26.7 C
Jakarta
Array

Pendidikan Anak (di) Usia Dini

Artikel Trending

Pendidikan Anak (di) Usia Dini
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Pendidikan Anak (di) Usia Dini

Oleh: A. Halim Fathani*

Membincang tentang pendidikan tidak akan pernah usai. Termasuk pendidikan anak pada saat usia dini. Kita tahu, bahwa anak adalah titipan Allah yang maha kuasa. Kita harus senantiasa mendidiknya agar menjadi Khalifah di muka bumi sehingga menjadi kader yang unggul.

Kapan mendidiknya? Idealnya mendidik anak itu dimulai sejak mereka berada dalam kandungan, dan riilnya sejak mereka berada pada masa usia dini. Posisi keluarga menjadi tumpuan untuk melakukan pendidikan pada usia dini ini.

Namun, zaman saat ini memiliki karakteristik yang berbeda dibanding dengan zaman masa lalu. Pada saat sekarang ini, tidak sedikit keluarga yang memiliki pekerjaan di luar rumah. Baik sang ayah maupun ibu. Tentu, konsekuensinya adalah mereka memiliki kesibukan yang luar biasa di luar rumah, yang -salah satunya- akan berdampak pada pendidikan sang anak.

Menyikapi hal ini, pemerintah bersama-sama masyarakat menyadari bahwa pendidikan anak pada usia dini merupakan keniscayaan. Oleh karena itu, dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional ada pasal 28 tentang PAUD. Ada juga Permendikbud RI Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2014 PAUD.

Adanya legal formal tersebut berarti membuktikan bahwa pemerintah serius untuk memberikan fasilitasi pendidikan anak usia dini yang terbaik. PAUD merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada arah pertumbuhan dan perkembangan fisik, kecerdasan pikiran, kecerdasan emosional, kecerdasan spiritual, bahasa dan agama, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini. [ahf]

*Penulis adalah motivator muda di Quantum Learning Center

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru