33 C
Jakarta
Array

Menjembatani Hubungan Agama dan Negara

Artikel Trending

Menjembatani Hubungan Agama dan Negara
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Akhir-akhir ini gagasan tentang negara dengan sistem khilafah sering kita dengar. Pertanyaan-pertayaan seperti bagaimana hubungan antara Islam dan negara, adakah konsep negara Islam, dan apakah Pancasila sesuai dengan Islam, kembali muncul ke permukaan dan menjadi perdebatan di dunia intelektual Islam. Perdebatan tersebut dapat dimengerti lantaran Islam memang tidak memiliki konsep baku (fixed) dan detail menyangkut bentuk negara dan konsep pemerintahan.

Dalam buku Fiqh Tata Negara, ini dijelaskan bahwa dalam sejarahnya, madzhab “negara agama” kerap kali mengkritik pemikiran “negara sekuler” yang cenderung memisahkan secara diametral eksistensi agama dari pergaulan berbangsa dan bernegara. Perseteruan pemikiran semacam ini menemukan momentumnya dalam konteks munculnya negara bangsa (nation state) dengan segmen penduduk yang majemuk. Indonesia sendiri menjadi salah satu contoh negara paling demokratis di dunia. Dalam kondisi seperti ini, munculnya gagasan negara dengan sistem khilafah menjadi bukti tumbuh-suburnya perdebatan klasik tentang hubungan agama dan negara dalam konteks negara bangsa(halaman 17).

Silag pendapat tersebut sejatinya tidak perlu diperuncing apabila kita mampu mendudukkan persoalan syariat secara proporsional sesuai makna substansinya. Syariat kerap dimaknai oleh kelompok tertentu sebagai hal-hal yang cenderung mengarah pada hukum-hukum partikular dalam ajaran agama. Tak pelak lagi, materi perdebatan banyak berjibaku pada soal penerapan syariat secara formal. Padahal substansi syariat sesungguhnya merupakan “organisme” hidup yang mampu membebaskan dari keterjeratan dan keterbelakangan menuju kemaslahatan dan keadilan.

Baca juga: Menebar Perdamaian Berbasis Al-Qur’an

Dalam konteks Indonesia, Pancasila merupakan dasar negara, bukan syariat. Namun, sila demi sila di dalamnya tidaklah bertentangan dengan ajaran syariat, bahkan sejalan dengan syariat itu sendiri. Sila pertama yang menjiwai sila-sila yang lain mencerminkan tauhid dalam akidah keislaman yang mengacu kepada al-Qur’an surat al-Ikhlash. Selain itu, Pancasila juga dapat mempersatukan beragam etnis, suku, golongan, dan agama yang ada di seluruh wilayah Nusantara (halaman 30). Karena itu, Pancasila wajib dijadikan acuan dan pedoman dalam pembuatan ketentuan hukum dan perundang-undangan pada berbagai levelnya.

Buku setebal ini 246 halaman ini membahas hubungan Islam dan negara. Melalui perspektif fiqh yang mendalam dengan tetap mempertimbangkan realitas Indonesia sebagai negara Pancasila, buku ini berusaha menjembatani hubungan antara Islam dan negara.

Judul               : Fiqh Tata Negara

Penulis : K.H. Afifuddin Muhajir

Penerbit           : IRCiSoD, Yogyakarta

Cetakan           : Pertama, November 2017

Tebal               : 246 halaman

ISBN               : 978-602-7696-32-7

*Fajri Andika, mahasiswa Pascasarjana UIN Suka Yogyakarta.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru