32.7 C
Jakarta
Array

Sukses Bank Syariáh Meniru Bank Konvensional

Artikel Trending

Sukses Bank Syariáh Meniru Bank Konvensional
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Sukses Bank Syariáh Meniru Bank Konvensional

Oleh: Priyonggo Suseno*

Keuangan syariáh, khususnya bank syariáh, telah lahir lebih dari 40 tahun lalu dan di Indonesia sekitar 25 tahunan. Akhir 2015, sari asset 1,88 milyar dollar aset keuangan syariáh, 1,50 milyar atau 80% adalah bank syariáh. Dalam tahap awalnya, keadaan bank syariáh ini banyak dimaklumi jika mirip dengan bank konvensional lantaran berbagai sebab, baik alasan belum cukupnya infrastuktur keuangan syariáh maupun perkembangan ilmu syariáh yang belum mendukung. Namun dalam perkembangannya hingga saat ini, gejala ‘peniruan’ bank konvensional ini belum menurun sehingga kritik terhadap bank syariáh semakin tajam, akan sampai kapan peniruan ini akan berlangsung.

Sebagai gambaran saja, dari sisi pasiva, hampir semua bank syariáh menjanjikan ‘return’ yang setara dengan bank konvensional dalam memberikan return yang bersifat tetap dan stabil. Bank syariáh menerapkan ‘profit equalization reserve’ (cadangan penyetaraan laba) yang dilindungi oleh fatwa ulama, yang dapat digunakan bank untuk membuat return tabungan/deposito mudharabah yang mestinya bersifat variabel bisa berubah menjadi return yang bersifat tetap. Contoh lain dari sisi kredit atau pembiayaan, sebagian besar pembiayaan di bank syariah adalah mirip dengan utang di bank konvensional yang memungut biaya tetap seperti dalam akad murabahah, tawaruq atau ijarah (meskipun utang di bank syariah adalah merupakan dampak dari proses jual beli atau sewa non tunai). Masalahnya mengapa ini masih berkepanjangan? Sampai kapankah bank syariah akan berhenti meniru dan mengubah diri menjadi transetter?

Beberapa alasan mencoba menjelaskan sebab mengapa bank syariah ‘terjebak’ dalam ‘kubangan konvensional’. Pertama, peran bank syariah masih kecil, artinya belum bisa mempengaruhi pasar namun masih mengikuti pasar (price takers), Apa-apa yang bank syariah lakukan meski mengikut trend pasar, baik dari sisi industri maupun konsumennya. Bank syariah belum bisa membuktikan bahwa mereka memiliki ceruk pasar tersendiri meskipun kehadiran bank syariah juga tidak terbukti menggangu eksistensi bank konvensional di berbagai negara.

Kedua, kontribusi ulama dalam mengeluarkan fatwa cenderung mengutamakan ‘form’ daripada ‘substansi’. Pendekatan fiqh, termasuk madzhab Shafi’i sering kali gagal mengformulasikan tujuan akhir adanya syariah (maqashid syariah) ke dalam fatwa dan kontrak. Sebagai misal, murabahah yang pada substansinya adalah untuk jual beli barang, namun dalam praktiknya banyak digunakan untuk utang piutang. Bagaimana mengembalikan logika ‘form’ ini agar sejalan dengan ‘substansinya’ adalah PR besar. Ketiga, mindset praktisi atau para bankir. Visi utama praktisi bank syariah adalah mencetak laba yang sesuai dengan prinsip syariah atau shariah compliance. Shariah compliance dipahami sebagai bentuk transaksi dan layanan yang tidak melanggar prinsip syariah sebagamana tertuang dalam fatwa ulama yang telah diwujudkan dalam regulasi. Implikasinya, misi utama bank syariah adalah justru mereplika produk dan layanan bank konvensional agar seseuai dengan prinsip syariah. Tentu misi ini masih bisa diterima ketika bank syariah masih merasa sebagai follower atau price taker.

Kita tunggu bagaimana dengan langkah bank syariah yang sudah mulai menguasai pasar, seperti Iran, Sudan, Arab Saudi dan Malaysia. Gejala saat ini belum mengarah ke sana. Misalnya, Malaysia belum cukup berani untuk berpindah dari produk Bai al Inah menuju Mudarabah atau musharakah, tapi sudah selangkah bergerak menuju bai’ tawaruq yang notabene kedua-duanya masih sulit dibedakan dengan substansi simpan pinjam konvensionaL. Wallahu a’lam

*Penulis adalah pakar Ekonomi Syariah Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru