32.9 C
Jakarta
Array

Mukmin dan Kafir

Artikel Trending

Mukmin dan Kafir
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Mukmin dan Kafir

Oleh: Prof. Dr. Muhammad Machasin, MA*

Bolehkah menyebut “kafir” orang yang menganut keyakinan beda? Ya, Boleh, kata seseorang. Ketika keyakinan orang itu jelas-jelas bertentangan dengan prinsip keimanan saya, saya boleh menyebutnya kafir, tidak beriman; bukan “Ka-ngen Fir- ….”
Husy, mengapa melenceng ke arah lain? Stop!!!
Akan tetapi, bukankah prinsip yang lain bisa saja menunjukkan bahwa dia beriman? Bukankah yang pokok sekali dari pokok-pokok keimanan itu adalah kepercayaan akan adanya Allah? Jadi, kalau orang percaya kepada adanya Tuhan Yang Maha Esa, tapi dia percaya bahwa Putra-Nya diturunkan ke bumi untuk menyelamatkan umat manusia, bukankah ia tetap beriman juga?
Tidak bisa, iman mesti total, tidak dapat dibagi-bagi. Take it or leave it.
Khudz kullah aw-itruk kullah. Apalagi sudah jelas dalam al-Qur’an bahwa orang yang berkeyakinan bahwa Allah adalah salah satu dari tiga (tsālitsū tsalātsah) [al-Qur’an surat 5/al-Ma’idah 73) telah benar-benar kafir. Demikian juga orang yang berkeyakinan bahwa Allah adalah al-Masih anak Maryam [ayat 17 dan 72 dari surat yang sama].
Ya, memang begitu dinyatakan al-Qur’an, namun ada juga pernyataan lain bahwa orang-orang yang beriman (yakni kaum Muslim), Yahudi, Nasrani dan Sabi’un, siapa saja di antara mereka yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir serta melakukan kebajikan akan mendapat pahala dari Tuhan mereka; tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tak akan bersedih [surat 2/al-Baqarah dan surat 5/al-Ma’idah: 69].
Sebenarnya istilah iman dan kafir dalam hal ini adalah konsep “sosiologis” dan “teologis” yang dirumuskan manusia dan dapat berkembang sesuai dengan keperluan dan kepentingan perumus atau penganutnya. Ketika orang dianggap atau merasa beriman, ia dapat menempati tempat tertentu dalam komunitas tertentu dan memperoleh hak-hak tertentu, sementara yang dianggap kafir harus dikeluarkan dari kemungkinan itu.
Ini masalah pemahaman dan penafsiran terhadap teks. Bagaimana hukum orang-orang yang dianggap kafir itu bagi Allah, tidak ada orang yang dapat menyatakan dengan pasti. Karena itu, sikap yang paling pas adalah menyerahkannya kepada Allah. Di dunia ini orang berlomba-lomba saja untuk melakukan kebaikan sesuai dengan keyakinan dan cara yang sesuai dengannya. Perbuatan atau hasilnyalah yang semestinya dinilai apakah benar-benar baik dan berguna bagi umat manusia, bagi kehidupan bersama atau tidak. Yang baik, silahkan terus dipertahankan dan dikembangkan, sementara yang tidak baik, haruslah distop.
Masing-masing mempunyai kiblat tempat menghadap; maka berlomba-lombalah kalian dalam melakukan kebaikan… [2/al-Baqarah: 148].
Katakanlah, “Setiap orang berbuat sesuai dengan pembawaannya masing-masing.” Tuhan kalianlah yang lebih tahu siapa yang lebih benar jalannya. [17/Bani Israil: 84].
Lagi pula, menyatakan orang lain kafir tidak akan menambah kebaikan kita, sebagaimana tidak menyatakan dia kafir tidak akan mengurangi kebaikan kita. Lalu untuk apa mengkafirkan orang? Tidak selayaknya bahwa konsep keagamaan memutuskan tali persaudaraan di antara umat manusia.

Hayo . . . Tuli keprimèn énggané? Aja mbah, mbuh baèn!
Terus musti bagaimana? Jangan hanya dijawab: entahlah.

*Penulis adalah Guru Besar UIN Sunan Kalijaga, tinggal di Yogyakarta

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru