33.2 C
Jakarta

Sejarah Pensyariatan Haji

Artikel Trending

Asas-asas IslamIbadahSejarah Pensyariatan Haji
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Berbicara tentang ibadah haji maka kita akan dibawa kembali menuju sejarah para Nabi terdahulu sebagai bentuk peringatan sejarah. Sudah maklum kiranya haji dan umrah merupakan ibadah yang pertama kali disyariatkan sejak zaman Nabi Ibrahim as. Kekasih Allah yang dijuluki para nabi ini-lah yang meletakkan pondasi al-Bait (baca: Ka’bah) dibantu oleh putranya yang juga sebagai seorang nabi yang kelak dari silsilahnya nasab Nabi Besar Muhammad saw bersambung, yakni Nabi Ismail as (lihat QS al-Baqarah [2]: 127).

Ritual ibadah haji atau yang lebih dikenal dengan nama manasik, meliputi beberapa rangkaian manasik. Salah satunya adalah Sai yang oleh banyak kalangan menggambarkan sejarah perjuangan ibunda Ismail as yang bernama Hajar. Kala itu Hajar lari-lari kecil antara bukit Safa dan bukit Marwa guna mencari air bagi Ismail kecil. Lari-lari kecil ini kemudian menjadi salah satu manasik yang disebut dengan Sai. Memang haji merupakan peninggalan syariat Nabi Ibrahim as.

Baca: Sejarah Pensyariatan Haji

Melihat sejarahnya, pensyariatan haji dalam agama Islam ditemukan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut mayoritas –sebagaimana tarjih Ibnu al-Qayyim dalam Zâd al-Maʻâd-nya-, haji mulai wajib dalam syariat Islam pada tahun 9 Hijriah, mengingat ayat yang mewajibkan haji (QS Ali Imran [3]: 97) turun di akhir tahun kesembilan dari hijrahnya Nabi saw. Pandangan kedua mengatakan haji disyariatkan pada tahun 6 Hijriah –sebagaimana pandangan Ibnu Hajar dalam Fath al-Bârî yang menilai tahun keenam sebagai pendapat jumhûr– tepatnya saat turun QS al-Baqarah [2]: 196 di daerah Hudaibiyah sehingga tahun keenam hijrah Nabi saw disebut juga dengan tahun Hudaibiyah.

BACA JUGA  Memasuki Bulan Rajab, Berikut Amalan-Amalan Ibadahnya

Pendapat ketiga berpandangan bahwa haji mulai menjadi syariat Islam pada tahun 4 Hijriah. Selanjutnya yang kelima mengatakan haji disyariatkan di tahun kesepuluh dari hijrahnya Nabi saw. Bahkan ada juga pendapat syâdz (baca: langka) yang berpandangan haji disyariatkan sebelum Nabi Muhammad saw hijrah ke kota Madinah. Alhasil mengenai tahun pensyariatan haji masih terjadi perdebatan di kalangan ulama.

Jika menelaah sejarah hajinya Nabi Muhammad saw, kita akan sedikit terkejut. Sebab Nabi Muhammad saw hanya haji sekali saja dalam seumur hidup. Tepatnya pada tahun sepuluh (10) Hijriah (HR. Ahmad dan Muslim). Ini menurut mayoritas ulama. Menariknya Muhammad bin al-Hasan al-Hajawi al-Tsaʻalibi dalam kitabnya al-Fikr al-Sâmî fî Târîkh al-Fiqh al-Islâmî menyatakan bahwa Nabi pernah haji sebanyak dua kali sebelum hijrah.

Sementara beliau saw manjalankan umrah sebanyak empat kali. Pertama kali beliau saw melaksanakannya di tahun enam (6) Hijriah yang juga disebut dengan umrah Hudaibiyah. Kemudian di tahun berikutnya (7 Hijriah) beliau umrah yang kedua kalinya. Umrah yang ketiga dimulai ihram dari Ji’ranah pada tahun 8 Hijriah sepulang dari Hunain. Umrah yang keempat, dilaksanakan oleh Nabi Muhammad saw berbarengan dengan haji beliau pada tahun 10 Hijriah. [Ali Fitriana]

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru