32.9 C
Jakarta
Array

Perppu Pembubaran (Bukan) HTI

Artikel Trending

Perppu Pembubaran (Bukan) HTI
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Perppu Pembubaran (Bukan) HTI

Oleh: Prof. Dr. Moh Mahfud MD*

SAYA sedang ada di Kroasia ketika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan diundangkan. Pertanyaan melalui Twitter, SMS, WA, dan undangan wawancara oleh berbagai media membanjir kepada saya.

Selain, tentu saja, tidak bisa untuk berdialog saya juga tidak bisa menjawab karena saya belum mendalami Perppu tersebut meskipun sebenarnya bisa diunduh melalui internet. Saya ada acara-acara lain sehingga pembacaan saya atas Perppu tersebut hanya bisa dilakukan secara sekilas-sekilas.

Bahwa banyak yang menanyakan masalah Perppu tentang Perubahan UU Organisasi Kemasyarakatan itu kepada saya adalah wajar. Sebab selain banyak menulis tentang perppu melalui artikel di berbagai media maupun dalam bentuk makalah dan di dalam buku-buku sejak tiga bulan terakhir ini, saya banyak menyoroti kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang agendanya, menurut saya, bertentangan dengan dasar dan konstitusi negara kita sehingga perlu instrumen hukum untuk mengatasinya.

Terus terang, saya berpendapat bahwa HTI sebagai ormas harus dilarang beroperasi di Indonesia, tetapi instrumen hukum yang tersedia tidak bisa serta-merta digunakan karena prosedurnya sangat ketat. Prosedur yang ketat tentu bagus, yakni agar negara tidak melakukan kesewenang-wenangan yang bisa melanggar hak asasi manusia maupun hak konstitusional warga negara dalam berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.

Baca: Meruwat Para Penyeru Khilafah

Prosedur yang ada di dalam UU No 17 Tahun 2017 tidak bisa dengan tegas dipergunakan untuk membubarkan HTI, karena untuk membubarkan ormas harus didahului dengan tiga kali peringatan dengan masing-masing dua tahap, kemudian penghentian bantuan, pembekuan kegiatan, dan pencabutan status badan hukumnya melalui pengadilan.

Bahkan, kalau melalui prosedur seperti itu, menurut saya HTI tidak akan bisa dibubarkan karena yang dilakukan HTI bukan pelanggaran-pelanggaran yang bisa dihentikan dengan peringatan-peringatan. Kalau ada ormas yang mengambil alih wewenang aparat penegak hukum seperti melakukan sweeping ke hotel-hotel, merampas minuman keras, mengganggu rumah ibadah, menutup warung secara paksa pada bulan puasa, itu memang bisa dibubarkan melalui proses-proses peringatan agar berhenti dan tidak mengulangi.

Namun, HTI tidak sekadar melakukan hal-hal yang bisa diselesaikan dengan peringatan-peringatan. Yang dilakukan HTI bukan sekadar kegiatan fisik, melainkan sudah kegiatan ideologis yang sulit diperingatkan. Pada 12 Agustus 2007, HTI menjadi penyelenggara Konferensi Hizbut Tahrir internasional di Jakarta, yang kesimpulannya jelas-jelas menolak demokrasi karena, katanya, bertentangan dengan syariat Islam.

Baca: HTI, Perppu dan Promblematika Gagasan “Khilafah”-nya

Malah secara spesifik, HTI menyatakan akan membangun negara transnasional dalam bentuk khilafah yang bentangannya meliputi Thailand sampai Australia. Itu jelas-jelas bertentangan dengan dasar ideologi dan konstitusi negara kita.

Dalam kegiatan-kegiatan berikutnya, mereka secara mencolok mengatakan bahwa ke depannya kita harus menolak demokrasi di Indonesia sebagai cara pemilihan pemimpin. Jejak digital tentang kegiatan HTI yang seperti itu masih banyak sekarang ditemui, misalnya, di Google atau YouTube yang terus diviralkan di media sosial.

Saya sendiri sudah berbicara itu melalui berbagai media, termasuk di dalam Pengantar buku Fiqh Siyasan karya Ridwan HR (2007) dan buku Piagam Madinah karya Muhammad Alim (2009). Dan itu tidak pernah dibantah oleh HTI sendiri sampai sekarang, namun juga tidak direspons oleh pemerintah.

Itulah sebabnya ketika pemerintah mulai tergugah (meskipun terlambat) untuk membubarkan HTI, saya pun mendukung karena agenda HTI bertentangan dengan konsep negara kebangsaan yang disepakati dalam Pancasila.

Perppu perlu dibuat untuk memberi jalan bagi pemerintah melakukan langkah-langkah yuridis-konstitusional untuk membubarkan ormas-ormas yang tidak mungkin dilakukan melalui peringatan-peringatan karena yang salah bukan hanya perbuatan kesehariannya, melainkan fundamen dan tujuan gerakan yang dipatoknya.

Tapi dalam gambaran saya, Perppu itu tidak perlu mengubah total prosedur pembubaran ormas yang sudah diatur dengan ketat di dalam UU No 17 Tahun 2013. Cukuplah memberi wewenang kepada pemerintah untuk memanggil HTI dan memintanya mencabut semua apa yang pernah dinyatakannya terkait eksistensi ideologi dan negara kebangsaan kita.

Ini penting karena pengaruh agenda HTI tentang khilafah dan penolakannya terhadap sistem yang berlaku sekarang mulai menjalar di kampus-kampus dan berbagai komunitas di berbagai tempat.

Saya tidak tahu persis isi Perppu yang sekarang sudah dirilis yang diributkan itu. Tetapi berdasarkan hasil diskusi saya dengan Erwin Moeslimin Singajuru, anggota DPR yang kebetulan bertemu di bandara Istanbul untuk sama-sama terbang ke Jakarta pada Jumat dini hari kemarin, isi Perppu tersebut terasa terlalu melebar, eksesif, dan bisa menyasar ke mana-mana.

Setelah saya dan Erwin menjelajahi pemberitaan melalui media sosial, ternyata isi Perppu tersebut bukan hanya memberi jalan hukum untuk membubarkan HTI, melainkan bisa menyasar ke semua ormas lain yang bisa saja disalahgunakan oleh penguasa.

Pemerintah sekarang cukup dekat dengan NU dan Muhammadiyah, tetapi ke depannya bisa saja Perppu dengan isi yang ada sekarang oleh penguasa-penguasa yang akan datang digunakan untuk membubarkan Muhammadiyah, NU, Persis, Alwashliyyah, Nahdhatu Waton, PMII, PMKRI, HMI, Perhimpunan Majelis Taklim, dan lain-lain dengan mudah dan sepihak karena berbeda tafsir dengan pemerintah dalam mengimplementasikan Pancasila. Padahal, ormas-ormas tersebut merupakan ormas-ormas perekat bagi kelangsungan bangsa dan negara kita.

Saya setuju ada perppu yang menjadi instrumen hukum abstrak yang memberi jalan bagi pemerintah untuk melakukan langkah konkret membubarkan HTI. Namun, kita semua tentu tidak setuju jika ada perppu yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk membubarkan ormas dengan mudah. []

Sumber: KORAN SINDO, 15 Juli 2017

*Moh Mahfud MD | Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN); Ketua MK (2008-2013)

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru