31.7 C
Jakarta
Array

Mengenal Iktikaf

Artikel Trending

Mengenal Iktikaf
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Iktikaf merupakan salah satu tuntunan agama Islam sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah swt. Dari asal bahasanya, iktikaf berarti menetap dan menghadap. Selanjutnya istilah iktikaf diartikan dengan menahan diri untuk menetap di masjid dalam rangka ibadah mendekatkan diri kepada Allah swt. Sebagaimana istilah-istilah agama Islam lainnya, iktikaf juga sudah menjadi kata baku dalam bahasa Indonesia. KBBI mengartikan iktikaf dengan ‘diam beberapa waktu di dalam masjid sebagai suatu ibadah dengan syarat-syarat tertentu’ (sambil menjauhkan pikiran dari keduniaan untuk mendekatkan diri kepada Tuhan).

Landasan yang dijadikan dasar disyariatkannya iktikaf adalah QS al-Baqarah [2]: 187 &125 dan hadis Aisyah yang menceritakan Nabi saw beriktikaf pada sepuluh akhir Ramadan tiap tahunnya semenjak hijrah ke Madinah hingga beliau saw wafat (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Menurut para pakar hukum Islam, iktikaf mempunyai syarat dan ketentuan khusus. Syarat dan ketentuan iktikaf mencakup beberapa hal yaitu;

Pertama, cara. Tata cara pelaksanaan iktikaf dilakukan dengan berdiam diri di masjid. Iktikaf diisi dengan segala macam amal-amal kebajikan dan ibadah mulai membaca al-Quran hingga belajar dan menghadiri jenazah. Namun sebagian ulama hanya membatasi iktikaf dengan shalat, zikir, dan membaca al-Quran saja.

Kedua, tempat. Iktikaf hanya bisa dilakukan di masjid. Tidak bisa iktikaf di mushala, rumah atau asrama. Menurut mayoritas, iktikaf bisa dilaksanakan di semua masjid tidak terbatas. Sementara pendapat lain hanya membatasi pada masjid yang melaksanakan shalat Jumat. Bahkan ada juga yang membatasi iktikaf hanya bisa dilakukan di tiga masjid saja yakni Masjidil Haram, masjid Nabawi dan masjid al-Aqsha.

Ketiga, waktu. Adapun waktu pelaksanaan iktikaf –menurut mayoritas ulama- tidak ada batasan tertentu. Boleh beriktikaf setahun penuh. Dianjurkan beriktikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadan. Namun sebagian memandang tidak boleh beriktikaf pada malam/hari yang dilarang puasa (dua hari raya; Idul Fitri serta Idul Adha dan tiga hari Tasyriq). Tidak ada batasan minimal waktu beriktikaf, ini pendapat mayoritas. Sementara ada beberapa pendapat yang menysaratkan iktikaf dilakukan minimal sehari semalam, tiga hari atau sepuluh hari. Namun yang pasti hanya melintas di masjid tidak dianggap iktikaf.

Keempat, syarat-syarat. Iktikaf setidaknya harus memenuhi beberapa syarat di antaranya; a. niat (nawaytu al-iʻtikâf fî hadzâ al-masjid mâ dumtu fîh lillâhi taʻâlâ) saya berniat iktikaf di masjid ini selama berada di sini karena Allah swt, b. suci dari hadas besar (junub, haid, dan nifas), c. berakal, d. Islam. Madzhab Hanafi dan madzhab Maliki serta sebagian ulama menambahkan syarat puasa. Sehingga tidak sah iktikaf tanpa puasa, pendapat ini berbeda dengan madzhab Syafi’i yang membolehkan iktikaf tanpa puasa.

Kelima, yang membatalkan iktikaf. Beberapa hal yang berlawanan dengan syarat dan ketentuan iktikaf yang telah disebutkan menjadi sesuatu yang membatalkan iktikaf, diantaranya; hilang akal (gila atau pingsan), sengaja mabuk, haid, murtad, junub yang membatalkan puasa (bersetubuh atau onani), dan keluar dari masjid tanpa halangan atau keperluan.

Keutamaan beriktikaf

عن علي بن حسين ، عن أبيه ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: مَنِ اعْتَكَفَ عَشْرًا فِي رَمَضَانَ كان كحجتين وعمرتين

Siapa yang beriktikaf sepuluh hari pada bulan Ramadan, maka pahalanya seperti dua kali haji dan dua kali umrah. HR al-Baihaqi

عن بن عباس عن النبي صلى الله عليه و سلم قال: مَنِ اعْتَكَفَ يَوْمًا اِبْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ جَعَلَ اللهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّارِ ثَلَاثَ خَنَادِقَ كُلُّ خَنْدَقٍ أَبْعَدُ مِمَّا بَيْنَ الخَافِقَيْنِ

Siapa yang beriktikaf sehari semata-mata mencari rida Allah, maka Allah swt akan membuat tiga parit yang memisahkan antara dirinya dengan neraka. Jarak setiap parit lebih jauh dari jarak antara barat dan timur. HR al-Hakim dan al-Thabrani.

Hukum Iktikaf

Adapun hukum beriktikaf ada enam macam;

  1. Sunah, ini hukum asal iktikaf. Terutama pada sepuluh terakhir Ramadan. Sebagaimana menjadi sejarah awal adanya iktikaf.
  2. Wajib, jika ada yang bernazar untuk iktikaf.
  3. Makruh, bagi wanita muda dengan seizin suami dan tidak dikhawatirkan timbul fitnah.
  4. Haram dan sah iktikafnya bagi wanita tanpa izin suami dan dikhawatirkan timbul fitnah.
  5. Haram dan tidak sah iktikafnya bagi orang junub dan haid (berhadas besar). []
Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru