25.7 C
Jakarta
Array

20 Hal Yang Membatalkan Sholat

Artikel Trending

20 Hal Yang Membatalkan Sholat
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Sholat adalah ibadah paling penting untuk setiap orang Islam, karena sholat adalah penentu diterimanya amal perbuatan seseorang, jika sholatnya diterima maka diterimalah seluruh amal perbuatanya, namun jika sholatnya ditolak maka semua amalpun ditolak walaupun telah melakukan seribu kebaikan.

Akhir-akhir ini terjadi banyak kekeliruan sebagaian orang tentang pemahaman hal-hal yang membatalkan sholat. Sebagian mereka menyatakan bahwa melihat mihrab sholat yang berbentuk segitiga bisa membatalkan sholat, oleh karena hal yang demikian maka penting bagi penulis untuk menjelaskan dua puluh hal yang bisa membatalkan sholat.

1. Berhadast ketika sholat, baik itu disengaja atau karena lupa, dan juga entah itu hadast kecil atau hadast besar.

2. Menjumpai najis yang tidak dimakfu/dimaafkan, baik itu berupa najis yang basah atau najis yang kering dipakaian dan badan orang yang sholat. Hal ini membatalkan apabila tanpa berusaha menghilangkan najis tersebut secara  langsung seketika itu.

3. Terbukanya aurat secara sengaja walaupun seketika itu ditutupi pula, ataupun terbukanya aurat karena lupa atau ketidaktahuan akan tetapi tidak bersegera menutupinya, sedangkan jika aurat terbuka karena lupa dan segera menutupinya maka tidaklah membatalkan sholat.

4. Berbicara secara sengaja bukan dengan bacaan Al-Quran, dzikir dan doa yang menggunakan dua huruf walaupun tidak bisa dipahami atau satu huruf yang bisa dipahami. Dan tidak membatalkan sholat perkataan yang ringan yaitu enam kata atau kurang yang lisan seseorang mendahului perkatan tersebut. Atau berbicara karena lupa atau ketidaktahuanya akan keharaman berbicara ketika sholat karena adanya alasan seseorang tersebut hidup jauh dari ulama yang megajarkan Islam

5. Melakukan banyak gerakan seperti tiga langkahan atau tiga pukulan/garukan yang terus menerus dengan gambaran dua gerakan tersebut terjadi kurang dari satu rokaat. Dan tidak termasuk gerakan yang terus menerus dan terpisah dengan gambaran antara gerakan pertama dan kedua kira-kira satu rokaat. Adapun meloncat dan menggerakan seluruh badan walaupun tidak memindahkan kedua telapak kaki maka yang demikian termasuk gerak yang banyak. Adapun apabila gerak tersebut sedikit seperti dua langkah atau dua garukan maka tidak membatalkan sholat.

6. Memalingkan dada kiri atau kanan dari arah kiblat, dan apabila ada oang yang memaksakan memiringkan badan orang yang sholat dari arah kiblat dan seketika itu kembali menghadap kiblat maka sholatnya batal.

7. Kedatangan muftir (muftir = berbuka puasa/hal yang membatalkan puasa) seperti makan, minum baik itu sedikit atau banyak secara sengaja. Walaupun muftir hanya sedikit yang sampai jauf (lubang yang bisa membatalkan puasa) melalui mulutnya, telinganya atau duburnya.

8. Makan, minum sedikit ataupun banyak karena kebiasaan ataupun lupa, dengan melihat poin nomor 7 maka segala hal yang membatalkan puasa maka membatalkan sholat kecuali makan, minum banyak karena lupa ataupun karena ketidaktahuanya. Artinya kalau waktu sholat lupa makan, maka sholatnya batal akan tetapi ketika puasa dan lupa malah makan maka puasaya tidak batal.

9. Ketawa terbahak-bahak, dengan perincian ketawa dengan suara, menangis, meniup, merintih, bersin, menguap. Hal tersebut membatalkan sholat apabila nampak jelas dari hal tersebut dua huruh tanpa bisa mengusainya.

10. Memotong rukun sholat secara sengaja dengan gambaran melakukan iktidal secara sengaja sebelum sempurnanya rukuk.

11. Menambah rukun fikli (perbuatan) secara sengaja seperti menambah rukuk atau sujud bukan karena makmum masbuk yang mengikuti gerakan imam. Dan apabila mengulang rukun qouli (ucapan) selain takbiratul ihrom seperti fatihah atau tasyahud maka tidak membatalkan sholat.

12. Memperpanjang rukun sholat yang pendek secara sengaja, yaitu iktidal dan duduk diantara dua sujud. Ukuran panjang dalam iktidal yaitu sekirannya sama dengan fatihah dan doanya, sedangan ukuran panjang pada duduk diantara dua sujud sekiranya sama dengan duduk tasyahud dan doanya. Dan apabila memperpanjang selain itu seperti rukuk dan sujud maka tidak membatalkan sholat.

13. Berbeda makmum terhadap imamnya dalam dua rukun fikli secara sengaja tanpa adanya udzur

14. Mendahului makmum terhadap imamnya dalam dua rukun fikli.

15. Murtad baik itu gerakan, ucapan atau iktikad.

16. Tampaknya sesuatu yang ditutupi dari khuf (sepatu arab) dari kaki, atau habisnya waktu mengusap khuf tersebut.

17. Ragu-ragu dalam niat atau dalam hal lain dari syarat-syaratnya sholat seperti niat sholat Duhur atau Asyar, dan lama keadaan keragu-raguan ini perkiraan lamanya tumakninah, kalau melebihi maka batal.

18. Niat keluar dari sholat sebelum salam baik itu seketika atau setelah rokaat (berjangka), seperti kalau beniat bahwa besok akan kafir maka menjadi kafir seketika itu.

19. Berulang-ulang dalam hal yang telah disebutan.

20. Mengganti niat kepada selainnya baik itu sholat fardhu maupun sholat sunah.

Dengan demikian melihat mirhab yang berbentuk segitiga tidak akan membatalkan sholat. Semoga dengan mengetahui hal ini, kita bisa memperbaiki kualitas sholat kita, Amin.

[zombify_post]

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru