33 C
Jakarta
Array

Revitalisasi Faham Kebangsaan: Sebuah Kontemplasi HUT RI ke 72

Artikel Trending

Revitalisasi Faham Kebangsaan: Sebuah Kontemplasi HUT RI ke 72
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Revitalisasi Faham Kebangsaan: Sebuah Kontemplasi HUT RI ke 72

Oleh: Khifni Nasif*

Globalisasi merupakan sebuah  era dimana bumi ini ibarat sebuah kampung besar, peristiwa yang terjadi dibelahan bumi dapat dengan mudah diketahui secara serentak dibelahan bumi lainya. Menurut para ahli arti globalisasi adalah suatu proses atau fenomena di dunia modern bercirikan adanya peningkatan perdagangan internasional, teknologi informasi, kemajuan transportasi, adanya alat-alat canggih, dan adanya penggunaan komputer dan internet (Ali Masykur Musa, 2014: 118).  Bagi pendukung nya, globalisasi merupakan kekuatan tak tertahankan yang diinginkan yang mampu  menyapu batas, menjungkalkan pemerintah-pemerintah despot, membebaskan individu, memperkaya apa yang disentuhnya , dan sebagainya, namun menurut penentangnya ia  juga kekuatan tak tertahankan, tapi tidak diinginkan , ia merupakan suatu kutukan jahat yang dapat  memiskinkan massa, menghancurkan budaya, memperlemah demokrasi, memaksakan westernisasi  dan memuja keserakahan.

Terlepas dari perdebatan diatas, globalisasi merupakan sebuah keniscayaan dan tantangan yang harus kita hadapi, belakangan ini banyak kita saksikan fonomena-fenomena yang mengarah pada denasionalisme akibat adanya globalisasi, munculnya ideologi transnasional seperti  yang dijajakan para PSK (Pengasong Sistem Khilafah)supaya NKRIdiganti dengan khilafah Islamiyah, radikalisme berbalut baju agama yang sering mengobral takfir, bahkan lebih dari itu,  tak jarang  diantara mereka yang  hanya sebatas  “kursus”  dalam memahami agama punberanggapan bahwa demokrasi, maupun pancasilamerupakan produk thogut  dan harus dilenyapkan dari bumi pertiwi ini, termasuk semangat kebangsaan (nasionalisme), bagi mereka adalah produk orang-orang kafir (barat) dan tidak boleh di ikuti oleh umat Islam di Indonesia.Akibat Globalisasi, mereka dapat dengan mudahnya menyebarkan ideologimereka kepelosok nusantara melalui teknologi informasi.Sungguh fenomena seperti ini  tak boleh tumbuh berkembang di nusantara, karena realitas  seperti ini akan berpotensi menimbulkan gesekan keras antar umat beragama bahkan seagama dan akhirnya dapat mengancam disintegrasibangsa, padahal kita menyadari bahwa Indonesia adalah negara heterogen  yang terdiri dari beragam suku, ras, agama, dan budaya yang berbeda-beda tapi tetap satu Indonesia.Heterogenitasmasarakat Indonesia ini harus diimbangi dengansemangat kebangsaan (nasionalisme) yang kuat sebagai salah satu modal utama untuk mempertahankanintegrasi bangsadalam bingkai NKRI beserta ragam budayanya.Namun pertanyaanya, apakah benar nasionalisme (baca: faham kebangsaan) adalah produk barat (kafir) yang harus kita buang jauh-jauh seperti anggapan penganut gerakan fundamentalis-radikal-puritan?,  maka tulisan ini bermaksud untuk sedikit menguraikan hal tersebut.

Nasionalisme: Sebuah Definisi

Nasionalisme dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti, (1) paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri; sifat kenasionalan, (2) kesadaran anggota dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu ; semangat kebangsaan.

Sedangkan  Nasionalisme sendiri berasal dari kata nation yang berarti bangsa, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata bangsa memiliki arti: (1) kelompok masarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, Bahasa, dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri; (2) golongan manusia, binatang, atau tumbuh-tumbuhan yang mempunyai asal usul yang sama dan sifat khas yang sama atau bersamaan; dan (3) kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan Bahasa dan kebudayaan dalam arti umum, dan yang biasanya menempati wilayah tertentu di muka bumi. Sedangkan kata bangsa dalam pengertian politis adalah masarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi keluar dan ke dalam (Ali Masykur Musa, 2014: 80)

Dari pengertian di atas,  unsur-unsur yang terkandung dalam nasionalisme, antara lain: (1) kesatuan/persatuan, (2) asal keturunan, (3) bahasa, (4) adat istiadat, (5) sejarah, dan (6) cinta tanah air.

 Islam dan Nasionalisme

Islam menurut pemeluknya merupakan agama yang holistis dan universal, memiliki system yang melingkupi seluruh aspek-aspek kehidupan manusia, termasuk urusan negara. Namun meskipun Islam diyakini sebagai sistim yang holistis dan universal pada kenyataannya tidak ditemukan dalam Alqur’an maupun Hadis aturan-aturan penyelenggara negara (system politik) secara detail, yang ada hanyalah ketentuan-ketentuan umumnya saja, misalnya konsep syura (musyawarah), al-adalah (keadilan), al-Musawah ( persamaan), al-Ukhuwwah (persaudaraan), al-Huriyyah ( kemerdekaan), dan lain-lain (Musa, 2014: 74), hal itu merupakan suatu kelebihan Islam, karena Islam bukan ideologi politik, jika Islam dipaksakan masuk keranah politik atau diubah menjadi ideologi politik tertentu, justru ia akan menjadi kerdil dan sempit karena dibingkai dengan batasan ideologis dan platform politik tertentu. Namun jika kita telusuri lebih dalam, unsur-unsur yang terkandung dalam pengertian nasionalisme di atas, dalam perspektif islam  adalah sebagai berikut:

  1. Kesatuan/persatuan

Al-qur’an  mengisyaratkan persatuan dan kesatuan, seperti dalam firman-Nya:

إِنَّ هَٰذِهِۦٓ أُمَّتُكُمۡ أُمَّةٗ وَٰحِدَةٗ وَأَنَا۠ رَبُّكُمۡ فَٱعۡبُدُونِ

Sesungguhnya umatmu Ini adalah umat yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, Maka sembahlah Aku (Qs. Al-Anbiya’ [21]: 92)

وَإِنَّ هَٰذِهِۦٓ أُمَّتُكُمۡ أُمَّةٗ وَٰحِدَةٗ وَأَنَا۠ رَبُّكُمۡ فَٱتَّقُونِ

Sesungguhnya umatmu Ini adalah umat yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, Maka bertakwalah padaku (Qs. Al-Mu’minun [23]:  52).

Kata Ummat menurut Quraish Shihab (Quraish Shihab, 1996: 442), memiliki ma’na yang sangat lentur, serta mudah menyesuaikan diri, tidak ada batas minimal atau maksimal untuk suatu persatuan dan yang membatasi hanyalah bahasa, yang tidak menyebutkan persatuan tunggal. Menurutnya kata umat  seperti dijelaskan oleh Ar-raghib Al-Isfahani adalah kelompok yang dihimpun oleh sesuatu, baik persamaan agama, waktu, atau tempat, baik pengelompokan secara terpaksa maupun atas kehendak sendiri. Quraish Shihab juga menjelaskan bahwa kata umat yang digandengkan dengan kata wahidah bisa ditemukan dalam Al-Qur’an sebanyak Sembilan kali, yang mana kata wahidah menjadi sifat dari kata umat, dan tidak sekalipun Al-qur’an menggunakan istilah wahdat Al-Ummah atau Tauhid Al-ummah ( kesatuan/penyatuan umat) hal itu menunjukkan bahwa yang ditekankan oleh Al-Qur’an adalah umat yang satu dan bukan penyatuan umat, atau persatuan dan bukan penyatuan. Meskipun demikian, yang perlu diperhatikan dalam konteks ayat-ayat diatas (surat  Al-Anbiya’ dan Al-Mu’minun) bahwa ma’na umat tersebut adalah pemeluk agama Islam, karena itu ayat diatas pada hakikatnya menyatakan bahwa agama umat Islam adalah agama yang satu dalam prinsip-prinsip (ushul) nya, tiada perbedaan dalam masalah akidah meskipun terdapat perbedaan dalam masalah furu’ nya. Hal  itu mengisaratkan bahwa Al-qur’an pun mengakui adanya kebinekaan dalam kesatuan.

Uraian diatas dapat kita pahami bahwa Al-Qur’an tidak menolak adanya paham kebangsaan secara politis, karena tidak menuntut adanya penyatuan umat Islam seluruh dunia pada satu wadah persatuan saja. Adanya wadah persatuan (baca:bangsa-bangsa) merupakan kehendak tuhan, mau tidak mau harus kita terima sebagai suatu realitas, seperti dijelaskan secara eksplisit dalam surat Al-Hujurat [49]: 13:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ

Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

  1. Asal keturunan

Islam tidak melarang adanya keterikatan kepada asal keturunan, bahkan  Islam memasukkan  hifzh  an-Nasli ( menjaga keturunan ) sebagai salah satu kebutuhan pokok seseorang yang harus terpenuhi, untuk mewujudkan hal ini Islam-pun mensyariatkan pernikahan, serta melarang perzinaan, karena salah satu hikmah disariatkan pernikahan antara lain untuk kemakmurkan bumi melalui keturunan, dengan banyaknya keturunan maka akan memudahkan umat manusia mewujudkan kemakmuran tersebut (Al-Jurjawi, tt). Bahkan tidak cuman itu, Al-Qur’an memerintahkan untuk memelihara keturunan sekaligus menyebut nama seseorang bergandengan dengan nama orang tuanya, seperti dalam surat Al-Ahzab [33]:  4 & 5:

وَمَا جَعَلَ أَدۡعِيَآءَكُمۡ أَبۡنَآءَكُمۡۚ ذَٰلِكُمۡ قَوۡلُكُم بِأَفۡوَٰهِكُمۡۖ وَٱللَّهُ يَقُولُ ٱلۡحَقَّ وَهُوَ يَهۡدِي ٱلسَّبِيلَ

dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang Sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang benar).

ٱدۡعُوهُمۡ لِأٓبَآئِهِمۡ هُوَ أَقۡسَطُ عِندَ ٱللَّهِۚ

Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah.

Ayat diatas turun sebagai jawaban atas ucapan orang yahudi dan orang munafik ketika Rasulullah Saw menikahi Zainab binti Jahsy, yang sebelumnya dinikahi oleh Zaid bin Haritsah ( anak angkat Rasulullah ), mereka mengatakan  bahwa “ Muhammad telah menikahi istri anak (kandungnya) sendiri, padahal ia telah melarang hal itu”. Tuduhan tersebut dibantah oleh Al-qur’an bahwa anak angkat tidaklah sama dengan anak kandung,dan ayat berikutnya mempertegas hal itu dengan mengatakan “Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka;..”.

Ayat diatas secara tegas melarang Tabanni (mengadopsi anak angkat sekaligus memberi bagian warisan kepadanya selayaknya anak kandung laki-laki) serta mewajibkan menisbatkanya kepada ayah kandungnya. Akhirnya setelah ayat ini diturunkan para sahabat memanggil zaid (anak angkat rasulullah), dengan panggilan Zaid bin Haritsah, padahal sebelumnya mereka memanggilnya dengan panggilan Zaid bin Muhammad (Al-Shobuni, Vol II,2004 : 186).

Namun yang perlu diperhatikan adalah, meskipun Islam mengakui adanya keterikatan asal keturunan, akan tetapi tidak boleh hal itu menyebabkan fanatisme buta, apalagi sampai menimbulkan sikap seperioritas serta pelecehan terhadap yang lain. Mengenai hal ini Rasulullah Saw bersabda,

(ليس منَّا من دَعَا إلى عَصَبِيَّة وليس مِنَّا مَن قَاتل على عَصَبِيّةٍ وليس مِنّا مّن مات عَلى عصبيةٍ (رواه ابو داوود

Bukan dari kelompok kita orang yang mengajak pada ‘ashabiyah, bukan pula orang yang berperang atas dasar ‘ashabiyah, dan bukan pula orang yang mati dalam keadaan mendukung ‘ashabiyah (HR Abu dawud).

  1. Bahasa

Bahasa merupakan  suara-suara yang digunakan oleh tiap-tiap kaum untuk mengungkapkan maksud yang dikehendaki (Ensiklopedi Fikih,Vol, 35, 1983; 276). Bahasa merupakan lambang dimana rangkaian bunyi ini membentuk suatu arti tertentu.artinya rangkaian bunyi yang kita kenal sebagai kata melambangkan suatu arti tertentu.misalnya perkataan “gunung” dan merpati” merupakan lambang yang kita berikan kepada dua objek tersebut.

Keragaman bahasa menunjukkan tanda-tanda kebesaran tuhan, sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Rum [30]: 22:

وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦ خَلۡقُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ وَٱخۡتِلَٰفُ أَلۡسِنَتِكُمۡ وَأَلۡوَٰنِكُمۡۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّلۡعَٰلِمِينَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu.Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang Mengetahui.

Bahkan tidak sampai disitu saja, Al-Qur’an pun diturunkan dengan menggunakan tujuh bahasa, seperti dikatakan Rasulullah Saw:

(اُنزِل القرأن على سبعة احرف (رواه مسلم

“Al-Qur’an diturunkan dalam tujuh bahasa”

Menurut suatu keterangan, Al-Quran pada awal diturunkan sebagianya ada yang diturunkan dengan menggunakan tujuh dialek (baca:bahasa), seperti bahasa Quraisy, Hudzail dan sebagainya. Hingga akhirnya ketika sayyidina  Usman memerintahkan para juru tulis mushaf ia berkata kepada mereka “ jika kalian berselisih dengan zaid bin tsabit (mengenai bacaan), maka tulislah sesuai dengan bahasa suku Quraisy, karena Al-Qur’an diturunkan sesuai dengan bahasa mereka”. Maksud ucapan sayyidina Usman “ karena Al-Qur’an diturunkan sesuai dengan bahasa mereka” menurut Al-Qadli Ibnu al-Thayyib dan Ibnu Abdi al-Barr adalah sebagian besar atau secara lazim Al-Qur’an diturunkan memakai bahasa suku Quraisy( Al-Qurubi, Vol.I, 2005; 55).

Dari sini bisa kita ketahui bahwa Al-Qur’an mengakui adanya keragaman bahasa, namun untuk menyelaraskan kesatuan berfikir maka perlu didukung oleh kesatuan bahasa (bukan berarti mengabaikan bahasa asli), karena diantara fungsi bahasa adalah interaksional, yaitu untuk mencurahkan perasaan pemikiran antara seseorang dengan orang lain.

  1. Adat Istiadat

Adat istiadat dalam perspektif Islam merujuk pada kata “Uruf/adat”. Kata Uruf merupakan sinonim daripada kata adat,secara terminologi adalah sesuatu yang telah menjadi kebiasaan manusia  serta dikenal atau diakui diantara mereka. Memang kehadiran Islam ditengah-tengah masarakat antara lain berfungsi untuk mengatur perilaku manusia, bahkan tak jarang Islam juga mengeliminasi tradisi jahiliyah yang bertentangan denganya. serta menghargai yang tidak bertentangan dengannya. Bahkan  memberi porsi “adat/Uruf” sebagai salah satu metodologi untuk penetapan suatu hukum, seperti diungkapkan Ibnu Abidin :

والعرف فى الشرع له اعتبار #  لذا عليه الحكم قد يدار

Uruf dalam syariat dapat dianggap dan terkadang ia menjadi pertimbangan hukum.

Tidak hanya itu, ada beberapa kaidah yang berkaitan dengan peranan uruf sebagai acuan hukum, antara lain :

المعروف عرفا كالمشروط شرطا

Sesuatu yang telah dikenal sebagai suatu kebiasaan, sama halnya dengan sessuatu yang dianggap sebagai sarat

الثابت بالعرف  كالثابت بالنص

Sesuatu yang telah ditetapkan dengan uruf, sama halnya sesuatu yang telah ditetapkan dengan nash.

Bahkan uruf pun punya peran penting sebagai pertimbangan untuk sebuah penjabaran ketentuan-ketentuan yang bersifat ijmali dan tidak memiliki standar praktis, seperti dikatakan oleh Abu Al-Qasim al-Ahdali:

وكل ما لم ينضبط شرعا ولا # وضعا فللعرف رجوعه انجلى

Setiap sesuatu yang tidak dibatasi oleh syara’mapun bahasa, maka hal itu dikembalikan pada uruf.

Dengan dijadikanya Uruf / Adat  sebagai salah satu acuan hukum, maka hukum Islam bisa menjadi dinamis, sebab pada dasarnya hukum-pun dapat berubah karena berubahnya Uruf / Adat, sebagaiman dijelaskan oleh kaidah usul fikih :

الاحكام المبنية على العرف تتغير بتغيره زمانا ومكانا

Hukum-hukum yang didasarkan pada tradisi (Uruf) bisa berubah sebab perubahan waktu dan tempat keberadaan tradisi tersebut.(Abdul Wahab Khalaf, 2006:68).

Uraian diatas bisa kita simpulkan bahwa Islam pada dasarnya menghargai tradisi atau adat istiadat, bahkan keberadaanya-pun bisa dijadikan pertimbangan istinbath hukum selama ia tidak bertentangan dengan syariat.

  1. Sejarah

Adanya kesamaan sejarah merupakan salah satu lahirnya nasionalisme, bagi masarakat disuatu teritorial tertentu yang merasa sama-sama menjadi korban eksploitasi serta penindasan negara imperialis.dengan adanya hal ini, mereka akan berusaha menyatukan perasaan, pikiran dan langkah-langkah untuk menentukan masa depan mereka.

Sejarah merupakan suatu hal yang penting, dengannya, individu, masarakat, bangsa atau kelompok dapat melihat dampak positif atau negatife pengalaman masa lalu sehingga menjadikanya sebagai I’tibar (pelajaran) dan peringatan untuk menentukan langkah menuju masa depan, itulah sebabnya banyak fakta-fakta sejarah  yang diuraikan didalam Al-Qur’an, supaya dapat meneguhkan hati pendengarnya sekaligus sebagai pelajaran dan peringatan kepadanya  seperti disampaikan oleh Al-Qur’an dalam surat Hud [11]: 120, yaitu:

وَكُلّٗا نَّقُصُّ عَلَيۡكَ مِنۡ أَنۢبَآءِ ٱلرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهِۦ فُؤَادَكَۚ وَجَآءَكَ فِي هَٰذِهِ ٱلۡحَقُّ وَمَوۡعِظَةٞ وَذِكۡرَىٰ لِلۡمُؤۡمِنِينَ

Dan semua kisah dari rasul-rasul kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya kami teguhkan hatimu; dan dalam surat Ini Telah datang kepadamu kebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman.

  1. Cinta tanah air

Cinta tanah air merupakan suatu tabiat yang ada pada diri manusia, hal ini seperti di isaratkan oleh Al-Qur’an surat An-Nisa’ [4]: 66:

وَلَوۡ أَنَّا كَتَبۡنَا عَلَيۡهِمۡ أَنِ ٱقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ أَوِ ٱخۡرُجُواْ مِن دِيَٰرِكُم مَّا فَعَلُوهُ إِلَّا قَلِيلٞ مِّنۡهُمۡۖ وَلَوۡ أَنَّهُمۡ فَعَلُواْ مَا يُوعَظُونَ بِهِۦ لَكَانَ خَيۡرٗا لَّهُمۡ وَأَشَدَّ تَثۡبِيتٗا

Dan Sesungguhnya kalau kami perintahkan kepada mereka: “Bunuhlah dirimu atau keluarlah kamu dari kampungmu”, niscaya mereka tidak akan melakukannya kecuali sebagian kecil dari mereka. dan Sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka),

Ayat diatas masih ada rangkaiannya dengan ayat sebelumnya, yaitu tentang perintah sekaligus anjuran kepada orang-orang munafik supaya berbuat ikhlas serta meninggalkan kemunafikan, begitu tulis Al-Razi dalam tafsirnya (Al-Razi,Vol. 10, 1981 : 171). Menurutnya ayat diatas mempunyai ma’na sebagai berikut:

أنا لو شددنا التكليف على الناس نحو أن نأمرهم بالتقتل والخروج عن الأوطان لصعب ذلكعليهم ولما فعله إلا الأقلون وحينئذ يظهر كفرهم وعنادهم فلما لم نفعل ذلك رحمة منا على عبادنا بلاكتفينا بتكليفهم في الأمور السهلة فليقبلوها بالاخلاص وليتركوا التمرد والعناد حتى ينالوا خير الدارين

Sesungguh andaikata Aku tekankan beban kewajiban kepada manusia, misalnya memerintah mereka wajib saling membunuh, dan keluar meninggalkan tanah air pasti hal itu akan memberatkan mereka dan hanya sedikit dari mereka yang melakukannya, dan saat itu pula akan tampak kekufuran serta kedurhakaan mereka, maka semua itu tidak Aku lakukan karena kasih sayangku pada hamba-hambaku, akan tetapi cukup Aku bebankan perintah-perintah yang mudah kepada mereka, maka hendaknya mereka menerimanya dengan ikhlas dan meninggalkan kesombongan serta durhaka hingga akhirnya mereka meraih kebaikan dunia dan akhirat.

Ayat diatas mengisaratkan bahwa cinta terhadap nyawa sendiri dan tanah air merupakan suatu tabiat yang tertanam kuat pada diri manusia, hinggapun disuruh melepaskan keduanya pasti mereka akan merasa keberatan. Senada dengan hal ini, Al-Zuhaili juga menjelaskan bahwa potongan ayat diatas اوخرجوا من دياركم atau keluarlah kamu dari kampungmu, secara eksplisit memberi isarat bahwa pada diri manusia terdapat rasa cinta yang kuat terhadap tanah airnya, karena keluar (meninggalkan) kampung halaman (tanah air) disamakan sekaligus disejajarkan dengan membunuh diri sendiri, yang mana keduanya (mempertahankan nyawa dan tanah air) merupakan sesuatu yang dicintai, dan pada umumnya, meskipun mereka menghadapi kesulitan dan kesusahan mereka tidak akan rela melepaskan tanah airnya, meskipun sekecil butiran debu, akan tetapi menurut ayat tersebut ada hal yang lebih utama dibandingkan dengan keduanya, yaitu menjaga akidah dan iman, serta mengikuti perintah Tuhan (Al_zuhaili, Vol.1, 2001: 342).

Bahkan cinta tanah air pun tertanam pada diri Rasulullah, seperti hadis yang diriwayatkan oleh ِsahabat Anas Ra,

(عن انس رضي الله تعالى عنه يقول كان رسول الله إذا قدم من سفر فأبصر درجات المدينة أوضع ناقته وإن كانت دابة حركها (رواه البخاري

Dari sahabat Anas Ra, ketika Rasulullah Saw pulang dari bepergian lalu beliau melihat dataran tinggi tanah Madinah maka beliau mempercepat jalan untanya dan jika menunggang kendaraan lain beliau juga memacunya (HR, Bukhori).

Menurut Ibnu Hajar, hadis  diatas menunjukkan tentang keutamaan kota Madinah sekaligus dianjurkan  tuk merindukan dan mencintai tanah air (Ibnu Hajar, Vol. 3, 2001: 727).

Penutup

Dari uraian di atas cukup sebagai bahan renungan untukmensyukuri  kemerdekaan yang telah diraih bangsa ini dari tangan para imperialis, setidaknya dengan menanamkan kembali spirit nasionalisme pada diri kita masing-masing, sebagai wujud syukur, apalagi unsur-unsur nasionalisme sendiri sangat kompatibel dengan ajaran Islam,dengan demikian spirit nasionalisme bisa sebagai pijakan awal untuk ikut mengisi kemerdekaan NKRI menuju baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafurWallahu a’lam []

*Penulis adalah pangamat sosial-keagamaan, tinggal di Kudus

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru