32.9 C
Jakarta
Array

Mabes Polri: Aktivitas HTI Terlarang di Indonesia

Artikel Trending

Mabes Polri: Aktivitas HTI Terlarang di Indonesia
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com, Jakarta — Hizbut Tahrir Indonesia, kembali mengulangi kembali sejarah Taqiyuddin Al-Nabhani masa lalu yang aktivitas gerakan politiknya dilarang oleh pemerintahan Yordania. Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 itu salah satunya mengatur mekanisme pembubaran ormas diperkuat adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, dengan keputusan ini HTI dilarang melakukan aktivitas organisasinya. “Kan dibubarkan, secara organisasi jadi tidak boleh bergerak dalam ikatan organisasi,” tutur Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

HTI, di mana-mana selalu mengatakan bahwa gerakannya adalah gerakan dakwah, padahal sejatinya tidak. Kebohongan dari diri sejatinya adalah cara memuluskan gerakannya di Negara Pancasila. Karenanya, masyarakat menilai tepat jika Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Salah satu alasannya adalah untuk merawat Pancasila.

Baca: Kemenkumham Resmi Bubarkan HTI

Baca: Mengapa Hizbut Tahrir (Indonesia) Layak Dibubarkan?

Download: Daya Adaptasi-Kamuflase & Daya Tunggang Hizbut Tahrir(2)

Direktur Institute For Policy Analysis of Conflict (IPAC) dalam studinya Sisi Gelap Reformasi di Indonesia: Munculnya Kelompok Masyarakat Madani Intoleran pernah menyebut, pada masa-masa awal organisasi pada medio 1960an, kelompok ini menghasilkan serangkaian kudeta yang gagal di Yordania, Suriah dan Mesir.

HTI merupakan gerakan gagal di Palestina dan Yordania, kemudian menjajalkan visi-misinya di Indonesia. Hal ini ditegaskan penulis buku HTI: Gagal Paham Khilafah. “HTI merupakan gerakan dan produk gagal di luar negeri yang dikirim ke Indonesia untuk mengkufurkan sistem dan menihilkan ideologi Pancasila”, tegas Makmun Rasyid saat diwawancarai dihubungi pihak www.www.harakatuna.com/harakatuna di Depok. []

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru