31.4 C
Jakarta
Array

Ngaji Tafsir Qs Al-Baqarah [2]: 275

Artikel Trending

Ngaji Tafsir Qs Al-Baqarah : 275
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Ngaji Tafsir Qs Al-Baqarah [2]:  275

(Serial Kajian Tafsir Tahlili)

الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَوٰ لَايَقُوْمُوْنَ إِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ المَسِّ ذٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوْا إِنَّمَا البَيْعُ مِثْلُ الرِّبَوٰ وَأَحَلَّ اللهُ البَيْعَ وَحَرَّمَ الرِبَوٰ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحٰبُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

 Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (QS : Al-Baqarah  275)

Sebelum ayat ini dibahas tentang cara terbaik mengeluarkan harta dengan segala perumpamaannya. Maka pada ayat ini akan dibahas seputar pencarian harta dengan cara yang terlarang yaitu dengan cara berbuat riba. Dalam ayat ini Allah swt. telah membuat perumpamaan bagi orang yang memakan harta riba seperti orang yang kesurupan lantaran tekanan jiwa. Gambaran itu akan menjadi tanda-tanda mereka kelak di hari kemudian. Itu semua karena ulah mereka yang telah menghalalkan riba, dan bahkan sampai mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan oleh Yang Maha Kuasa yaitu jual beli.

Selanjutnya orang-orang yang mendapatkan suatu larangan seperti haramnya memakan riba dan sebelumnya telah terbiasa melakukannya, lalu kemudian mengakhirinya maka apa yang telah mereka lakukan sebelum itu dapat ditolerir dan diampuni. Akan tetapi jika mereka mengulanginya lagi, adzab Allah swt telah menanti mereka. Orang yang ikut serta dalam transaksi terlarang ini semua masuk dalam ancaman ini. Baik ia mengambil, memakan, mengantarkan atau yang lain tetap mendapat ultimatum ini.

Dalam ayat ini Allah swt menggunakan lafal ya’kulûn yang berwaktu sekarang dan yang akan datang. Hal ini memberi pengertian bahwa orang yang memakan harta riba sejak jatuhnya larangan itu sampai kapanpun akan mendapat ancaman itu. Kemudian lafal ini (ya’kulûn) jika bersandar dengan lafal harta (al-mâl atau al-amwâl) maka maknanya mengambil harta dengan cara yang tidak dapat dibenarkan. Demikian pada ayat-ayat lain yang semisal lâ ta’kulû amwâlakum baynakum bi al-bâthil.

 

Dalam ayat ini juga terdapat sisi keindahan sastranya, yakni pada kalimat innamal bai’u mitslur ribaa. Kalimat ini termasuk tasybih maqlub (penyerupaan yang terbalik) yang mana mereka menyamakan jual beli (baiʻ) dengan riba dalam segi kehalalannya. Padahal yang memiliki hukum asal kehalalan ialah jual beli. Jadi mereka berasumsi riba itu lebih jelas kehalalannya dibanding jual beli. Asumsi ini tidak bisa dibenarkan, karena Allah telah jelas menghalalkan jual beli yang berasaskan saling rela dan tidak merugikan. Berbeda dengan riba yang merugikan salah satu pihak. Seperti yang kita ketahui di zaman sekarang banyak sekali praktek-praktek riba, diantaranya -menurut sebagian ulama- bunga bank, rentenir, dan lain-lain. Kesemua itu merugikan orang-orang yang tidak banyak memiliki finansial. Sampai-sampai mereka harus banting tulang setiap hari hanya untuk membayar bunga dari hutang mereka saja. Belum lagi kewajiban mengembalikan hutang mereka. Ini sungguh mengkhawatirkan.

Dampak dari transaksi terlarang ini sangat banyak sekali. Terutama timpangnya keseimbangan dalam sisi ekonomi. Yang kaya semakin kaya dan miskin semakin miskin. Begitu juga dari segi sosial, yang dapat menyebabkan kerenggangan hubungan sosial mereka. Lebih-lebih mereka yang memiliki kekerabatan. Mereka akan saling merenggangkan diri masing-masing hanya gara-gara riba.

Semoga kita bisa menghindari apa yang telah dilarang oleh Dzat Maha Agung swt. Terutama dari riba dan mencari harta dengan cara yang tidak dibenarkan. Amin.[Ali Fitriana]

 

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru