31.4 C
Jakarta
Array

12 Kementerian dan Lembaga Sepakat Tangkal Radikalisme ASN

Artikel Trending

12 Kementerian dan Lembaga Sepakat Tangkal Radikalisme ASN
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang tangkal radikalisme ASN, Selasa (12/11).

Terdapat 11 kementerian/lembaga yang ikut menandatangani SKB tersebut, yakni Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemendag, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BIPP, BKN, KASN.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan SKB tersebut sebagai langkah antisipasi untuk tangkal radikalisme ASN. Ia mengatakan pihaknya mendasarkan pada Undang-undang ASN dan keempat pilar negara Indonesia.

Keempat pilar tersebut adalah Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Bahwa seorang ASN harus patuh dan taat pada 4 pilar tadi. Jadi sebetulnya sederhananya seperti itu. Bagi Kemenpan-RB sendiri, ini adalah salah satu yang diwajibkan bagi seorang ASN,” kata Setiawan kepada wartawan saat ditemui setelah melakukan peluncuran portal aduan ASN, Jakarta, Selasa (12/11).

“Jadi hal seperti ini dalam UU ASN kan sudah ada, ini bentuk-bentuk antisipatif,” tambahnya.

Kendati demikian, Setiawan tidak menjelaskan permasalahan radikalisme yang dimaksudkan. Menurutnya, laporan yang masuk melalui portal aduan ASN bisa dijadikan salah satu faktor penilaian terkait isu radikalisme pada ASN.

Secara teknis, kata Setiawan, laporan yang masuk ke portal aduan ASN tersebut akan ditindaklanjuti oleh satuan tugas dari kementerian/lembaga terkait. Nantinya, akan dilakukan proses validasi laporan yang menghasilkan sebuah rekomendasi terhadap Pejabat pembuat komitmen (PPK) kementerian/lembaga dari ASN yang dilaporkan.

“Jadi penjatuhan sanksi, dan sebagainya dikembalikan kepada PPKnya,”imbuh dia.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menilai portal aduan tersebut sebagai langkah untuk menjaga nilai-nilai nasionalisme bagi ASN di Indonesia.

“Tempat pengaduan dilihat untuk apa, untuk mengingatkan seluruh atasan kita bahwa mereka adalah pejabat aparatur sipil negara Indonesia yang konsisten dasar kebangsaan yaitu Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika,” kata Plate saat peluncuran portal aduan ASN.

Ahmad Fairozi
Ahmad Fairozihttps://www.penasantri.id/
Mahasiswa UNUSIA Jakarta, Alumni PP. Annuqayah daerah Lubangsa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru