Indonesia, 3 Emak Sumedang Ditahan

Artikel Trending

AkhbarDaerahGunting Bendera Indonesia, 3 Emak Sumedang Ditahan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Sumedang – 3 emak Sumedang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengguntingan bendera merah putih. Ketiganya saat ini ditahan.

“Sudah kami lakukan penahanan,” ucap Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).

Ada tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiganya yakni P, A dan DY. Dalam video yang viral, P bertindak sebagai penggunting bendera sementara dua tersangka lainnya belum diketahui.

Yanto menambahkan ketiganya diancam pasal yang sama yakni Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” kata dia.

Video aksi 3 emak Sumedang yang menggunting bendera merah putih viral di media sosial, Rabu (16/9). Dalam video itu, terlihat ada seorang wanita paruh baya yang tengah memegang gunting dan kain bendera berwarna merah putih.

Perempuan berpakaian merah itu lantas menggunting sedikit demi sedikit bendera merah putih itu. Usai digunting, bendera itu berserakan di lantai.

Rekaman video yang memperlihatkan seorang bu melakukan perusakan bendera Merah Putih viral di media sosial. Dalam video tersebut, setelah bendera itu digunting dengan ukuran kecil-kecil lalu dihambur-hamburkan ke atas.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.   Learn more Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana saat dikonfirmasi membenarkannya.

Dalam kasus tersebut polisi sudah mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku pengguntingan bendera. “Iya betul. Untuk statement lebih lanjut dan detailnya harus satu pintu di Pak Kabid Humas Polda (Jabar) ya. Nanti saya kirim kontaknya,” kata Indra kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (16/9/2020).

BACA JUGA  Tim Da’i Polri Gelar Safari Ramadhan di Masjid Assyuhada Desa Betaua

Mereka di antaranya adalah ISR (36), warga Perum Bumi Mekar Jaya Indah RT 02 RW 09, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang. Kemudian, DYH (30), warga Dusun Gawiru RT 03 RW 06, Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang. Selanjutnya, PO (40), warga Dusun Cikondang RT 02 RW 02, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Tanjungmedar, dan AN (51), warga Dusun Tarajumas RT 04 RW 05, Desa Sukamukti, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang.

Motif 3 Emak Sumedang Gunting Bendera Merah Putih

Motif pelaku Lihat Foto Ilustrasi autisme(Radachynskyi/Thinkstock) Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, motif pelaku melakukan perusakan bendera Merah Putih tersebut karena ingin memberikan efek jera kepada anaknya. Sebab, anaknya yang mengalami  disabilitas atau autis diketahui selalu membawa bendera tersebut dalam kesehariannya.

Sehingga dengan dipotong-potong itu, pelaku berharap anaknya tidak lagi melakukan hal serupa. “Dari pemeriksaan bahwa seorang ibu yang menyobek (menggunting) bendera tersebut adalah untuk mengingatkan atau memberi efek jera kepada anaknya yang disabilitas,” Erdi A. Chaniago dilansir dari TribunJakarta.

“Karena mungkin sudah terlalu lama melakukan hal tersebut, ibunya marah, maka diguntinglah bendera tersebut di depan anaknya,” tambahnya.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru