27.3 C
Jakarta
Array

NU, Demokrasi dan Penolakannya Terhadap Gagasan Khilafah

Artikel Trending

NU, Demokrasi dan Penolakannya Terhadap Gagasan Khilafah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

NU, Demokrasi dan Penolakannya Terhadap Gagasan Khilafah

Oleh: Ahmad Indra*

Dituturkan oleh Rijal Mumazziq Z, Ketua Lembaga Ta’lif wa al-Nasyr PCNU Kota Surabaya seperti yang dikutip oleh sebuah situs, salah satu pendiri jam’iyah Nahdlatul Ulama (NU) yakni KH. Abdul Wahab Chasbullah dalam sebuah pidato di depan parlemen pada 29 Maret 1954 menyatakan bahwa pemerintahan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Soekarno adalah sebuah pemerintahan yang sah ditinjau dari sudut pandang agama dalam konteks darurat.

Sebelumnya para alim ulama NU-pun telah mengadakan konferensi di Cipanas yang dipimpin oleh KH. Masykur, Menteri Agama saat itu. Konferensi tersebut memberikan gelar kepada Bung Karno sebagai “Waliyyul Amri Al-Dharuri bi Al-Syaukah”. Gelar itu mengukuhkannya sebagai kepala negara yang sah secara fikih sehingga mendatangkan konsekuensi berupa kewajiban patuh bagi seluruh umat Islam di wilayah Republik yang masih muda itu. Istilah “Al-Dharuri” (darurat) dalam gelar Waliyyul Amri itu disematkan karena klasifikasi Imam Al-A’dzam atau pemimpin agung umat Islam dengan kualifikasi mujtahid mutlak sudah tidak ada lagi sehingga mengantar pada tidak disyaratkannya kapasitas tinggi dalam bidang agama itu pada seorang pribadi pemimpin.

Sepintas catatan sejarah di atas menyimpan makna tentang pengakuan para ulama NU terhadap legalitas NKRI dari sudut pandang agama. Sehingga menutup celah perdebatan di dalam tubuh organisasi massa Islam terbesar di Indonesia itu mengenai keabsahan bentuk negara ini. Sistem demokrasi yang dipilih pun didukung dengan catatan terarah, bukan liberal yang mengabaikan prinsip dan moral.

Demokrasi Terpimpin yang dilaksanakan pada saat itu sempat mengalami penyelewengan karena justru menekankan pada figur pemimpin bukan pada demokrasinya. Hal itu mengarah pada kepemimpinan yang bersifat sentralistik dan otoriter. Oleh karena itu, NU melalui Muktamar ke-24 di Bandung pada Juli 1967 mengadakan tinjauan ulang terhadap pelaksanaan Demokrasi Terpimpin yang tengah dilaksanakan. Dan dihasilkanlah Deklarasi Demokrasi Pancasila.

Dalam mukadimahnya, terpampang jelas penentangan NU terhadap liberalisme, Marxisme – Leninisme maupun penyelewengan terhadap konsep Demokrasi Terpimpin. Dikatakan di situ bahwa penentangan terhadap ajaran Demokrasi Terpimpin pada hakikatnya penentangan terhadap sistem politik yang menjurus kepada kekuatan perorangan dan segolongan kecil dengan menggunakan predikat “terpimpin” sebagai cara untuk melenyapkan demokrasi setahap demi setahap sehingga sempurna. Demokrasi yang dikehendaki adalah demokrasi yang berdasarkan pada dasar negara, Pancasila, yakni Demokrasi Pancasila.

Pergantian rezim tidak mempengaruhi sikap pemerintah terhadap dasar negara. Bahkan Pancasila sebagai dasar negara, ditetapkan sebagai asas tunggal oleh rezim Orde Baru yang mengambil alih kekuasaan dari tangan Orde Lama. Bukannya tanpa menimbulkan pro dan kontra, namun akhirnya gagasan itu dilegitimasi dengan ditelurkannya UU no. 5/ 1985 dan UU No. 8 /1985. Konsekuensi dari undang-undang tersebut adalah dibubarkannya organisasi-organisasi yang menolak menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal.

NU termasuk organisasi yang menerima keputusan itu, setelah melalui serangkaian pembicaraan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama di Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo pada 18-21 Desember 1983. Penerimaan NU terhadap Pancasila itu bukan tanpa aral karena pada awalnya sebagian ulama yang mengikuti Munas tersebut belum bersedia menyetujuinya. Alasannya bermacam-macam, diantaranya karena belum disahkannya undang-undang keormasan tersebut oleh pemerintah, tidak dikehendakinya perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang telah disusun oleh para ulama pendiri NU atau penolakan Pancasila karena dinilai berselisih dengan asas Islam yang menjadi ruh NU.

Namun semua itu menjadi cair setelah K.H. Achmad Siddiq mengatakan bahwa Pancasila itu sudah diterima oleh para ulama sepuh NU yakni K.H. As’ad Syamsul Arifin, K.H. Machrus Ali, K.H. Masykur dan K.H. Ali Maksum.Secara formal, persetujuan penerimaan Pancasila tersebut disahkan oleh keputusan Muktamar NU ke-27 pada tanggal 8-12 desember 1984 di tempat yang sama.

Redaksi Pancasila yang seperti sekarang ini pun sempat mengalami penentangan oleh beberapa pihak pada awalnya. Perdebatan yang terjadi terfokus pada bunyi sila pertama: “Ketuhanan, dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk- pemeluknya”. Namun pada akhirnya, pergantian frase akhir sila tersebut disetujui oleh para pemuka Islam yang tergabung dalam PPKI. Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”, usulan A.A. Maramis akhirnya goal setelah tokoh Muhammadiyah, Ki Bagus Hadikusumo berhasil diluluhkan hatinya oleh sesama tokoh Muhammadiyah, Mr. Kasman Singodimedjo.

Penerimaan Muhammadiyah terhadap Pancasila tercatat pula dalam konsep materi “Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah” yang telah disahkan dalam sidang Pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah  pada 16 Juni 2015 di Jakarta.

Tertulis di dalamnya bahwa Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia adalah ideologi negara yang mengikat seluruh rakyat dan komponen bangsa. Pancasila bukan agama, tetapi substansinya mengandung dan sejalan dengan nilai-nilai ajaran Islam, yang menjadi rujukan ideologis dalam kehidupan kebangsaan yang majemuk. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa Pancasila itu Islami karena substansi pada setiap silanya selaras dengan nilai-nilai ajaran Islam.

Bercermin pada fragmen sejarah di atas, adalah wajar jika saat ini muncul penolakan dari eleman bangsa yang menyertai kelahiran republik ini terhadap sebuah gerakan transnasional yang menjunjung konsep khilafah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Organisasi yang mengusung tema persatuan umat Islam di bawah satu panji kepemimpinan itu pada mulanya didirikan oleh seorang ulama Palestina bernama Syaikh Taqiyuddin Al-Nabhani di Yordania.

Publikasi pembentukan partai Hizbut Tahrir secara resmi tersiar tahun 1953, pada saat Syaikh Taqiyyuddin Al-Nabhani mengajukan permohonan resmi kepada Departemen Dalam Negeri Yordania sesuai Undang-Undang Organisasi yang diterapkan saat itu. Surat itu memuat permohonan izin agar Hizbut Tahrir diperbolehkan melakukan aktivitas politiknya di negeri Raja Abdullah itu.

Tak menunggu waktu lama, aparat Yordania segera mengambil tindakan dengan melarang segala jenis kegiatan Hizbut Tahrir (HT) menyusul surat balasan dari Departemen Dalam Negeri Yordania menanggapi surat permohonan Syaikh al-Nabhani.

Namun begitu HT tetap menyebar ke beberapa negara tetangga Yordania sampai ke negara Eropa. Namun rata-rata bernasib sama dengan pendahulunya.

Mesir melarang HT pada 1974, setelah dianggap terlibat upaya kudeta yang gagal. Pemerintah Suriah pun melakukan hal yang sama antara 1998-1999, disusul Pakistan yang melakukan pelarangan pada 2003 dan Kazakhstan pada 2005. HT di-banned di Banglades pada 2009. Sedangkan di Turki, HT secara resmi dilarangmeski tetap beroperasi. Pada 2009 polisi Turki menahan 200 orang karena diduga menjadi anggota HT. Penguasa Libya saat itu, Muammar Qadzafi menganggap organisasi ini sebagai organisasi yang menimbulkan kegelisahan.

Tak ketinggalan, ulama Salafi Saudi, Syaikh Nashiruddin al-Albani yang pernah bertemu langsung dengan pendiri HT mengatakan bahwa ajaran HT terpengaruh oleh aliran Mu’tazilah yang menyimpang.

Sedangkan di negara jiran, Malaysia, pada 2015 Komite Fatwa Negara Bagian Selangor menyatakan HT sebagai kelompok menyimpang menurut pandangan ulama Ahlussunnah wal Jama’ah.

Penolakan-penolakan terhadap HT di atas mewakili penolakan dari sudut pandang agama sekaligus stabilitas negara. Ekses yang ditimbulkan oleh pemahaman atas doktrin-doktrin HT bukan tidak mungkin mengantar pada kegiatan subversip yang mengancam kestabilan pemerintahan.

Di Indonesia, tanggapan yang lebih soft datang dari tokoh Muhammadiyah, Prof. Dr. Din Syamsuddin. Menurutnya, gagasan untuk menegakkan khilafah sekarang ini mempunyai makna esensial perlunya persatuan umat Islam. Oleh karena itu penegakan khilafah harus tetap dalam kerangka NKRI. ”Khilafah seperti itu menolak separatisme pada satu sisi dan universalisme pada sisi lain,” katanya saat memberikan sambutan pada Konferensi Internasional Khilafah di Stadion UtamaSenayan Jakarta, 12 Agustus 2007.

Tindakan lebih tegas di tunjukkan oleh Badan Otonom (Banom) NU, Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Bansernya. Akhir-akhir ini mereka lebih agresip dalam penolakan wacana khilafah yang ditebarkan HTI. Bukan hanya menebar spanduk penolakan atau menyebarkan pernyataan sikapnya melalui media, mereka merealisasikannya dalam kontra HTI kegiatan HTI di Semarang, Trenggalek – Tulungagung, Jombang atau Kediri.

Selain itu, cendikiawan NU pun merasa perlu untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat luas melalui tulisan agar lebih gamblang dari segi apa penolakan terhadap gagasan pendiriankhilafah itu bersumber. Sebutlah diantaranya kyai muda NU yang aktip di Aswaja Centre PWNU Jawa Timur, Ustadz Muhammad Idrus Ramli yang telah mengarang 2 buku untuk meng-counter HTI : “Hizbut Tahrir Dalam Sorotan” dan “Jurus Ampuh Membungkam HTI”. Atau yang baru-baru ini menjadi tema bedah buku di beberapa tempat termasuk di kantor PBNU, “HTI Gagal Paham Khilafah” karangan aktivis muda NU Muhammad Makmun Rasyid yang pernah nyantri di Al-Hikam.

Belum lagi perkataan para ulama sepuh NU yang bernada sama. Hal ini menunjukkan konsistensi NU sebagai sebuah ormas Islam yang dilahirkan serta ikut membidani kelahiran negeri ini.

Bagi sebagian orang, mungkin penolakan-penolakan itu secara detail tidak dimengerti musababnya. Fakta yang mereka ketahui hanyalah siapa yang kerap berada di posisi itu. Dan kadang yang mereka pikirkan hanyalah sebuah ungkapan sederhana, “Kenapa menolak sesama muslim? Bukankah NU terbuka terhadap perbedaan?”. Jika saja mau menggali lebih dalam, mungkin pemikiran seperti itu bisa dicegah kemunculannya.

Lantas, akankah NU sebagai ormas berbasis massa Islam akan sendirian dalam penolakan tegasnya terhadap HTI?

*Penulis adalah pegawai Swasta

 

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Artikel Terkait

Artikel Terbaru