31.4 C
Jakarta
Array

Radikalisme Agama dan Politik

Artikel Trending

Radikalisme Agama dan Politik
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Secara  teoritis, radikalisme tidak identik dengan kekerasan, termasuk penyandingannya dengan kelompok agama tertentu. Fenomena radikalisme agama bukanlah fenomena yang lahir saat ini saja. Radikalisme agama telah lahir sejak abad 16-19 M, di mana perebutan hegemoni agama antara Islam versus Kristen sangat kentara di sana. Fenomena radikalisme agama juga bukan hanya milik Islam, maupun Kristen, tetapi juga dalam Hindu dan Yahudi, demikian Karen Amstrong, dalam The Battle for God, 2000.

Kaum radikal dalam beragama bisa jadi memang memiliki pandangan hidupnya sendiri, yang barangkali berbeda dengan lainnya. Dengan cara pandang sendiri, mereka tidak jarang melihat gejala sosial yang terjadi sesuai dengan cara pandangnya, jika tidak sesuai maka akan sangat mungkin ditolak, bahkan dilawan. Perlawanan inilah yang kadang menjadi bentuk riil dari kaum radikal. Kaum radikal melawan siapa saja yang dianggap berada di luar, atau berbeda dengan pandangan hidupnya. Pandangan dan gaya hidup yang tidak sama dengan kelompoknya akan dengan mudah dianggap sebagai “musuh” paling nyata, sehingga tidak segan-segan untuk dimusnahkan. Dari sini kemudian berkembanglah cara pandang yang sangat intoleran, tertutup dan memutlakkan apa yang menjadi pandangannya.

Menyikapi Klaim Radikal

Klaim akan kebenaran akhirnya tidak bisa dipisahkan dari kaum radikal. Munculnya klaim ini di samping karena cara pandang kaum radikal yang berbeda dengan kaum nonradikal, juga disebabkan karena cara beragama yang sangat tekstual-skriptural. Cara pandang  sangat menentukan bagaimana kaum radikal bersikap dan bertindak dalam beragama. Kaum radikal beranggapan bahwa keberagamaan yang paling benar dan sempurna adalah yang sesuai dengan keberagamaan tekstual pada zaman para nabi dan rasul dulu kala, bukan melakukan kontekstualisasi. Kontekstualisasi agama dipandang sebagai rekayasa manusia yang tidak lagi menghargai keagungan Tuhan dan para nabi yang telah diturunkan ke muka bumi. Kontekstualisasi inilah yang paling ditentang oleh kaum radikal. Mereka berpedoman hendak mengembalikan ajaran agama ke ajaran zaman para nabi dan rasul.

Selain disebabkan karena adanya cara pandang yang tekstual-skriptual seperti itu, radikalisme agama diduga tumbuh subur karena adanya proses peminggiran yang berjalan secara sistematis oleh sebuah kekuasaan politik tertentu, maupun rezim agama tertentu. Proses peminggiran yang sistematis jelas menempatkan sebuah kelompok tertentu tidak mendapatkan akses atas kekuasaan politik, maupun rezim agama, sehingga menjadikan marjinalnya kelompok tersebut.

Marjinalisasi

Marjinalisasi menjadi alasan sosial tersendiri atas munculnya radikalisme agama yang belakangan marak di negeri-negeri miskin dan negeri-negeri yang terjerat utang seperti Indonesia. Radikalisme agama muncul karena mereka merasa tidak mendapatkan apa yang diharapkan, disebabkan ditutupnya seluruh jalan mendapatkan akses tersebut. Radikalisme akhirnya menjadi pilihan untuk melawan rezim yang berkuasa. Cara-cara kekerasan acap kali menjadi pilihan mereka. Ini yang disayangkan dari radikalisme. Di samping konflik elite yang akan meluas ke tingkat bawah, persoalan disintegrasi bangsa, sebenarnya problem kebangsaan kita tidak bisa dilepaskan dengan krisis ekonomi, krisis moralitas politik (etika politik) dan etika sosial yang sangat dalam telah menjangkiti bangsa ini. Akibat krisis moralitas politik, dan etika sosial maka antara satu anggota masyarakat dengan anggota masyarakat yang lain seakan-akan tidak ada lagi ikatan sosial yang mampu mengikat dalam satu keluarga besar yang bernama Indonesia. Antarsuku, antarwarga negara tidak segan-segan saling mencurigai, saling bermusuhan dan saling bunuh-bunuhan.

Apa yang terjadi selama era reformasi di negeri ini dengan banyaknya konflik kekerasan di beberapa daerah seperti Ambon, Maluku Utara, Sampit, Sambas, Pontianak dan Aceh merupakan bukti-bukti sulit untuk dibantah bahwa ikatan dan kohesi sosial bangsa ini telah mengalami krisis. Munculnya “konflik agama” di Indonesia tersebut sebagai dampak dari hiperpolitisasi agama sebagai instrumen kekuasaan rezim Orde Baru di masa lalu, yang masih terbawa hingga masa kini. Konflik di level struktur kekuasaan dapat dengan mudah dialihkan ke dalam medan konflik di dalam masyarakat dengan cara mengobarkan sentimen agama. Masyarakat yang mengalami fragmentasi sosial kehilangan daya tahannya untuk meredam konflik yang dimunculkannya. Dalam kaitan dengan hal tersebut negara mengalami kegagalan dalam memfasilitasi secara adil beragam kelompok keagamaan dengan multiwacana yang dimilikinya. Sebab negara tidak steril dari kepentingan subyektifnya, yang dalam banyak kasus justru mengambil keuntungan atas perbedaan ‘ideologi’ kelompok keagamaan.

Lahirnya Kelompok Radikal

Begitu pula lahirnya kelompok-kelompok keagamaan, terutama yang radikal dalam konteks yang lain juga sebagai respons dari kekecewaan terhadap peran negara yang “gagal” memayungi dan memberikan perlindungan terhadap warganya. Dengan demikian antara negara dan masyarakat keduanya seolah saling menopang tumbuhnya bibit-bibit radikalisme. Dalam arti negara gagal mengimplementasikan keadilan hukum sebagai upaya melindungi warganya, radikalisme keagamaan tidak lain sebagai upaya perlindungan diri akibat kegagalan negara tersebut. Meskipun sinyalemen ini masih menyimpan kedangkalan makna, karena sifat tafsirnya yang sektarian dan kurang mengedepankan kepentingan yang lebih umum, dan inklusif dalam menciptakan hubungan sosial kemasyarakatan.

Jalan terbaik yang perlu dikedepankan guna menghadapi keberagamaan yang radikal dan intoleran, yakni: Pertama, melakukan upaya pengkritisan terhadap tafsir keagamaan yang bersifat ekstrem dengan melihat kembali makna-makna substantif agama. Upaya untuk mendorong secara lebih lebar atau luas lagi debat publik tafsir agama dapat meminimalisasi adanya kontradiksi penafsiran atas suatu ayat atau teks agama. Cara ini pula dapat menyingkap kepentingan terselubung di balik tafsir yang lebih mengobarkan semangat permusuhan daripada jalinan persaudaraan.

Kedua, perlu menghidupkan kembali tradisi keagamaan yang lebih mengedepankan semangat antikekerasan, toleran sekali pun tetap disertai dengan sikap yang kritis.

Ketiga, negara harus dapat memainkan peran memfasilitasi, mediasi dan perlindungan hukum secara adil di dalam kehidupan sosial masyarakat. Sehingga kesadaran keagamaan dan ekspresi keberagamaan dapat memperkaya khazanah sosial dan ruang kreativitas, selain dapat menebarkan pesona keindahan, daripada aroma permusuhan dan kekerasan. Begitu pula negara, jangan pula menjadi bagian yang mendorong adanya politisasi agama melalui pengobaran simbol-simbol agama yang dapat memancing sentimen dan bangkitnya radikalisme keberagamaan. Tentu di dalam konteks ini negara dicerminkan oleh sikap dan perilaku apaturnya dari pusat hingga daerah.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru