33.2 C
Jakarta
Array

Menristek-Dikti Harus Hilangkan Radikalisme dari Kampus

Artikel Trending

Menristek-Dikti Harus Hilangkan Radikalisme dari Kampus
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Kudus. Dipilihnya Prof. Drs. Muhammad Nasir, M.Si, Ak, Ph.D sebagai seorang Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) ternyata bukan tanpa alasan. Mengawasi tindakan radikalisme dan upaya lain yang mengancam keutuhan NKRI di perguruan tinggi adalah misi utamanya.

Hal itu dibeberkan oleh Anggota MPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fathan Subchi dalam Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Hotel Griptha, Kudus, Sabtu (23/09/17).

Menurut Fathan saat ini virus radikalisme telah banyak menjangkiti banyak perguruan tinggi elit dalam negeri. Mengatasi hal semacam itu maka dibutuhkan menteri yang memiliki latar belakang santri dan warga nahdliyin. Sebab orang-orang nahdliyin sebagian besar memiliki kesadaran pentingnya membangun kehidupan damai.
“Kita memilih Pak Muhammad Nasir itu ada maksud supaya radikalisme tidak tumbuh subur di kampus-kampus seluruh Indonesia,” ujarnya.

“Kampus-kampus harus bersih dari usaha dan ideologi radikal dan yang bisa mengatasi itu ya orang NU, karena doktrinnya adalah menciptakan kehidupan damai dan sejahtera,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Fathan juga menyampaikan keharusan bagi seorang pemuda untuk merapatkan barisan dan melawan segala bentuk tindakan radikalisme. Berbekal semangat dan kreatifitas yang tinggi pemuda Indonesia justru harus memperlihatkan kualitasnya membangun bangsa.

“Pemuda harus menjadi garda terdepan melawan radikalisme. Buat karya yang banyak, asah kemampuan dan kreatifitas kalian dalam bidang yang positif. Indonesia akan menghargai karya nyata itu,” kata politisi asal Kota Wali, Demak, itu.(FAR)

(Parist.id)

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru