Harakatuna.com. Jakarta. Sepuluh terdakwa kelompok teroris dinyatakan bersalah lantaran membidik tokoh masyarakat. Mereka pun mendapat hukuman mati dari Pengadilan Pidana Giza.
“Sasarannya, dengan tujuan mengganggu keamanan masyarakat serta menyerang sarana umum dan pribadi,” demikian keterangan kantor berita resmi MENA seperti dikutip Antara, Sabtu (10/3/2018).
Sejak militer menggulingkan Presiden Mohamed Morsi pada awal Juli 2013, terorisme merajalela di Mesir. Aksi teror sebagai hasil dari rangkaian unjuk rasa yang menentang pemerintahannya selama 12 bulan dan Ikhwanul Muslim, yang sekarang dinyatakan sebagai kelompok terlarang.
Serangan teroris telah menewaskan ratusan polisi dan tentara di Provinsi Sinai Utara sebelum meluas secara bertahap ke wilayah lainnya. Puluhan minoritas Koptik juga menjadi target kelompok tersebut dengan adanya pengeboman gereja.
Sebagian besar serangan dilakukan oleh Wilayat Sinai yang merupakan jaringan Islamic State (IS).
Sumber: Metrotvnews.com