29.7 C
Jakarta
Array

Quebec Larang Penggunaan Cadar di Tempat Umum

Artikel Trending

Quebec Larang Penggunaan Cadar di Tempat Umum
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Quebec. Salah satu provinsi di Kanada, yaitu Quebec, telah menyerukan larangan penggunaan cadar di tempat publik. Hal itu akan diterapkan sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan pemerintahan provinsi.

Dikutip dari Guardian, Kamis 19 Oktober 2017, aturan ini jelas mendapat kecaman dari kelompok perempuan Muslim di Quebec. Tak ayal, unjuk rasa pun pecah di provinsi yang warganya menggunakan Bahasa Prancis tersebut.

Pemimpin Quebec, Philippe Couillard bersikap defensif saat ia menyetujui peraturan baru tersebut. Ia mengatakan, larangan itu diberlakukan karena berkaitan dengan keamanan dan pelayanan publik harus diberikan dan diterima dengan wajah terbuka.

“Kami berada di dalam masyarakat yang bebas dan demokratis. Anda berbicara kepada saya, maka saya harus melihat wajah Anda, begitu sebaliknya,” tegas dia.

Peraturan tersebut pada mulanya dimaksudkan untuk melarang penutupan wajah bagi mereka yang menawarkan atau menerima layanan dari departemen pemerintah dan lembaga yang didanai oleh provinsi, seperti universitas.

Agustus kemarin, peraturan tersebut lantas diperluas untuk diterapkan di kota, dewan sekolah, dan dinas kesehatan masyarakat.

Dilaporkan bahwa aturan baru itu akan mulai berlaku pada tahun 2018. Pekerja perempuan yang dilarang menggunakan penutup wajah antara lain guru, polisi, perawat dan staf rumah sakit hingga pekerja penitipan daycare.

Kendati demikian, sesungguhnya Quebec sedang dalam upaya menyatukan penduduknya, khususnya pendatang yang beragama Muslim yang jumlahnya makin meningkat. Di Quebec diketahui terdapat banyak imigran asal Afrika Utara.

Larangan penggunaan cadar atau burka, bahkan burkini (baju renang tertutup) sudah ditetapkan sebelumnya di Prancis, menyusul serangan teror yang semakin meningkat di negara tersebut.

(FJR)

Metrotvnews.com

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru