26.2 C
Jakarta
Array

Mempertimbangkan Konsep Negara Khilafah di Indonesia

Artikel Trending

Mempertimbangkan Konsep Negara Khilafah di Indonesia
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Mempertimbangkan Konsep Negara Khilafah di Indonesia

Oleh: Muhammad Makmun Rasyid

Ada yang perlu kita diskusikan sebelum Negara Khilafah menjadi solusi absolut yang ditawarkan oleh kawan-kawan Hizbut Tahrir Indonesia. Taqiyuddin menganggap bahwa sistem Khilafah merupakan amanah Tuhan yang harus dijalankan di muka bumi ini. Namun, pendapat ini dianut kelompoknya saja. Adapun mazhab mayoritas bahwa sistem negara sifatnya fleksibel, menyesuaikan dengan kondisi masyarakat dan sesuai kesepakatan bersama seluruh masyarakat Indonesia.

Hizbut Tahrir atau Hizbut Tahrir Indonesia memiliki tiga kitab penting, utamanya dalam persoalan persanksian dalam perspektif Islam. Ada kitab Nizham Al-Uqubat yang ditulis oleh Abdurrahman Al-Maliki, kitab ini tidak diajarkan dalam halaqah-halaqah intensif atau diajarkan kepada kader-kader HTI, khususnya pemula. Status kitab ini penting, karenanya para syabab HTI dianjurkan untuk membacanya. Mengapa penting? karena kitab ini terdapat pembahasan seputar sistem peradilan dalam Islam.

Di dalam peradilan, ada tiga aspek yang harus didalami oleh para syabab HTI, yaitu: persanksian, pembuktian dan birokrasi. Sistem pembuktian mengacu kepada kitab Ahkamu Al-Bayyinat karya Ahmad Daur (Klik: https://www.google.com/url…); sistem persanksian mengacu kepada Nizhamu Al-Uqubat karya Abdurrahman Al-Maliki (Klik: http://pal-tahrir.info/other-boo…/6821-nidhaam-alokobat.html) dan peradilan dan birokrasi mengacu kepada kitab Nizhamu Al-Hukmi fi Al-Islami karya Abdul Qadim Zallum (Klik: https://www.google.com/url…).

Sebelum Negara Khilafah ingin diterapkan di Indonesia, maka ketiga kitab ini harus didialogkan terlebih dahulu kepada seluruh masyarakat Indonesia, utamanya kepada non-Muslim yang dalam perspektif HTI, diakui eksistensinya namun tidak bisa ikut andil dalam kepemerintahan. Dalam urusan privat, non-Muslim diperbolehkan memakai baju dan sejenisnya sesuai kehendaknya. Namun urusan publik, non-Muslim harus tunduk kepada hukum yang dibangun dalam Negara Khilafah.

Itulah sebabnya, mengapa para syabab HTI selalu membenturkan satu hal dengan hal lainnya di Indonesia dan mempertanyakan bagaimana menerapkan sistem yang mengacu kepada kitab di atas tersebut. Indonesia yang menganut sistem demokrasi dan berasaskan Pancasila, menurut HTI tidak bisa menerapkan hukum seperti hukum Qisas, potong tangan manakala ada yang mencuri dan lain sebagainya. Getol dalam urusan ini, tapi sunnah lainnya diabaikan. Artinya, HTI memiliki jati diri murni berupa fokus ke bidang politik saja. Berbeda dengan Jamaah Tabligh yang tidak terlibat dalam kancah perpolitikan.

Perhatikan sorotan Hizbut Tahrir pada poin 2 dalam buku “Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian” versi Bahasa Indonesia ini. Agar semua lapisan masyarakat mengerti. “Setiap penulis atau propagandis yang menyebarkan ide-ide qaumiyah, iqlimiyyah atau nasionalisme, maka ia akan dikenakan sanksi penjara mulai 5 tahun hingga 15 tahun, dan sanksinya boleh mencapai batas hukuman bunuh”. Ini sebabnya pula, mengapa Felix dkk menolak dan selalu mempertanyakan dalil nasionalisme dalam Al-Qur’an dan hadis.

Di dalam HTI, memang tidak diperkenankan menyebarkan paham nasionalisme. Tetapi apakah nasionalisme bertentangan dengan Islam? mayoritas ulama menjawab tidak. Dasarnya dari Piagam Madinah yang dicetuskan Nabi Muhammad bersama agama-agama yang ada tatkala itu.

Ketika konsepsi HTI diterapkan, memang ada potensi Indonesia terpecah belah. Bagian Barat dan Timur. Perpecahan inilah yang tidak diinginkan oleh masyarakat Indonesia. Embrio perpecahan itu sudah mulai tampak akhir-akhir ini. Penolakan-penolakan terhadap kegiatan yang dilakukannya menjadi bukti kongkrit bahwa Khilafah ala HTI tidak diinginkan terjadi di Indonesia.

Bagi saya, HTI menyudahi gaungan Khilafahnya, fokus kepada pembangunan ukhuwan bainal Muslimin dan bainal adyan. Insyallah, kegiatan HTI tidak akan mendapat penolakan dari masyarakat. Memang harus diakui, penolakan yang bertubi-tubi itu bukan disebabkan status manusianya tapi paham yang menyelip dalam setiap pengajian-pengajian yang dibuat HTI. Di samping memang, HTI adalah sebuah kelompok yang pandai memanfaat isu dan momen.

Semoga Indonesia tidak terpecah pelah hanya disebabkan egoisme kelompok tertentu. Bersatu kita bisa itu menuntut adanya persatuan tanpa harus menyamakan persepsi yang ada. Apabila syariat Islam disimbolkan, pasti akan terjadi pertentangan, baik antar umat Islam sendiri maupun dengan umat yang lain. Sedangkan apabila esensi dan nilai keislaman yang dinaikkan, niscaya tidak akan ada reaksi dan pertentangan. Syariat Islam yang melahirkan persaudaraan, keadilan dan kemakmuran harus lebih dikedepankan dibandingkan memfokuskan diri untuk memikirkan simbol-simbol belaka. Perpecahan yang muncul akibat mementingkan egoisme kelompok, tentunya akan menghentikan tranmisi ajaran Islam dengan baik di Indonesia.

Baca lebih jauh seputar HTI di bawah ini:
1. Al-Qur’an (yang) Tak Bicara Khilafah
2. Ideologi Khilafah: Wadah Pembentukan Kader Terorisme
3. Menyoal Islamization Yes, Indonesianization No!
4. Berdagang Khilafah (1) dan Berdagang Khilafah (2)
5. Menyoal Sumpah Khilafah
6. Gema Pancasila dan Khilafah (1) dan Gema Pancasila dan Khilafah (2)

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru