25.7 C
Jakarta
Array

Sumber Hukum Islam: Alquran, Hadits, Qiyas, dan Ijma’ Ulama (2-Habis)

Artikel Trending

Sumber Hukum Islam: Alquran, Hadits, Qiyas, dan Ijma’ Ulama (2-Habis)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Kalau orang awam langsung buka Al Qur’an dan Hadits sendiri sambil melecehkan/menghina ulama, mereka itu seperti ini:

Hadis riwayat Ali ra., ia berkata:

Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Di akhir zaman akan muncul kaum yang muda usia dan lemah akal. Mereka berbicara dgn pembicaraan yang seolah-olah berasal dari manusia yang terbaik. Mereka membaca Alquran, tetapi tidak melampaui tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama, secepat anak panah meluncur dari busur. Apabila kalian bertemu dengan mereka, maka bunuhlah mereka, karena membunuh mereka berpahala di sisi Allah pada hari kiamat. (Shahih Muslim No.1771)

“Akan keluar di akhir zaman suatu kaum yang usia mereka masih muda, dan bodoh, mereka mengatakan sebaik-baiknya perkataan manusia, membaca Al Qur’an tidak sampai kecuali pada kerongkongan mereka. Mereka keluar dari din (agama Islam) sebagaimana anak panah keluar dan busurnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

“Suatu kaum dari umatku akan keluar membaca Al Qur’an, mereka mengira bacaan Al-Qur’an itu menolong dirinya padahal justru membahayakan dirinya. Shalat mereka tidak sampai kecuali pada kerongkongan mereka.” (HR. Muslim)

Kalau orang awam baca Al Qur’an dan Hadits langsung tanpa mau mengikuti ulama malah bisa bahaya. Bisa sesat. Ini seperti Tukang Becak yang baca buku cara menerbangkan pesawat tanpa pernah mau belajar dgn pilot. Kalau dia coba menerbangkan pesawat, malah bahaya.

Kenapa yang diambil Ijma’ Ulama (Kesepakatan ulama)? Bukan pendapat beberapa gelintir ulama dari firqoh / sempalan kecil?

Ini karena mayoritas Ulama itu tidak akan tersesat. Ada pun sempalan yang menyelisihi jumhur ulama, itu sesat:

Dua orang lebih baik dari seorang dan tiga orang lebih baik dari dua orang, dan empat orang lebih baik dari tiga orang. Tetaplah kamu dalam jamaah. Sesungguhnya Allah Azza wajalla tidak akan mempersatukan umatku kecuali dalam petunjuk (hidayah) (HR. Abu Dawud)

Sesungguhnya umatku tidak akan bersatu dalam kesesatan. Karena itu jika terjadi perselisihan maka ikutilah suara terbanyak. (HR. Anas bin Malik)

Kekuatan Allah beserta jama’ah (seluruh umat). Barangsiapa membelot maka dia membelot ke neraka. (HR. Tirmidzi)

“Ulama adalah pewaris para Nabi” Begitu sabdanya seperti yg dimuat di HR Abu Dawud.

Hilangnya ilmu bukan karena ilmu itu dicabut oleh Allah. Bukan karena Kitab Al Qur’an dan Hadits menghilang dari peredaran. Tapi hilang dengan wafatnya para Ulama yang menguasai ilmu tersebut.

Hadis riwayat Abdullah bin Amru bin Ash ra., ia berkata:

Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah tidak mengambil ilmu dengan cara mencabutnya begitu saja dari manusia, akan tetapi Allah akan mengambil ilmu dengan cara mencabut (nyawa) para ulama, sehingga ketika Allah tidak meninggalkan seorang ulama pun, manusia akan mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh yang apabila ditanya mereka akan memberikan fatwa tanpa didasarkan ilmu lalu mereka pun sesat serta menyesatkan. (Shahih Muslim No.4828).

Sesungguhnya Allah tidak menahan ilmu dari manusia dengan cara merenggut tetapi dengan mewafatkan para ulama sehingga tidak lagi tersisa seorang alim. Dengan demikian orang-orang mengangkat pemimpin yang dungu lalu ditanya dan dia memberi fatwa tanpa ilmu pengetahuan. Mereka sesat dan menyesatkan. (Mutafaq’alaih)

Sehingga akhirnya orang-orang bodoh yang tidak faqih lah yang membaca kitab Al Qur’an dan Hadits dengan pemahaman yang keliru.

Oleh karena itu stop ngomong Al Qur’an dan Hadits kalau anda tidak ngaji. Tidak berguru kepada ulama. Karena itu cuma akan membahayakan diri anda. Dalil-dalil Al Qur’an dan Hadits yang saya sampaikan cukup lengkap dan jelas. Jika tidak paham juga, kebangetan.

Al Qur’an dan Hadits cukup! Tidak perlu yang lainnya! Yang ngomong begini pasti tidak paham hadits-hadis tentang Ijtihad. Tak semua soal ada di Al Qur’an dan Hadits. Itulah pentingnya Ijtihad yang hanya bisa dilakukan oleh Ulama:

“Diriwayatkan dari Muadz bin Jabal, bahwa pada saat Rasulullah saw mengutusnya ke negeri Yaman, beliau saw bertanya: “Bagaimana kamu memutuskan suatu persoalan jika disodorkan kepada sebuah masalah?”. Muadz menjawab, “Saya memutuskan dengan Kitab Allah”. Nabi saw bertanya lagi, “Jika kamu tidak menemukan di dalam Kitab Allah?”. Muadz menjawab, “Dengan Sunnah Rasulullah saw”. Kembali, Nabi bertanya, “Jika kamu tidak menemukan di dalam Sunnah?”. Dia menjawab, “Saya melakukan ijtihad dan tidak bertindak sewenang-wenang”. Kemudian, Muadz bercerita, “Rasulullah saw menepuk dadanya dan bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasulullah dengan sesuatu (keputusan) yang diridhai Rasulullah saw”. (Sunan al-Darimi, 168)

“Diriwayatkan dari ‘Amr bin Ash, bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda, “Apabila seorang hakim memutuskan perkara, lalu ia melakukan ijtihad, kemudian ijtihadnya benar, maka ia memperoleh dua pahala (pahala ijtihad dan pahala kebenarannya). Jika hakim itu memutuskan perkara, lalu berijtihad dan hasilnya salah, maka baginya satu pahala (pahala ijtihadnya)”. (Musnad Ahmad bin Hambal, 17148).

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru