28 C
Jakarta
Array

Tokoh HTI Bicara Khilafah, Pancasila dan UUD 45

Artikel Trending

Tokoh HTI Bicara Khilafah, Pancasila dan UUD 45
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Tokoh HTI Bicara Khilafah, Pancasila  dan UUD 45

Oleh: Dr. Ainur Rofiq al-Amin*

“Sekarang kalau kami dibilang anti-Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak di mana kami menyebut anti-Pancasila?” ujar Ismail kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2017).  Ismail juga mengatakan, “Apakah orang menista Alquran sesuai dengan Pancasila, apakah orang yang melindungi penista agama itu sesuai Pancasila, yang menjual BUMN ke pihak asing sesuai Pancasila, yang korupsi, dan yang melindungi koruptor juga sesuai dengan Pancasila.” http://hizbut-tahrir.or.id/2017/05/03/dituding-anti-pancasila-jubir-hti-apakah-yang-menjual-bumn-ke-pihak-asing-itu-sesuai-pancasila/

Jauh sebelumnya,  tokoh HTI yang lain,  Shiddiq al Jawi menjelaskan  posisi khilafah, Pancasila dan UUD 1945.  Lebih lengkapnya bisa didengar di sini:

https://ceramahideologis.wordpress.com/2015/08/03/khilafah-pancasila-uud-45/

Walaupun Shiddiq al Jawi menggunakan bahasa  bercabang dan logika berputar,  tapi dapat ditangkap  poinnya. Di antara poin yang dia sampaikan adalah:

  1. Pancasila dengan lima silanya itu tidak ada kalimat yang menolak khilafah.
  2. Dalam UUD 1945 ada pasal tentang Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Namun bagi Shiddiq al Jawi,  apapun aturan yang tidak sesuai dengan Islam,  maka yang dirubah adalah aturannya.
  3. Cara berfikir muslim adalah kalau sesuai dg al Quran dan hadis sudah sah,  walaupun itu dikatakan tidak sesuai dg Pancasila dan UUD 1945.

Jawaban saya untuk Shiddiq al Jawi sekaligus untuk Ismail Yusanto.

  1. Menurut Shiddiq al Jawi,  Pancasila dengan lima silanya itu tidak ada kalimat yang menolak khilafah. Hal Itu memang betul.  Hanya pertanyaan saya untuk Shiddiq al Jawi dan Ismail Yusanto,  seandainya  HTI dan rakyat Papua atau Aceh mampu menguasai Papua atau Aceh,  atau sekalian Indonesia,  apakah Pancasila tetap  digunakan?  Saya pastikan Pancasila akan disingkirkan.   Karena itu adalah implikasi logis ajaran Hizbut Tahrir sebagai gerakan politik yang membuat konstitusi untuk diterapkan.
  2. Terkait dengan UUD 1945. Nalar yg dipakai oleh Shiddiq al Jawi adalah,  khilafah itu ajaran Islam, khilafah  inheren dengan Islam.  Tiada Islam tanpa khilafah.  Selanjutnya bisa disimpulkan,  apapun yg kontra dengan khilafah,  berarti bertentangan Islam.  Apapun yang bertentangan dengan Islam,  harus diubah.  UUD 1945 tentang negara kesatuan yang berbentuk republik juga harus diubah karena itu bertentangan dengan sistem khilafah,  lebih tepatnya bertentangan dengan pemikiran khilafah yang dirumuskan oleh Hizbut Tahrir.

Khilafah dianggap inheren dengan Islam dan tidak bisa dipisah  ini yg naif. Padahal, jika kita bedah lagi, khilafah adalah bagian sejarah umat Islam  dg kelebihan dan kekurangannya,  disamping kerajaan,  dan untuk sekarang ditambah republik.  Ini yang harus disadari.

Dengan demikian,  yang harus dipahami adalah,  NKRI adalah  hasil ijtihad ulama Indonesia yang berangkat dari tarikh Nabi seperti piagam Madinah dll,  lalu para ulama dan pendiri bangsa yang lain sepakat dg NKRI. Kesepakatan yang telah kita buat tentu harus kita jaga seperti perintah al Quran pada QS. 2:177, 3:76, 17:34, 23:8 dll.

Jadi NKRI dibuat melalui kesepakatan.  Apalagi kalau ditelisik lebih jauh, NKRI  juga sah menurut hukum Islam,  faktanya pada zaman penjajahan saja Indonesia (nusantara)  dikategorikan sebagai darul Islam sebagaimana diputuskan dalam Muktamar NU tahun 1936 di Banjarmasin, karena mayoritas penduduk di wilayah ini beragama Islam dan dapat melaksanakan syari’at Islam dengan bebas, apalagi masa sekarang.

Selanjutnya adanya resolusi Jihad 22 Oktober 1945, mempertahankan dan menegakkan NKRI sebagai suatu yang wajib adalah bukti lain bahwa NKRI sesuai dengan syariat Islam. Terakhir,  NKRI bisa mengakomodir pelaksanaan syariat Islam seperti berlakunya undang-undang perkawinan, waris, zakat, peradilan agama dll.

Selanjutnya kalau hendak mengacu pada kaidah fiqih,  semisal dalam kitab al Ashbah wa al Nazair ada kaedah “al ijtihadu la yunqodlu bil ijtihad”,  maka NKRI dan khilafah adalah produk ijtihad.  Artinya,  ijtihad ulama atas NKRI tidak bisa digugurkan dan diganti oleh ijtihad khilafah Taqiyuddin al Nabhani. Dan anda tidak boleh berkilah dg quwwatud dalil, itu panjang diskusinya.

Sayangnya, bagi anggota HTI,  masalah khilafah dianggap  perkara   qoth’i yang tidak boleh ada perbedaan di kalangan Muslim. Umat Islam tidak boleh permissive terhadap keragaman pendapat yang menyangkut hal-hal yang bersifat qath‘i  seperti sistem pemerintahan Islam. Tidak boleh menerapkan  Islam dalam sistem republik, kekaisaran, federasi, dan sebagainya.

https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://hizbut-tahrir.or.id/2007/07/24/meluruskan-makna-ijtihad/&ved=0ahUKEwj25_bl3NzTAhURNpQKHehIBOEQFggbMAA&usg=AFQjCNHCI8rpRmK2Y4zTsl7zMgoHJHcjnw&sig2=JC8pHfkPcyrzGJKpYY0wWg

Kunci mati ala HTI inilah yang menjadikan mereka berpandangan bahwa khilafah adalah inheren dengan Islam sendiri yang haram ditinggalkan dan wajib diwujudkan di dunia termasuk di Indonesia.  Kalau sekarang Indonesia masih belum khilafah,  masih NKRI,  maka harus diubah.  Sepertinya gampang sekali mengubah kesepakatan yang telah dilakukan para ulama dan pendiri bangsa yang lain.  Padahal sejarah telah mencatat, bagaimana debat tentang dasar negara yg bertahun tahun itu. Lalu pada akhirnya para ulama NU menerima Pancasila,  UUD 1945 dan NKRI, lebih lanjut baca di bawah ini.

https://www.www.harakatuna.com/harakatuna/kh-wahab-chasbullah-dan-kh-wachid-hasyim-dari-piagam-jakarta-sidang-konstituante-hingga-dekrit-presiden.html

  1. Cara berfikir muslim adalah kalau sesuai dg al Quran dan hadis sudah sah,  walaupun itu dikatakan tidak sesuai dg Pancasila dan UUD 1945, misalnya. Pertanyaannya,  sampean warga negara mana ya Syekh Shiddiq? Anda menerima sebagian dan menolak sebagian, begitukah?

Paling akhir untuk jubir HTI, saya mau tanya,  kalau ada seorang muslim, tapi dia pemabuk,  pezina,  koruptor, penjudi dll,  apakah dia itu bisa dicap anti Islam dan anti al-quran? Atau  dicap kafir, munafiq, dan  fasiq?   atau ada pilihan cap lain? Gitu saja ya! 

*Penulis adalah dosen UIN Surabaya

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru