25.7 C
Jakarta
Array

Tiga Pola Hubungan Agama dan Negara

Artikel Trending

Tiga Pola Hubungan Agama dan Negara
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Cirebon. Muhammad Sofi Mubarok, penulis buku Kontroversi Dalil-dalil Khilafah menyampaikan tiga pola hubungan antara agama dan negara, pada kegiatan diskusi publik yang digelar oleh PAC Gerakan Pemuda Ansor Astanajapura, Jumat (6/10/2017) di kampus II Annidzomiyah, Japura Kidul, Astanajapura, Cirebon.

Pertama, pendapat yang menyatakan bahwa keduanya merupakan sebuah satu kesatuan yang tak terpisahkan. “Pandangan yang menyatakan bahwa agama dan negara adalah satu kesatuan,” katanya.

Biasanya, mereka mengatakan bahwa konteks negara lahir dari agama. Dia tidak bisa dipisahkan. Bagi mereka, agama sudah menyediakan satu instrumen baku. Pendapat inilah yang kemudian dikembangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Mereka percaya, hal tersebut sebagai suatu dogma baku. Bahkan, menurut Sofi, satu kesatuan antara agama dan negara sebagai sesuatu yang tak terpisahkan itu seperti rukun iman atau seperti konsepsi imamahnya Syiah.

“Itu diyakini sebagai dogma keagamaan yang kira-kira seperti rukun iman, seperti konsepsi Syiah meyakini imamah,” jelas kandidat doktor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Kedua, tenaga ahli Kementerian Agama itu menjelaskan, bahwa hubungan antara agama dan negara adalah sebuah dua hal yang berbeda dan tidak bisa dipersatukan. “Kedua, agama dan negara adalah intetitas yang berbeda, hal yang tidak bisa disatukan.”

Pendapat kedua ini kemudian dikenal sebagai sekulerisme.

Mengutip Ali Abdurroziq, ia mengatakan “Laa khilafata fil Islam.” Tidak ada kekhalifahan dalam Islam.

Adapun pola ketiga adalah pola yang dalam beberapa hal, keduanya memiliki titik temu. Sofi menyebutnya, pola sub-ordinat komplementer.

“Agama dan negara itu meskipun entitasnya terpisahkan, meskipun secara hakikat itu terpisah, tapi ada irisan, ada beberapa hal yang bertemu antara agama dan negara,” ungkap pria asal Cirebon itu.

Lalu, ia mengutip sebuah kaidah fikih, “Tasharruful imam ‘ala rroiyah manuthun bil maslahah.” Kaidah tersebut, menurutnya, itu menunjukkan adanya pertemuan antara agama dan negara.

Pandangan ketiga ini yang diyakini oleh Nahdlatul Ulama.

Syakirnf

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru